•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no1.1548

Abstract

In the midst of the rapid development of the conception and implementation of a modern and democratic government structure, the Ngayogyakarta Hadiningrat Sultanate was able to preserve its customary laws, including regarding governance and government structure in a monarchical system regulated in the Kraton's statutory regulations. Customary law, such as Dawuh Dalem, is often considered ancient, out of date, only important for legal historians, and other skeptical views. However, in reality, customary law is still alive with various reforms. In this normative research, we discuss the renewal of the internal statutory regulations of the Yogyakarta Palace, called Dawuh Dalem. The Dawuh Dalem studied is Dawuh Dalem Number: 01 / DD / HB10 / ALIP. 1955.2022 Date Kaping 14 Pasa, Alip 1955, Surya Kaping 16 April 2022 Chapter Pranatan Anyar Tata Assemble Printing Palace Ngayogyakarta Hadiningrat Ngganti Dawuh Dalem Figure: 01/Dd/Hb The Dalem is an internal regulation of the Yogyakarta Palace, but the preparation technique, format and content of the Dawuh Dalem have adopted and are in accordance with the drafting rules and framework of state laws and regulations as regulated in the Law on the Establishment of Legislation. Apart from that, the contents of Dawuh Dalem also include the philosophical basis, vision, mission and goals, as well as the distribution of job duties within the Government of the Ngayogyakarta Sultanate. This shows that, although the government system in the Kraton adheres to a monarchical system, it has succeeded in reforming the Kraton's regulations by adopting the rules of modern and democratic state legislation. Dawuh Dalem is open to be developed, maintained and renewed. More than that, the regulatory content in Dawuh Dalem Kraton which contains guidelines for behavior, justice, protection, ethical behavior, anti-corruption and other universal values, shows that in fact customary law is relevant and connected and can be a source of national and international law.

Bahasa Abstract

Di tengah perkembangan pesat konsepsi dan implementasi tatanan pemerintahan yang modern dan demokratis, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mampu melestarikan hukum adatnya, termasuk mengenai tata kelola dan susunan pemerintahan dalam sistem monarki yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kraton. Hukum Adat seperti halnya Dawuh Dalem acapkali dianggap jadul, ketinggalan zaman, hanya penting bagi sejarawan hukum, dan anggapan skeptis lainnya. Padahal kenyatannya, hukum adat itu tetap hidup dengan berbagai pembaruan. Dalam penelitian normatif ini membahas mengenai pembaruan peraturan perundang-undangan internal Kraton Yogyakarta yang disebut dengan Dawuh Dalem. Adapaun Dawuh Dalem yang dikaji adalah Dawuh Dalem Angka: 01 / DD / HB10 / ALIP. 1955.2022 Tanggal Kaping 14 Pasa, Alip 1955, Surya Kaping 16 April 2022 Bab Pranatan Anyar Tata Rakit Peprintahan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Ngganti Dawuh Dalem Angka: 01/Dd/Hb X/Ehe-1932 Surya Kaping 8 November 1999. Temuan berdasarkan penelitian ini antara lain, meskipun Dawuh Dalem merupakan peraturan internal Kraton Yogyakarta, tetapi teknik penyusunan, susunan (format), dan muatan Dawuh Dalem tersebut telah mengadopsi dan berkesesuaian dengan kaidah penyusunan dan kerangka peraturan perundang-undangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan-Perundangan. Selain itu, muatan Dawuh Dalem tersebut juga mencantumkan dasar filosofis, visi, misi, dan tujuan, serta pembagian tugas jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta. Hal ini menunjukkan bahwa, walaupun sistem pemerintahan di Kraton menganut sistem monarki, tetapi berhasil melakukan pembaharuan peraturan Kraton dengan mengadopsi kaidah peraturan perundang-undangan negara modern dan demokratis. Dawuh Dalem itu terbuka untuk dikembangkan, dipelihara dan diperbaharui. Lebih dari itu, Muatan Pengaturan dalam Dawuh Dalem Kraton yang mengandung pedoman perilaku, keadilan, perlindungan, akhlak berperilaku, antikorupsi, dan nilai-nilai universal lainnya, menunjukkan bahwa sejatinya hukum adat itu relevan dan memiliki keterhubungan dan dapat menjadi sumber hukum nasional dan internasional.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Kebudayaan dan Kebudayaan Konstitusi, Jakarta: Intrans Publishing, 2017.

Byers, Michael, Custom, Power and the Power of Rules: International Relations and Customary International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 1999.

Douglass-Scott, Sionaidh, Law After Modernity, Oxford and Portland, Oregon: Hart Publishing, 2013.

Ekatjahjana, Widodo, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Teknik Penyusunannya, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Holleman, J.F. (editor), Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law, Nederland: Springer-Science-Business Media, B.V. 1981.

Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.Co., 1992.

Nonet, Philippe dan Philipe Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, London and New York: Rotledge-Taylor & Francis Group, 2nd Edition, 2001.

Perreau-Saussine, Amanda and James Bernard Murphy (editor), The Nature of Customary Law: Legal, Historical and Philosophical Perspectives, Cambridge: Cambridge University Press, 2007.

Rahardjo, Sajipto, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya, 2012.

Peter Ørebech, et.al., The Role of Customary Law In Sustainable Development, Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Ruslan, Achmad, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.

Sulistyowati Irianto (editor), Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Soemardjan, Selo, Social Changes in Jogjakarta, New York: Cornell University Press, First Published, 1962.

Tim Penyusun, Rencana Strategis Karaton Yogyakarta Periode 2023-2028, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Dawuh Dalem Sultan Hamengku Buwono X, Angka: 01 / DD / HB10 / ALIP. 1955.2022 Tanggal Kaping 14 Pasa, Alip 1955, Surya Kaping 16 April 2022 Bab Pranatan Anyar Tata Rakit Peprintahan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Ngganti Dawuh Dalem Angka: 01/Dd/Hb X/Ehe-1932 Surya Kaping 8 November 1999.

Share

COinS