•  
  •  
 

Urgensi Integrasi Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Abstract

Conventional criminal law has always been synonymous with prison, where the settlement can result in the exclusion of the right to a sense of justice for victims because of their disproportionate position. This situation encourages the emergence of the concept of restorative justice, where based on this concept, criminal cases are resolved by involving perpetrators, communities and victims. However, at the regulatory level, the concept of restorative justice is set differently in various rules, which have not been synchronized, such as the internal rules of the Indonesian Police, the Attorney General's Office and the Supreme Court. Inconsistencies in these norms can have an impact on the level of implementation that is not in line with the formulation of an integrated criminal justice system or "Integrated Criminal Justice System". This study aims to determine the problems of restorative justice arrangements in the national legal system in Indonesia and how urgent the integration of restorative justice arrangements in the national legal system in Indonesia is. The research method used in this study is a normative-juridical legal study with a statue approach, conceptual approach, and also comparative approach. The results show: That there are still differences in interpretation and inconsistencies between regulations on restorative justice in the criminal justice system in Indonesia, so a formulation of regulations on restorative justice in the criminal justice system is needed so that the implementation of restorative justice mechanisms can be implemented optimally. The author will focus on the integration of regulations regarding restorative justice mechanisms in the Code of Criminal Procedure (KUHAP) so that it can be in line with the conception of an integrated criminal justice system. In addition, to organize quality regulations, the author will analyze with a comparative approach restorative justice arrangements in other countries.

Bahasa Abstract

Hukum Pidana konvensional selalu identik dengan penjara, dimana penyelesaiannya dapat menimbulkan dikesampingkannya hak atas rasa keadilan bagi korban karena kedudukannya yang tida proporsional. Keadaan ini yang mendorong timbulnya konsep keadilan restoratif (Restorative Justice), dimana berdasarkan konsep ini, kasus pidana diselesaikan dengan melibatkan pelaku, masyarakat dan korban. Namun, dalam tataran regulasi, konsep keadilan restoratif ditetapkan secara berbeda dalam berbagai aturan, yangbelum tersinkronisasi, seperti aturan internal Kepolisian RI, Kejaksaaan Agung maupun Mahkamah Agung. Inkonsistensi norma tersebut dapat berdampak dalam tataran implementasi yang tidak selaras dengan formulasi sistem dalam peradilan pidana terpadu atau “Integrated Criminal Justice System”. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pengaturan keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional di Indonesia dan bagaimana urgensi pengintegrasian pengaturan keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam kajian ini yaitu penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan-perbedaan tafsir dan inkonsistensi diantara peraturan mengenai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sehingga diperlukan suatu formulasi pengaturan mengenai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana agar pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan secara maksimal. Penulis akan memfomulasikan integrasi pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat sejalan dengan konsepsi sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). Selain itu, untuk menata regulasi yang berkualitas maka penulis akan menganalisis dengan pendekatan perbandingan pengaturan keadilan restoratif di negara lain.

References

Buku

Albert Venn Dicey. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Bandung: Nusamedia, 2015.

Bambang Waluyo. Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Eddy OS.S Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif. Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Erlyn Indarti, Pergeseran Paradigma Pemidanaan,. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

M. Yahya Harahap. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Mardjono Reksodiputro. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan. Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia), 2007.

Miriam Liebman. Restorative Justice:How It Works. London: Jessica Kingsley Publisher, 2007.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Prof. Dr. Palmawati Tahir, M.H. Restorative Justice Dalam Hukum Islam (Suatu Kajian TeoritisO. Depok: INCA Publishing, 2016.

Robert Paul Wolf. Understanding Rawls: A Reconstruction and Critique of A Theory of Justice. Pricenton: Princenton University Press, 1977.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum, Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam, 2003.

Jurnal

Chandranegara, Ibnu Sina. “Bentuk-Bentuk Perampingan Dan Harmonisasi Regulasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 26 Nomor 3 (2019): 435–57.

Don Weatherburn. A Review of Restorative Justice Responses to Offending. Vol. Issue 1, 2013. Evidence Base, 12-13.

Erlyn Indarti, Armunantoo Hutahean. “Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 16 Nomor 1 (March 2019): 28.

Harry Mika,. “The Practice and Prospect of Victim-Offender Programs.” Southern Methodist Law Review Vol. 46, Issue 5, (1993): 191.

John Braithwaite. “Restorative Justice: Assessing Optimistic and Pessimistic Account.” Crime and Justice Volume (25) (1999).

Milda Istiqomah, Bagus Sujatmiko. “Mendorong Penerapan Pidana Bersyarat Pasca Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Sebagai Alternatif Keadilan Restoratif.” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 7 Nomor 1 (September 2022).

Nanang Tomi Sitorus. “Perdamaian Sebagai Upaya Penghapusan Proses Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009).” Doktrina : Journal of Law Volume 3 Nomor 2 (November 2020).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Surat Keputusan Dirjend Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justicce di Lingkungan Peradilan Umum

Internet

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Naskah Akademik RKUHP.” Jakarta, 2015. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20181127-110919-8068.pdf.

Fachrizal Afandi. “Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice,” 2020. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/507971/jaksa-agung-dorong-pembentukan-payung-hukum-restorative-justice,.

Litbang Kompas. “Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif,” n.d. ttps://www.kompas.id/baca/hukum/2022/02/16/salah-kaprah-penerapan-restorative-justice?open_from=Search_Result_Page.

Ministry of Justice United Kingdom. “Pre-Sentence Restorative Justice (RJ),” n.d. https://assets.publishing.service.gov.uk/ government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/312426/pre-sentence-restorative-justice.pdf.

Riyan Setiawan. “Kasus Istri Dipidana di Karawang : Jangan Kriminalisasi Korban KDRT.” Tirto.id (blog), November 18, 2021. https://tirto.id/kasus-istri-dipidana-di-karawang-jangan-kriminalisasi-korban-kdrt-glsi.

Saldi Isra. “Merampingkan Regulasi.” Jakarta Timur, March 13, 2017. https://www.kompas.id/baca/opini/2017/03/13/merampingkan-regulasi.

Tri Purna Jaya. “Demi Sekolah Sang Anak, Ayah di Mesuji Curi Getah Karet 1,5 Karung, Kasusnya Kini Dihentikan.” KOMPAS.com (blog), January 29, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/063600378/demi-sekolah-sang-anak-ayah-di-mesuji-curi-getah-karet-1-5-karung-kasusnya?page=all.

Lain-Lain

Anugerah Rizki Akbari, et.al,. Audit KUHAP: Studi Evaluasi Terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia,. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2022.

Elizabeth Moore. Youth Justice Conferences versus Children’s Court: A Comparison of Time to Finalisation,. Sydney: NSW Bureau of Crime Statistics and Research,: Crime and Statistics Bureau Brief No. 74, 2011.

Gerry Johnstone. Restorative Justice in Prisons: Methods, Approaches, and Effectiveness. Strassbourg: European Committee on Crime Problems, 2014.

Handbook on Restorative Justice Program. Second Edition. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime, 2020.

Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Keadilan Restoratif. Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2022.

Supriyadi Widodo Eddyono. Aspek-Aspek Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam RUU KUHAP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2014.

Tünde Barabás, Borbála Fellegi, dan Szandra Windt (Eds),. Responsibility-Taking, Relationship-Building and Restoration in Prisons: Mediation and Restorative Justice in Prison Setting. Budapest: P-T Műhely, 2012.

This document is currently not available here.

Share

COinS