•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no2.1570

Abstract

The sea has a huge amount of potential. With an abundance of fish and very wonderful biodiversity. However, nowadays there are many irresponsible individuals who overexploit the biological riches in the sea, resulting in overfishing. Overfishing is a method of excessive fishing which will have an impact on a drastic and continuous decline in fish populations which will later lead to extinction. For this reason, we need a way to suppress overfishing, namely the implementation of allowable catch. Allowable catch can be used by coastal states as a management technique to limit fishing in certain areas. This study used normative juridical research methods with descriptive research specifications and analyzed them through library research. Allowable catch has been regulated in international law on Article 61 of UNCLOS 1982 with the hope of reducing overfishing rates. To determine the allowable catch, use the formula JTB = 80% x MSY. The implementation of allowable catch in Indonesia has been regulated in the Ministerial Decree of Maritime Affairs and Fisheries Republic of Indonesia Number 19 of 2022 concerning Estimation of Fish Resource Potential, JTB, and the Level of Fish Resource Utilization in the Fisheries Management Areas of the Republic of Indonesia. In this Ministerial Decree, the level of utilization has been divided into 3 categories, namely moderate (in the developing stage), fully-exploited (saturated or close to saturation), and overfishing (excessive fishing).

Bahasa Abstract

Laut memiliki jumlah potensi yang sangat besar. Mulai dari jumlah ikannya yang berlimpah hingga keanekaragaman hayatinya yang sangat indah. Namun dewasa ini banyak oknum yang tidak bertanggungjawab dimana mereka mengkesploitasi secara berlebihan kekayaan hayati yang ada di laut sehingga terjadinya overfishing. Overfishing merupakan suatu cara penangkapan ikan secara berlebihan yang dimana akan berdampak terhadap penurunan secara drastis dan terus menerus terhadap populasi ikan yang nantinya akan menyebabkan kepunahan. Untuk itu diperlukannya suatu cara untuk menekan terjadinya overfishing yaitu penerapan allowable catch. Allowable catch dapat digunakan oleh negara pantai sebagai teknik pengelolaan untuk membatasi penangkapan ikan pada wilayah tertentu. Untuk menjawab fokus kajian, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu, allowable catch telah diatur dalam hukum internasional tepatnya pada PASAL 61 UNCLOS 1982 dengan harapan agar dapat menekan angka overfishing. Untuk menentukan allowable catch menggunakan rumus JTB = 80% x MSY. Untuk penerapan Allowable catch di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, JTB, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam Keputusan Menteri ini pada bagian tingkat pemanfaatan telah dibagi dengan 3 kategori yaitu moderate (dalam tahapan berkembang), fully-exploited (keadaan jenuh atau mendekati jenuh), dan overfishing (penangkapan ikan yang berlebih).

References

Achamad Fahrudin, dkk, 2022, Perkembangan Hukum Laut Internasional dan Perundang-Undangan Indonesia, Tanggerang:Universitas Terbuka

Boris Worm, (etal.), 2009, Rebuilding Global Fisheries, American Association for The Advancement of Science, New York

Ika Riswati Putranti. 2016, Community Fisheries Legal Framework: Penanganan IUU Fishing di Bawah Konstruksi ASEAN Economics Community, Sleman : Deepublish

Lauretta Burke, dkk. 2018, Menengok Kembali Terumbu Karang yang Terancam di CT6 (Reefs at Risk Revisited in the Coral Triangel Bahasa Edition), World Resource Institite.

Mangisi Simanjuntak, 2018, Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut : Makna dan Manfaatnya Bagi Bangsa Indonesia,Jakarta: Mitra Wacana Media

Muhaimin. 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press

Ray Hilborn , dkk, 2012, Overfishing : What Everyones Needs to Know, New York: Oxford University Press

Suwito,dkk, 2017, Geografi Kelautan, Malang: Ediide Infografika

Soejono Soekanto, dkk. 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Grafindo

Jurnal/Artikel/Skripsi/Thesis/Paper

Apriza Fitriana, 2016, Potensi dan Tingkat Pemanfaatan Ikan Demersal yang di Daratkan Pada Tempat Pendaratan Ikan (Tpi) Desa Sembong Lagoi Kabupaten Bintan Kepulauan, Jurnal FIKP UMRAH

Dwi Retno Hapsari, dkk, Gerakan Sosial Nelayan di Sumatera Barat: Isu, Faktor dan Taktik Gerakan, Sosality: Jurnal Sosiologi Pedesaan Vol.08 (01) 2020

Jeff Kinch. 2018, Use of Total Allowable Catch to Regulate a Selective Marine Aquarium Fishery, Journal of Ocean Policy Studies

Larry A. Nielsen, “The Evolution of Fisheries Management Philosophy”, Marine Fisheries Review Paper 1226, Cornell University December 1976

Rahadian Khairun Amin. 2020, Tinjauan Hukum Laut Internasional Terhadap Praktik Overfishing, Skirpsi, Universitas Hasanuddin

Ria Pika Wati, 2014, Dampak Kelebihan Tangkap (Overfishing) Terhadap Pendapatan Nelayan di Kabupaten Rokan Hilir, JOM. Fekon Vol 1 No.2

Titik Suharti,dkk. 2022, Analysis of the Implementation of Total Allowable Catches (TACS) Regulation in Ensuring the sustainability of Indonesian Fisheries Resources, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 26, Issue 2

William T. Burke, 1969, “Comtemporary Legal Problems in Ocean Development”, dalam Toward A Better Use of the Ocean, Stockholm International Peace Research Institute, Stockholm

Zimtya Zora Z, 2005, Penerapan Ketentuan Konvensi Laut 1982 Berkaitan dengan Perikanan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, Tesis, Universitas Gadjah Mada

Peraturan Nasional dan Internasional

United Nation Convention On the Law Of the Sea 1982

The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources on the High Seas 1958

Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/2011 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi, Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 50/KEPMEN-KP/2017 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, JTB, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, JTB, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Internet

Taufik Fajar, Overfishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu. https://www.idxchannel.com/economics/overfishing-kkp-tangkap-2-kapal-ikan-di-kepulauan-seribu

Share

COinS