•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no1.1529

Abstract

The entire responsibility for all children in Indonesia lies with the government, and it extends to all children in Indonesia, not only those who are Indonesian nationals but also includes children who are refugees from foreign countries. One of the fundamental rights regulated by the laws and the Convention on the Rights of the Child ratified by Indonesia is the right to receive appropriate education (formal, non-formal, and informal education). This research aims to analyze the implementation of formal education fulfillment for refugee children in Batam City, especially those accommodated at Hotel Kolekta. Therefore, the research questions are as follows: 1) How effective is the fulfillment of the right to formal education for refugee children in Batam City? 2) What challenges do refugee children in Batam City face in obtaining the right to formal education? 3) What are the solutions for the fulfillment of the right to formal education for refugee children in Batam City? This research utilizes the empirical legal research method with a sociological approach, and it is analyzed qualitatively using the Effectiveness of Law Theory by Soerjono Soekanto as an analytical tool. The research findings indicate that the five factors in the theory are not yet effective due to legal factors related to specific technical implementation regulations for the fulfillment of the right to formal education for refugee children being absent. The ineffectiveness of law enforcement is due to the weak coordination among relevant parties, especially the Education Agency of Batam City, UNHCR, IOM, and schools in Batam. The facility factor is also ineffective due to the limited facilities in enhancing the Indonesian language skills of refugee children, resulting in a low interest in attending school and continuing formal education (Community Factor). Different cultures influence the social interaction of refugee children with the community of Batam City (Cultural Factor), causing a slow improvement in Indonesian language proficiency, which is the language of instruction in formal education in Batam City.

Bahasa Abstract

Seluruh anak-anak yang berada di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak mengkhususkan anak dari WNI saja melainkan seluruh anak-anak yang berada di Indonesia termasuk didalamnya anak-anak pengungsi dari luar negeri. Salah satu haka nak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia adalah hak menerima pendidikan yang layak (pendidikan formal, non-formal dan informal). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan pendidikan formal bagi anak-anak pengungsi di Kota Batam, khususnya yang ditampung pada Hotel Kolekta. Oleh karena itu, pertanyaan penelitian ini adalah 1) bagaimana efektivitas pemenuhan hak pendidikan formal anak-anak pengungsi di Kota Batam? 2) kendala apa yang dihadapi anak-anak pengungsi di Kota Batam dalam memperoleh hak pendidikan formal? 3) bagaimana solusi untuk pemenuhan hak pendidikan formal bagi anak-anak pengungsi di Kota Batam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Efektifitas Hukum dari Soerjono Soekanto sebagai alat analisis. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa kelima faktor dalam teori tersebut belum efektif dikarenakan faktor hukum terkait peraturan pelaksanaan teknis khusus untuk pemenuhan hak pendidikan formal bagi anak-anak pengungsi belum ada. Faktor dari penegak hukum belum efektif disebabkan masih lemahnya koordinasi antar pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam, UNHCR, IOM dan sekolah-sekolah di Kota Batam. Faktor sarana atau fasilitas juga belum efektif karena keterbatasan fasilitas dalam meningkatkan kemampuan Bahasa Indonesia bagi anak-anak pengungsi. Hal ini menyebabkan masih rendahnya peminatan anak-anak pengungsi untuk bersekolah dan melanjutkan pendidikan formal (Faktor Masyarakat). Budaya yang berbeda mempengaruhi interaksi sosial anak-anak pengungsi dengan masyarakat Kota Batam (Faktor Budaya) yang menyebabkan lambatnya peningkatan kemampuan Bahasa Indonesia yang digunakan bahasa pengantar dalam pendidikan formal di Kota Batam.

References

Artikel jurnal

Amboro, Florianus Yudhi Priyo, and Lily Persyadayani. “Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Terhadap Peningkatan Retribusi Daerah Di Kota Tanjungpinang.” Journal of Law and Policy Transformation 6, no. 1 (June 11, 2021): 120–39. https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i1.4948.

Ayub Torry Satriyo Kusumo. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional.” Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2012): 169–79.

Mardiani, Juni Netti, and Nurlaily. “Sociology of Law Perspectives in Reviewing the Effective Social Control for Social Medias.” Journal of Law and Policy Transformation 7, no. 1 (2022): 1–8. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.37253/jlpt.v7i1.6728.

Marlina, Leny, and Irwan Iskandar. “Peran International Organization for Migration (IOM) Dalam Menangani Pengungsi Di Kepulauan Riau Tahun 2015-2017.” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 6, no. 1 (2019): 1–11.

Putra, Ferdiansyah, and Rosmawati. “Peranan United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pengungsi Anak Rohingya Di Indonesia Menurut Hukum Internasional.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 3, no. 3 (2019): 346–54.

Setiyono, Joko. “Kontribusi UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Internasional Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 3 (2017): 275–81. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.275-281.

Shahrullah, Rina Shahriyani, and Henry Hadinata Cokro. “Penegakan Hukum Bagi Pedagang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terhadap Para Pelaku Usaha Monopoli.” Journal of Law and Policy Transformation 5, no. 2 (December 10, 2020): 113–27. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1391.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 15–35. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Yuliana Primawardani, and Arief Rianto Kurniawan. “Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Di Provinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 2 (2018): 181–82.

Buku

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Umanailo, Muhamad Chairul Basrun. Sosiologi Hukum. Kediri: Fam Publishing, 2016.

Wagiman. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika., 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Prosedur Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

Konvensi

The 1951 Refugee Convention.

The Convention on the Rights of the Child.

Statuta

Statuta Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi.

Tesis

Dyantara, Ihsanutama Arya Prima. “Peran IOM (International Organization for Migration) Mengenai Pemenuhan Kebutuhan Deteni Di Rumah Detensi Imigrasi.” Politeknik Imigrasi, 2018.

Kadarudin. “Penerapan Prinsip Non Refoulement Oleh Indonesia Sebagai Negara Transit Pengungsi Internasional.” Universitas Hasanuddin, 2012.

Internet

International Organization for Migration United Nations Migration, International Organization for Migration Indonesia, Accessed from https://indonesia.iom.int/id/international-organization-migration-indonesia

Merry, Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan dan Jenis-Jenis, Accessed from https://majalahpendidikan.com/hak-dan-kewajiban-pengertian-perbedaan-dan-jenis-jenis/

United Nations High Commissioner for Refugees Indonesia, Pencari Suaka, Accessed from https://www.unhcr.org/id/pencari-suaka

United Nations High Commissioner for Refugees Indonesia, Penentuan Status Pengungsi, Accessed from https://www.unhcr.org/id/penentuan-status-pengungsi

Share

COinS