Kedudukan dan Urgensi Tempuh Upaya Administratif dalam Pemeriksaan Dismissal Process oleh Ketua Pengadilan
Abstract
This article analyzes administrative effort (AE) in the relation of Article 62 Law 5/1986 with Article 75 Law 30/2014 and Article 2 SCR 6/ 2018. The legal questions are: 1) How was the position and urgency taken by AE in the dismissal process examination by the chairman? 2) What is the ideal formula for examining the formal requirements of the administrative lawsuit before being examined by the panel of judges? This article aims to provide a practical explanation of these norms. It is a normative juridical type with a statute and a conceptual approach. The results are: 1) AE is a formal requirement in filing a lawsuit related to competence, so the chairman can determine that the lawsuit is not accepted; 2) The dismissal process and the preparatory examination by analogy has similarities, therefore these examinations can be combined with the condition that in filing a lawsuit, the plaintiff is required to attach evidence of having taken AE. It recommends that executive/legislature make regulations related to the procedural law for examining AE, and for the supreme court to review the norms and practices of the dismissal process and the preparatory examination in relation to formal requirements for filing a lawsuit.
Bahasa Abstract
Artikel ini adalah hasil penelitian pada 2021 dengan menganalisis upaya administratif dalam pertautan Pasal 62 UU 5/1986 dengan Pasal 75 UU 30/2014 dan Pasal 2 PERMA 6/2018. Adapun rumusan masalah artikel ini: 1) Bagaimana kedudukan dan urgensi telah tempuh upaya administratif dalam pemeriksaan dismissal process oleh ketua pengadilan? 2) Bagaimana konstruksi ideal pemeriksaan syarat formal gugatan sengketa tata usaha negara sebelum diperiksa pokok perkaranya oleh majelis hakim? Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan praktis terhadap norma pasal tersebut di atas. Artikel ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Penelitian ini memeroleh hasil: 1) Upaya administratif merupakan syarat formal di dalam mengajukan gugatan tata usaha negara yang berhubungan dengan kompetensi, sehingga ketua pengadilan dapat menetapkan gugatan dinyatakan tidak diterima; dan 2) Dismissal process dengan pemeriksaan persiapan secara analogi memiliki kesamaan, oleh sebab itu kedua tahapan pemeriksaan ini dapat digabungkan/dilebur dengan syarat dalam mengajukan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti pernah tempuh upaya administratif. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar eksekutif/legislatif membuat peraturan terkait dengan hukum acara pemeriksaan upaya administratif dan agar mahkamah agung mengaji kembali norma dan praktik dismissal process dan pemeriksaan persiapan/pemeriksaan pendahuluan dalam kaitannya upaya administratif sebagai syarat formal diajukannya gugatan tata usaha negara.
References
BUKU
Abdoellah, Priyatmanto. Revitalisasi Kewenangan PTUN Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Asmuni. Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Setara Press, Malang, 2017.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, UNPAM Press, Pamulang, 2018.
Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintahan, eds. pertama, ctk. ke-1, Alumni, Bandung, 2004.
H. R., Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
_____________. Urgensi Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2019.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, ctk. ke-9, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Leo, Sutanto. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis dan Disertasi, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2013.
Mamudji, Sri, et al. Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Eds. Pertama, Ctk. Ke-2, Kencana, Jakarta, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Mundiri. Logika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Permana, Tri Cahya Indra. Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Genta Press, Yogyakarta, 2016.
______________________. Refleksi Perkembangan Hukum Administrasi Negara, Pusaka Media, Lampung, 2017.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Indonesia, ctk. ke-11, Penerbit Sumur, Bandung, 1982.
Sadjijono. Bab-bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2011.
Tjandra, W. Riawan. Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.
___________________. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Eds. Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.
Wijoyo, Suparto. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara), Airlangga University Press, Surabaya, 2005.
JURNAL/ARTIKEL
Baherman. Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Administratif sebagai Syarat Formal Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Qiyas, Volume 5, Nomor 2, 2020.
Baried, Rizky Ramadhan. Analisis Putusan dengan Amar Tidak Dapat Diterima terhadap Gugatan yang Melampaui Waktu Tempuh Upaya Administratif (Studi Kasus Putusan Perkara Ibrahim Malik melawan Rektor Universitas Islam Indonesia), Prosiding Webinar Nasional Departemen Hukum Administrasi Negara ‘Pembaruan Hukum Administrasi Negara di Era Birokrasi Digital, Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021.
____________________. Pembuktian Potensi Kerugian dalam Gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal SASI, Vol 27, No. 3, 2021.
Bimasakti, Muhammad Adiguna. Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi di Era Peradilan Elektronik, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3, No. 2, 2020.
Jaelani, A. K. Implementasi Daluarsa Gugatan Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Jurnal Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 18, No. 2, 2020.
Jalil, Husni. Rapat Permusyawaratan dan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara, Jurnal Transformasi Administrasi, Edisi Volume 1, 2011.
Nuna, Muten, et.al., Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, University of Bengkulu Law Journal, Vol. 5, No. 2, 2020.
Nurselly, Iga Endang dan Rizky Ramadhan Baried. Implementasi Persidangan Elektronik (E-Litigation) terhadap Asas Persidangan Terbuka untuk Umum, Jurnal Literasi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.
Pattipawae, Dezonda R. Fungsi Pemeriksaan Dismissal dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Sasi, Vol. 20, No. 1, 2015.
Pradana, I Putu Ristandi dan Marwanto. “Pelaksanaan Rapat Permusyawaratan dalam Peradilan Tata Usaha Negara” Jurnal Kertha Negara, Edisi Vol. 1, No. 1, Maret 2013.
Rina, Irene Ave, et.al., Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang (Studi Kasus Putusan MA No. 009/G/2015/PTUN SMG), Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017.
Safitri, Erna Dwi dan Nabitatus Sa’adah. Penerapan Upaya Administratif dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 1, 2021.
Simanjuntak, Enrico. Dismissal Prosedur dan Upaya Hukum Perlawanan, Makalah, Disampaikan saat menerima kunjungan Mahasiswa FH UII di PTUN Jakarta, 22 Oktober 2021.
Sugiharto, Hari dan Bagus Oktafian Abrianto. Upaya Administratif sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Arena Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Volume 11, Nomor 1, 2018.
Utama, Y. J. Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Administrasi Negara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2007.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1986 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3344.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4380.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5079.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3851.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4843.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5601.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014.
LAIN-LAIN
Hasil wawancara dengan Enrico Simanjuntak, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 5 November 2021.
Hasil wawancara dengan Herisman, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, tanggal 4 Oktober 2021.
Hasil wawancara dengan Sumartanto, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tanggal 8 Oktober 2021.
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4563047/ptun-semarang-tolak-gugatan-mantan-polisi-gay-karena-alasan-ini.>, diakses tanggal 30 September 2021.
<https://www.dosenpendidikan.co.id/analogi-adalah/,>, diakses tanggal 14 Februari 2022.
Jefri, “Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara” < https://www.researchgate.net/publication/348987997_Rapat_Permusyawaratan-Pemeriksaan_Persiapan_Di_Pengadilan_Tata_Usaha_Negara,>, diakses tanggal 17 Februari 2022.
Recommended Citation
Baried, Rizky Ramadhan
(2022)
"Kedudukan dan Urgensi Tempuh Upaya Administratif dalam Pemeriksaan Dismissal Process oleh Ketua Pengadilan,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
4, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss4/2