DOI
10.21143/jhp.vol53.no2.1561
Abstract
Isu kekerasan seksual terus berkembang sebagaimana perkembangan kejahatan terkait kekerasan seksual. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini, maka dibentuklah UU TPKS sebagai solusi dari maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Dalam UU TPKS tidak hanya berfokus pada korban perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual, tetapi mencakup juga yang disebut kelompok rentan. Namun demikian, reformasi Hukum Pidana Indonesia mengenal adanya KUHP baru yang di dalamnya dimuat prinsip-prinsip penting dalam perumusan eperti rekodifikasi terbuka, prinsip Keseimbangan, dan prinsip lain yang relevan dalam penyusunan KUHP Indonesia. KUHP juga sudah mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam konvensi-konvensi internasional termasuk CEDAW yang merupakan salah satu konvensi terpenting bagi pengaturan UU TPKS. Hal ini tentu akan menimbulkan perbedaan pendapat, apakah ketentuan hukum pidana materiil dalam UU TPKS (yang baru disahkan) perlu untuk dimasukkan dalam KUHP atau dibiarkan tetap berada di luar sebagai suatu ketentuan pidana khusus? Artikel ini akan membahas permasalahan mengenai kedudukan UU TPKS terhadap KUHP. Permasalahan akan dijawab dengan melihat proses legislasi UU TPKS termasuk landasan teoritis yang digunakan perumus UU TPKS. Selanjutnya, penulis juga akan menganalisis apakah UU TPKS merupakan suatu undang-undang khusus terutama jika dibandingkan dengan perkembangan isu-isu aktual yang ada di KUHP.
Bahasa Abstract
Isu kekerasan seksual terus berkembang sebagaimana perkembangan kejahatan terkait kekerasan seksual. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini, maka dibentuklah UU TPKS sebagai solusi dari maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Dalam UU TPKS tidak hanya berfokus pada korban perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual, tetapi mencakup juga yang disebut kelompok rentan. Namun demikian, reformasi Hukum Pidana Indonesia mengenal adanya KUHP baru yang di dalamnya dimuat prinsip-prinsip penting dalam perumusan eperti rekodifikasi terbuka, prinsip Keseimbangan, dan prinsip lain yang relevan dalam penyusunan KUHP Indonesia. KUHP juga sudah mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam konvensi-konvensi internasional termasuk CEDAW yang merupakan salah satu konvensi terpenting bagi pengaturan UU TPKS. Hal ini tentu akan menimbulkan perbedaan pendapat, apakah ketentuan hukum pidana materiil dalam UU TPKS (yang baru disahkan) perlu untuk dimasukkan dalam KUHP atau dibiarkan tetap berada di luar sebagai suatu ketentuan pidana khusus? Artikel ini akan membahas permasalahan mengenai kedudukan UU TPKS terhadap KUHP. Permasalahan akan dijawab dengan melihat proses legislasi UU TPKS termasuk landasan teoritis yang digunakan perumus UU TPKS. Selanjutnya, penulis juga akan menganalisis apakah UU TPKS merupakan suatu undang-undang khusus terutama jika dibandingkan dengan perkembangan isu-isu aktual yang ada di KUHP.
References
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. UII Press, 2011.
Anwar, Yesmil. Pembaruan hukum pidana: Reformasi hukum. Grasindo, 2008.
Bassiouni, M. Cherif. Substantive criminal law. Thomas, 1978.
Hiariej, Eddy OS. Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Jareborg, Nils. "Criminalization as last resort (Ultima Ratio)." Ohio St. J. Crim. L. 2 (2004): 521.
Muladi dan Diah Sulistyani, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Penerbit Alumni, 2021.
Nurisman, Eko. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170-196.
Perempuan, Komnas. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. (2021).
Yakovlev, A. "Social Functions of the Criminalization Process (From Selected Issues in Criminal Justice, 1985, P 24-39, Helsinki Institute for Crime Prevention and Control-see NCJ-133290)." (1985).
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sumber Lain
Naskah Akademik Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tahun 2017
Naskah Akademik Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2021
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana tahun 2022
Beritasatu, Tua Pro dan Kontra, Ini Perjalanan Pembahasan RUU TPKS Enam Tahun Terakhir, dapat dilihat di https://www.beritasatu.com/news/879101/tuai-pro-dan-kontra-ini-perjalanan-pembahasan-ruu-tpks-enam-tahun-terakhir, diakses pada, 02 Oktober 2022, Pukul 00.03 WIB.
Badan Legislasi DPR, Pengesahan RUU TPKS Perlu Bersamaan RUU KUHP Agar Tidak Bermakna “Sexual Consent”, dapat diakses melalui: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36895/t/Pengesahan+RUU+TPKS+Perlu+Bersamaan+RUU+KUHP+Agar+Tidak+Bermakna+%E2%80%98Sexual+Consent%E2%80%99 , diakses pada 02 Oktober 2022, Pukul 00.09 WIB.
Recommended Citation
Suryani, Leony Sondang and Ghozi, Ahmad
(2023)
"Ketentuan TPKS dalam KUHP Baru,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
2, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no2.1561
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss2/5
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons