•  
  •  
 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Abstract

The right of environmental defenders not to be sued civilly or prosecuted criminally is part of human rights regulated in Article 66 of Law 32/2009 (UUPPLH), known as Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). But in practice, the law is used as a tool to curb public participation. In this case, environmental organizations have an important role to play in assisting communities in fighting for their environmental rights, ranging from non-judicial mechanisms to becoming amicus curiae in court. This research examines literature sources with a library research method through a statutory approach, case approach, and conceptual approach. The result indicates that although Law No. 32/2009 provides legal protection to fight for the right to a good and healthy environment, the community is still prosecuted when fighting for the right to the environment, either through a lawsuit or criminalized. In conclusion, the Anti-SLAPP regulation in Indonesia is still relatively weak in providing justice, benefits, and legal certainty for environmental fighters in Indonesia.

Bahasa Abstract

Hak para pembela lingkungan untuk tidak digugat secara perdata atau dituntut secara pidana merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH), yang dikenal dengan istilah Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP). Namun pada praktiknya, hukum digunakan sebagai alat untuk mengekang partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, organisasi lingkungan hidup memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak lingkungannya, mulai dari mekanisme non-yudisial hingga menjadi amicus curiae di pengadilan. Penelitian ini mengkaji sumber-sumber kepustakaan dengan metode penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 32/2009 telah memberikan perlindungan hukum untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun masyarakat tetap dituntut ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik melalui gugatan maupun dipidanakan. Kesimpulannya, regulasi Anti-SLAPP di Indonesia masih relatif lemah dalam memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia.

References

Buku

Admin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Admin, Konsorisium Pembaruan Agraria, Catatan Akhir Tahun 2022 Konsorsium Pembaruan Agraria

Harahap, Irawan dan Riantika Pratiwi, Perkembangan Pengaturan Anti-SLAPP di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Hukum Indonesia, Jotika Research in Business Law, Vol. 2, No. 2, Juli 2023

Sembiring, Raynaldo, Kriminalisasi atas Partisipasi Masyarakat: Menyisir Kemungkinan terjadinya SLAPP terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Sumatera Selatan, hlm. 208.

Wardhana, Wisnu Arya, 2004, Dampak Pencemaran Lingkungan, edisi ke-3, Andi Offset, Yogyakarta.

Jurnal / Artikel Cetak

Adristi, Fairuziah Putri, Graciella Annette, dan Saffanah Rezky Azzahrah Andrian, Posisi Hak Asasi Manusia sebagai Dasar Gugatan dalam Litigasi Perubahan Iklim Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 9, No. 2, 2023

Rangkuti, Siti Sundari, “Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional”, Airlangga University Press, 2005

Sembiring, Raynaldo G, Prosiding Webinar “Urgensi Penerapan Anti-SLAPP dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia” Aulia, Nadya Zahra, Alya Zafira, Regina Margaretha, 2021, “Anti SLAPP – Meninjau Kembali Mekanisme Perlindubgan Pejuang Lingkungan Hidup’, Jurnal Legislatif, Volume 5, Nomor 1, Desember 2021

Wardana, Agung, “The Risk of Protecting the Environment: Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) in Post-authoritarian Indonesia, Polici Matters Special Issue on Environmental Defenders” Vol. 1, 2021

Jurnal / Artikel Online

Admin, UN Environment Programe, UNEP – Principle 10 and the Bali Guideline, https://www.unep.org/civil-society-engagement/partnerships/principle-10

Admin, DataIndonesia.id, Pengaduan Pelanggaran HAM di Indonesia Meningkat pada 2022, https://dataindonesia.id/ragam/detail/pengaduan-pelanggaran-ham-di-indonesia-meningkat-pada-2022

Admin, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Putus Daftar Panjang Upaya Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, https://kontras.org/2022/02/02/putus-daftar-panjang-upaya-kriminalisasi-terhadap-pejuang-lingkungan-hidup/

Anonimus, CNN Indonesia, Ramai-ramai Desak Polisi Bebaskan Semua Warga Wadas yang Ditangkap, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220208210725-20-756715/ramai-ramai-desak-polisi-bebaskan-semua-warga-wadas-yang-ditangkap

Anonimus, CNN Indonesia, Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang

Anugrah, Nunu, 2021, “Waspada Merkuri Di Sekitar Kita”, Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 21 Desember 2021, www.ppid.menlhk.go.id, diakses 27 Maret 2023

Hariandja, Richaldo, dan Della Syahni, Pejuang Lingkungan dan HAM Masih Rawan Kriminalisasi dan Kekerasan, Mongabay, https://www.mongabay.co.id/2020/05/26/pejuang-lingkungan-dan-ham-masih-rawan-kriminalisasi-dan-kekerasan/

Javier, Faizal, Kritiklah Daku, Kau Kubungkam, Interaktif, http://interaktif.tempo.co/proyek/lsm-jadi-korban/

Setyorini, Virna P, 2021, ‘Anti SLAPP Dinilai Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup”, https://www.antaranews.com/berita/2118950/anti-slapp-dinilai-penting-bagi-pejuang-lingkungan-hidup, diakses 24 Maret 2023

Syahni, Della, 2018, “Ada Undang-Undang Menjamin Mengapa Pejuang Lingkungan Tetap Terjerat Hukum”, 17 September 2018, https://www.mongabay.co.id/2018/09/17/ada-uu-menjamin-mengapa-pejuang-lingkungan-tetap-terjerat-hukum/, diakses 28 Maret 2023.

Peraturan Perundangan

Principle 10 of the Rio Declaration

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Termasuk Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3886

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


This document is currently not available here.

Share

COinS