•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no1.1545

Abstract

Settling disputes in court can be a time-consuming and exhausting process. Therefore, the availability of arbitration as an Alternative Dispute Resolution (ADR) is one of the efforts to achieve faster solutions and dispute resolutions. However, in some cases in the Supreme Court, there are disputes that contain arbitration clauses in the agreement, yet they are still submitted to court and decided by the court. This research aims to examine the disappearing in-depth study of legal certainty in dispute resolution with arbitration clauses by analyzing several verdicts. The method used in this study is normative juridical with a legislative and case approach. The research results show that in reality, even if an agreement is made with an arbitration clause, the parties still file a lawsuit in the general court on the pretext of unlawful acts and/or the involvement of third parties outside the agreement

Bahasa Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan proses yang panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, kehadiranArbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (“ADR”) merupakan salah satu jalan dalam mewujud pemecahan dan penyelesaian sengketa yang lebih cepat. Permasalahannya, dalam beberapa perkara diMahkamah Agung, terdapat beberapa sengketa yang di dalam perjanjiannya terdapat klausula arbitrase, namun tetap diajukan ke depan pengadilan dan tetap diproses dan diputuskan oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelisik hilangnya mengkaji lebih dalam terkait kepastian hukum penyelesaian sengketa dengan klausula arbitrase dengan menganalisis beberapa putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, pada kenyataaannya, meskipun suatu perjanjian dibuat dengan klausula arbitrase, para pihak tetap mengajukan gugatannya pada peradilan umum dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan/atau terdapat pihak ketiga diluar perjanjian.

References

Artikel Jurnal

Al-Anshori, Huzaimah. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Kaitannya dengan Klausula Arbitrase di Pengadilan Niaga.” Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023). 10.30737/transparansi.v6i1.4223.

Aprialdi, Dwi, dan Rani Apriani. “Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Perkara Wanprestasi pada Upaya Arbitrase.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 4 (2021): 883–91. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3203.

Chadijah, Siti. “Problematika Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan (Studi Kasus: PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi).” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (5 Agustus 2019). 10.32493/rjih.v2i1.2982.

Laha, Fatma, dan Faissal Malik. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama.” Humano: Jurnal Penelitian 10, no. 1 (18 Februari 2020): 447–56. 10.33387/humano.v10i2.1503.

Latumahina, Jeffry. “Hubungan Hukum Klausula Arbitrase dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri.” Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis 4, no. 2 (2020): 283–93. 10.31294/jeco.v4i2.8338.

Pasaribu, Hokmen Juanda. “Politik Hukum Terhadap Dinamika Kewenangan Lembaga Peradilan dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan antara Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT. Berkah Karya Bersama dan PT. Cipta Televisi Republik Indonesia.” E-Journal UAJY, 2018, 30–37. https://e-journal.uajy.ac.id/16880/3/MIH025522.pdf.

Pontoh, Sunita Caroline, dan Andari Yurikosari. “Kompetensi Absolut Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Berdasarkan Klausula Arbitrase (Putusan: 247/Pdt.Sus-PHI/2019).” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3 (9 Juni 2022): 537–46. 10.25105/refor.v4i3.13830.

Purba, Lina Liani. “Implikasi Hukum Pencantuman Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis dalam Hal Permohonan Pailit (Studi tentang Putusan MA RI Nomor: 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst).” Jurnal Hukum USU 53, no. 9 (2013): 1689–99.

Situmorang, Mosgan. Kedudukan Klausula Arbitrase pada Kasus Kepailitan. Kedudukan Klausula Arbitrase pada Kasus Kepailitan, 2021. 10.30641/kumhampress.67.

———. “Pembatalan Putusan Arbitrase.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 573–586. 10.30641/dejure.2020.v20.573-586.

Subekti, Subekti. “Arbitrase (Perwasitan).” Jurnal Hukum & Pembangunan 8, no. 2 (1978). 10.21143/jhp.vol8.no2.761.

Share

COinS