•  
  •  
 

KEKUASAAN PERADILAN MILITER MENGADILI WARGA SIPIL DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA DARURAT

Abstract

Abstract

Military Courts in general are courts devoted to dealing with cases of military soldiers, both concerning criminal matters, military administration, and claims for compensation as a result of criminal offenses. The special nature of military justice is due to the fact that military soldiers have different traditions from civil society regarding the existence of military discipline in their activities, and there are acts that are only known within the military environment, but are not generally applicable. However, a military court in an emergency situation that threatens to be projected as the last court, if the existing judiciary is to handle the interests of civil society, does not have a function in exercising its authority. This research is a normative legal research using a conceptual approach, which relies on the method of literature study or documentation in finding related data and answering research questions. In normal situations, military courts can try civilians who have the same status as "soldiers", as well as civilians who work for the armed forces and hold military secrets, based on a decision from the Military Commander. Military courts in dangerous conditions can be justified as a last resort if the existing judiciary does not carry out its functions, this is done to always be oriented towards upholding the rule of law in any condition and situation.

Bahasa Abstract

Abstrak

Peradilan Militer secara umum merupakan peradilan yang dikhususkan untuk menangani perkara prajurit militer, baik menyangkut pidana, tata usaha militer, dan gugatan ganti rugi akibat tidank pidana. Sifat khusus peradilan militer ini akibat prajurit militer memiliki tradisi yang berbeda dengan masyarakat sipil menyangkut adanya disiplin militer dalam beraktifitas, serta terdapat perbuatan yang hanya dikenal dalam lingkungan militer, namun tidak berlaku secara umum. Akan tetapi peradilan militer dalam kondisi darurat yang mengancam dapat diproyeksikan sebagai peradilan terakhir, apabila peradilan yang ada untuk menangani kepentingan masyarakat sipil, tidak memiliki fungsi dalam menjalankan kewenangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekan konseptal, yang mengandalkan metode studi kepustakaan atau dokumentasi dalam mencari data terkait dan menjawab pertanyaan penelitian.

Dalam situasi normal peradilan militer dapat mengadili warga sipil yang dipersamakan statusnya sebagai “prajurit”, serta warga sipil yang berkerja pada angkatan bersenjata dan memegang rahasia militer, berdasarkan keputusan dari Panglima Militer. Peradilan militer dalam kondisi membahayakan dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir apabila peradilan yang ada tidak menjalankan fungsinya, hal ini dilakukan untuk senantiasa berorientasi kepada menegakkan supremasi hukum dalam kondisi dan situasi apapun.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adi Sulistiyono dan Isharyanto. Sistem Peradilan di Indonesia: dalam Teori dan Praktik. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Gultom, Samuel. Mengadili Korban Praktek Pembenaran terhadap Kekerasan Negara. Jakarta: Elsam, 2003.

Harwati, Tuti. Peradilan di Indonesia. Mataram: Sanabil, 2015.

Jimly Asshiddiqie dkk, Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2013.

Pramono, Budi. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021.

Pramono, Budi. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021.

Prinst, Darwan. Peradilan Militer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), 319.

Pusat Pendidikan Kehakiman A.D (AHM – PTHM), G30S dihadapan Mahmilub I (Perkara Njono). Jakarta: Pembimbing Masa, 1966.

Pusat Pendidikan Kehakiman A.D (AHM – PTHM). G30S dihadapan Mahmilub II: Perkara Untung. Jakarta: Pembimbing Masa, 1966.

Rahayuningsih, Toetik. Peradilan Militer di Indonesia dan Penegakkan Hukum terhadap Pelakunya. Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, 2002.

Rosidah, Nikmah. Hukum Peradilan Militer Lampung: AURA, 2019.

Saalino, Elmarianti. Hukum Militer di Indonesia, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.

Salam, Mochammad Faisal. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2006.

Seri Aceh II. Aceh Damai dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu. Jakarta: Kontras, 2006.

Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2013.

Sihombing, Herman. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1996.

Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Agustinus. Badan Peradilan Khusus Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).” Jurnal Hukum Militer STHM 4, no.1 (Juni 2019): 127.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal. “Prinsip dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 1 (April, 2021): 6. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.658.

Fitra Arsil dan Qurrata Ayuni. “Model Pengaturan Kedaruratan dan Pilihan Kedaruratan Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 2 (Juli, 2020): 426. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2585.

Grogan, Joelle. “State of Emergency: Analysing Global Use of Emergency Powers in Response to Covid-19.” European Journal of Law Reform 22, no. 4 (2020): 349-350. 10.5553/EJLR/138723702021022004002.

Helmy, Muhammad Ishar. “Penerapan Azas Equality Before The Law dalam Sistem Peradilan Militer.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (Desember, 2013): 305. 10.15408/jch.v1i2.2998.

Ihsan, Muhammad. “Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains 10, no. 2 (September 2021): 287. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.8907.

John Farejohn dan Pasquale Pasquino. “The Law of The Exception: A typology of Emergency Powers.” Oxford University Press and New York University School of Law 2, no. 2 (2004): 211-218. https://doi.org/10.1093/icon/2.2.210.

Kurniawan, Denis. “Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 1 (Maret, 2023): 103. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.97-110.

Martopo, Osgar. “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Perspektik Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, (Juni 2014), 62.

Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Hukum 18, no. 2 (April, 2011): 243. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art5

Prasetio, Rizki Bagus. “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan Ham.”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (Juli, 2021): 331. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346.

Qurrata Ayuni, dkk. “State of Emergency: Proclamation Authority in Indonesia Disaster Case.” Ilkogretim Online- Elementary Education Online 19, Issue 4, (2020): 3524. 10.17051/ilkonline.2020.04.764750.

Utomo, Edi. “Kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM) sebagai Penyidik dalam Sistem Peradilan Militer.” Al’Adl X, no. 1 (Januari 2018): 26. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1151.

Viddy Firmandiaz dan Jadmiko Anom Husodo. “Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur).” Jurnal Res Publika 4, no.1 (April, 2020): 97. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i1.45695.

Widiastiani, Nindry Sulistya. “Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship pada Perjanjian Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangungan 51, no. 3 (September 2021): 705. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.

Zwitter, Andrej. “The Rule of Law in Times of Crisis: A Legal Theory on the State of Emergency in the Liberal Democracy.” Philosophy of Law and Social Philosophy 98, no. 1 (2012): 98. https://www.jstor.org/stable/24769102.

Edy, Slamet Sarwo. “Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia (Studi tentang Struktur Peradilan Militer)”, Disertasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2017): 111.

Parluhutan Sagala dan Fredy Ferdian,”Yuridiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,” Makalah disampaikan dalam Workshop Comparative Law Workshop Military Criminal Jurisdiction & Structure, Jakarta: US DIILS (18-21 Juli, 2016): 3-5.

Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa, Bali.

Indonesia, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.

Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 52.

Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 54.

Indonesia, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 119, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2605.

Indonesia, Undang-Undang (Prp) Nomor 23 tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2005 Nomor 119 dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4558.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1997 Nomor 84.

Lain-Lain

Arinanto, Satya. ”Antara Makna Kegentingan yang Memaksa dan Keadaan Darurat dalam Penerbitan Perppu,” Kompas, Diakses Pada 1 Agustus 2023, https://biz.kompas.com/read/2017/10/16/100409028/antara-makna-kegentingan-yang-memaksa-dan-keadaan-bahaya-dalam-penerbitan-perppu.

Corona Jakarta, “Data Pemantauan Covid-19 DKI Jakarta.” Diakses pada 14 Agustus 2021. https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan

Edi, Purnomo. “Peneliti UGM Temukan Ada 204 Kasus Kekerasan di Papua Tewaskan 356 Orang Sejak 2010,” Merdeka, diakses pada 14 Agustus 2021, https://www.merdeka.com/peristiwa/peniliti-ugm-temukan-ada-204-kasus-kekerasan-di-papua-tewaskan-356-orang-sejak-2010.html.

Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Presiden Umumkan Pencabutan Kebijakan PPMK, Sekretariat Kabinet, Diakses Pada 1 Januari 2023, https://setkab.go.id/presiden-jokowi-umumkan-pencabutan-kebijakan-ppkm/.

MakkI, Safir. “Perjalanan PSBB Jakarta Hingga Kembali ke Titik Nol,” CNN Indonesia, Diakses pada 14 Agustus 2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200911061829-20-545178/perjalanan-psbb-jakarta-hingga-kembali-ke-titik-nol.

Prabowo, Dani. “5 Fakta Gempa dan Tsunami Aceh Tragedi yang terjadi 15 tahun lalu,” Kompas, diakses pada 14 Agustus 2021, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/10570861/5-fakta-gempa-dan-tsunami-aceh-tragedi-yang-terjadi-15-tahun-lalu?page=all.

Tim Redaksi Hukum Online, “Menyibak Tirai Hitam Mahmilub,” Hukum Online, diakses pada 2 Oktober 2021, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8893/menyibak-tirai-hitam-mahmilub.

This document is currently not available here.

Share

COinS