DOI
10.21143/jhp.vol53.no1.1546
Abstract
This article discusses the legal force of peace deeds (acte van dading) made outside of court which contents are different from a legally binding decision (in kracht van gewijsde). The research used as writing material is research using philosophical approaches, normative juridical methods and literature review, which is carried out by examining library materials or secondary data. The results of the research conclude that a peace agreement is valid according to law if it meets the requirements set out in statutory regulations, either in the form of a private agreement or an authentic deed, which will have power for the parties who make it and apply as law to end a case. who is dependent. The legal force of a peace agreement made outside of court is recognized by law and can be stated in a peace deed (acte van dading) as long as it meets the requirements by filing a lawsuit. The legal force of a peace agreement made after a court decision at the first instance is recognized by law and can be included in a peace deed (acte van dading) as long as it meets the requirements by submitting it to the case examining judge at the legal remedy level.
Bahasa Abstract
Jurnal ini membahas tentang kekuatan hukum akta perdamaian (acte van dading) yang dibuat diluar pengadilan yang isinya berbeda dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Penelitian yang digunakan sebagai bahan penulisan adalah penelitian metode pendekatan filosofis, yuridis normatif dan kajian pustaka, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kesepakatan perdamaian sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk bawah tangan maupun akta authentiek, yang akan memiliki kekuatan bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung. Kekuatan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat di luar pengadilan diakui oleh undang-undang dan dapat dituangkan ke dalam akta perdamaian (acte van dading) selama memenuhi syarat dengan cara mengajukan gugatan. Kekuatan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah adanya putusan pengadilan di tingkat pertama diakui oleh undang-undang dan dapat dituangkan ke dalam akta perdamaian (acte van dading) selama memenuhi syarat dengan cara mengajukannya ke hakim pemeriksa perkara di tingkat upaya hukum.
References
Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Hasil Rapat Kamar Perdata Tertanggal 14 - 16 Maret 2012.
--------------------------------------------- . Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 175.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847: 23.
---------------------- . Reglemen Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Buiten Java En Madura). Staatsblad 1927: 227.
---------------------- . Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (Het Herziene Inlandsch Reglement). Staatsblad 1941: 44.
---------------------- . Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 3316.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5076.
---------------------- . Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5491.
Buku
Adjie, Habib. 2013. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Echols, John M. dan Shadily, Hassan. 1994. Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: PT. Gramedia.
Erwin, Muhammad. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Fuady, Munir. 2017. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Garner, Bryan A. 2004. Black’s Law Dictionary Eight Edition. Minnesota: Thomson West.
Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
----------------------- . 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hujibers, Theo. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius.
HS, H. Salim. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Kansil, CST, et. al. 2000. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Kohar, Abdul. 1983. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.
Lea, Diana, et. al. 2023. Oxford Advanced Learner’s Dictionary (Tenth Edition). Oxford: Oxford University Press.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. 1998. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Ngani, Nico dan Melialla, A. Qiram Syamsuddin. 1985. Profil Asas-Asas Hukum Perdata. Yogyakarta: Liberty.
Otto, Jan Michiel. 2003. Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.
Poerwadarminta, WJS. 2005. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Prakoso, Djoko dan Lany, Bambang Riyadi. 1987. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Prodjodijkoro, Wirjono. 1959. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Vorkink-Van Hoeve.
Puspa, Yan Pramadya. 1997. Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.
--------------------- . 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Refika Aditama.
Simorangkir, JCT. 1983. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Situmorang, Victor M. 1993. Perdamaian dan Perwasitan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soeroso, R. 2012. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 7 Tentang Penyitaan, Eksekusi, dan lain-lain. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
------------ . 1989. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Teeuw, A. 2002. Kamus Indonesia Belanda (Indonesisch-Nederlands Woordenboek. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Vollmar, HFA. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: CV. Rajawali.
Zulkarnaen. 2017. Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: Pustaka Setia.
Jurnal
Andri, Gusti Yosi dan Djuariah. 2022. Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya. Hukum Responsif Vol. 13 No. 2 Agustus 2022.
Agung, Anak Agung Istri. 2016. Akta Perdamaian Notariil Dalam Pembuktian di Pengadilan. Jurnal Notariil Vol. 1 No. 1 November 2016.
Anand, Ghansham dan Roro, Fiska Silvia Raden. 2015. Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata Dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper Vol. 1 No. 1 Januari - Juni 2015.
Ardiansyah, Farangga Harki, et. al. 2020. Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/Pdt/2018). Journal of Legal Research Poskolegnas Vol. 2 No. 2.
Badriyah, Siti Malikhatun. Penemuan Hukum (Rechtvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechts schepping) oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan. Jurnal MMH Vol. 40 No. 3.
Devi, Ni Kadek Candra Nanda dan Mahadewi, Kadek Julia. 2022. Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 September 2022.
Martam. Nurmin K. Tinjauan Yuridis Tentang Rechtvinding (Penemuan Hukum) Dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 5 No. 2 ISSN: 2339-1693.
Mulyana, Dedy. 2022. Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Mediator di Luar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian. Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper Vol. 8 No. 1 Januari - Juni 2022.
Palupi, Andang Permati Sih. 2008. Akta Perdamaian di Luar Pengadilan dan Pelaksanaannya. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Rasyad, Muhammad. 2019. Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris di Kabupaten Agam. Soumatra Law Review Vol. 2 No. 1 2019.
Santosa, Mas Achmad dan Awiati, Wiwiek. 2002. Alternatif Dispute Regulation (Negosiasi dan Mediasi) Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (dalam Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya). Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Septianingsih, Komang Ayuk, et. al. 2020. Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Denpasar: Jurnal Analogi Hukum.
Sibuea, Rusti Margareth. Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-perdamaian-dilakukan-saat-putusan-akan-20dieksekusi-lt5dcba30113c7e/
Sulistianingsih, Dewi dan Fibriani, Indira. 2023. Problematik Akta Perdamaian pada Penyelesaian Sengketa Keperdataan Melalui Mediasi. Jurnal Suara Hukum Vol. 5 No. 1 Maret 2023.
Umar, M. Husseyn. 2002. Beberapa Catatan Latar Belakang dan Prinsip Dasar Bentuk- Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (dalam Proceedings Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya). Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Utami, Nadya Mifta. 2020. Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Notariil di Pengadilan. Indonesian Notary Vol. 2 Article 20.
Wijaya, Reffi Saptilya. 2015. Analisa Hukum Perjanjian Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Obyek Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 30/Pdt/1989/PT.TK. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Putusan Pengadilan Indonesia
Hamdani v. Samsul Alam, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 6/Pdt.G/2019/PN. Tjs., 28 Maret 2019.
Y. Pangeran v. Hari Wigoto Haryono, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 3/Pdt.G/ 2020/PN.Tjs., 6 Februari 2020.
Sabransyah v. Matias Muris, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 58/Pdt.G/2021/ PN.Tjs., 7 Desember 2021.
Gita Riyanti v. Irang Tinggang, et. al., Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 23/Pdt. G/2022/PN.Tjs., 22 Juli 2022.
Tn. A, et. al. v. PT. X, et. al., Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. XX/Pdt.G/2019/ PN.Ktg., 5 Maret 2020, dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. XX/PDT/2020/ PT.MND., 19 Mei 2020.
Internet
Agustha, Joshua. Perdamaian Diluar Pengadilan Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor. https://pn-tanjungselor. go.id/id/berita/berita-20terkini/419-perdamaian-di-luar-pengadilan-sebagai-alternatif-dalam-penyelesaian-sengketa-perdata
Onassis, Azarine Marsha. Bolehkah Perjanjian Perdamaian Dibuat Menyimpang Dari Putusan Pengadilan? https://www.hukumonline.com/ klinik/a/bolehkah-perjanjian-perdamaian-20dibuat-menyimpang-dari-putusan-pengadilan--lt60645258646d7/
Trisnawati, Putri Ayu. Kriteria Cakap di Dalam Hukum Perdata. https://pdb-lawfirm.id/%20kriteria-cakap-di-dalam-hukum-perdata/#:~: text=Seseorang%20dapat%20di%20katakan%20telah,serta%20tidak%20bersuami%20bagi%20wanita
Recommended Citation
Mukti, Dhimas Haris Anggara
(2023)
"Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde),"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 53:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol53.no1.1546
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss1/5
Included in
Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Contracts Commons, Courts Commons