•  
  •  
 

PENGGUNAAN TANAH MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN PENEMPATAN TIANG LISTRIK PLN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

Abstract

PLN dalam menyalurkan listrik menggunakan tanah milik orang termasuk untuk memasang tiang listrik. Penggunaan tanah tersebut atas ijin dari Pemilik Tanah. Dalam perkembangannya tanah mengalami peralihan hak dan daerah lokasi tiang listrik PLN telah berkembang pesat, yang berdampak masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran tiang listrik yang lebih dulu ada, sehingga meminta tiang listrik dipindahkan. Permintaan pindah tiang listrik PLN telah menjadi polemik, karena masyarakat keberatan harus menanggung biaya pindah tiang listrik. Pembebanan biaya tersebut disebabkan pekerjaan pindah tiang listrik membutuhkan biaya pekerjaan dan kompensasi yang harus dibayar oleh PLN kepada masyarakat di area yang terdampak pemadaman listrik akibat permintaan pindah tiang listrik. Dalam penelitian ini dibahas mengenai a) bagaimana konsep penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik di atas tanah hak milik orang lain?, b) bagaimana kesepakatan penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik antara PLN dan Pemilik tanah?. Berdasarkan analisis diperoleh hasil a) penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik di atas tanah milik orang lain tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah, b) kesepakatan penggunaan tanah belum memuat hak dan kewajiban secara seimbang bagi PLN dan Pemilik Tanah. Saran yang diberikan, yaitu a) konsep perjanjian pinjam pakai dapat dijadikan rujukan bagi PLN dalam menggunakan tanah untuk pemasangan tiang listrik, dan b) perlu pengaturan hak dan kewajiban yang seimbang bagi PLN dan Pemilik Tanah, antara lain memuat: pengaturan jangka waktu penggunaan tanah, berakhirnya kesepakatan, peralihan hak atas tanah yang tidak menyebabkan batalnya kesepakatan (kepastian tiang listrik tetap berada di atas tanah orang walaupun terjadi peralihan hak atas tanah) dan kompensasi atas penggunaan tanah.

Bahasa Abstract

PLN in distributing electricity installs poles on people's land. In its development, the land has undergone a transfer of rights and the area where the electricity poles are located has grown rapidly, which has the effect that the community feels disturbed by the presence of the electricity poles that existed beforehand, so they ask for the electricity poles to be moved. The request to move the electricity poles became polemic, because the community asked for the electricity poles to be moved immediately, but objected to bear the costs. The imposition of these costs is due to the fact that the work of moving electricity poles requires work costs and compensation must be paid by PLN to the people in the areas affected by the power outages. This research discusses a) what is the concept of land use by PLN?, b) how is the agreement on land use for the installation of electricity poles between PLN and landowners?. Based on the analysis, the results obtained are a) the use of land for the installation of electric poles on other people's land does not result in a transfer of land rights, b) the existing land use agreement does not yet contain balanced rights and obligations. The suggestions given, namely a) the concept of a lease agreement can be used as a reference for PLN in using land for the installation of electricity poles, and b) it is necessary to regulate balanced rights and obligations for PLN and landowners, including among others: setting the period for land use, certainty that the electricity poles will remain on people's land, even though there has been a transfer of land rights and compensation for land use.

Keywords: agreement on the use of land, electricity poles, PLN

References

[1] Republik Indonesia, Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Indonesia, 2009.

[2] PT PLN (Persero), Peraturan Direksi PLN No. 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen Di Lingkungan PT PLN (Persero). Indonesia, 2019.

[3] Indonesia, Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Indonesia , 2012.

[4] Republik Indonesia Kepala BPN, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 6 Tahun 2015. 2015.

[5] PT PLN (Persero), Peraturan Direksi PLN No. 0344.P/DIR./2016 Tentang Pengadaan Tanah Di Lingkungan PT PLN (Persero). Indonesia: PT PLN (Persero), 2016.

[6] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 27 Tahun 2018 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman Yang Berada di Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Indonesia, 2021.

[7] Republik Indonesia, Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Indonesia: Republik Indonesia, 1960.

[8] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 038 Tahun 1963.

[9] ‘KUH Perdata’.

[10] Republik Indonesia, Undang-Undang No 2 Tahun-2014 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2004. 2004.

[11] Republik Indoneisa, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 1998.

[12] ‘Asas-asas hukum’. Accessed: Sep. 26, 2022. [Online]. Available: https://www.jurnalhukum.com/asas-asas-hukum/

[13] Kertha Wichaksana, ‘Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana. 2018. Volume 12, Nomor 2. Hal 145-155.’, vol. 12, 2018.

[14] Donald Albert Rumokoy and Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum . Indonesia: Rajawali, 2013. Accessed: Aug. 18, 2022. [Online]. Available: hal 44

[15] Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Accessed: Sep. 26, 2022. [Online]. Available: www.hukumonline.com

[16] Republik Indonesia, Undang- undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 1999.

[17] David Firnando Silalahi, ‘Pindah Tiang Listrik, Kok Jadi Polemik ?’, Kumparan.com, Jakarta, Jun. 2022. Accessed: Aug. 18, 2022. [Online]. Available: https://kumparan.com/david-firnando-silalahi/pindah-tiang-listrik-kok-jadi-polemik-1yF3WJ578h5

[18] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Indonesia, 2017.

[19] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) . Indoneisa, 2019.

This document is currently not available here.

Share

COinS