•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no4.3381

Abstract

The Financial Transaction Reports and Analysis Centre or Financial intelligence unit (FIU) is an independent institution that has helped to eradicate and prevent money laundering crimes based on reports used as evidence or evidence in investigations. PPATK analysis report is made based on the report of the income and expenditure of unusual financial accounts by referring to the profile and identity of the owner. Financial Transactions requested by PPATK to be reported by the reporting party because it involves assets suspected of originating from the proceeds of a criminal offence. FATF has issued 40 specific recommendations (forty recommendations) and the eradication of money laundering, which are expected to be used by each country and 8 specific recommendations to combat the financing of terrorism. PPATK has the right to analyse assets from information provided by financial service providers. Therefore, there must be a result of PPATK's analysis as evidence, namely by introducing new products resulting from the coordination relationship between PPATK and the investigators.

Bahasa Abstract

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Financial intelligence unit (FIU) adalah lembaga independen yang telah membantu untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang berdasarkan laporan yang digunakan sebagai alat bukti atau barang bukti dalam penyidikan. Laporan hasil Analisis PPATK dibuat berdasarkan laporan hasil pemasukan dan pengeluaran akun keuangan yang tidak wajar dengan merujuk pada profil dan identitas pemiliknya. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi khusus (forty recommendation) dan pemberantasan pencucian uang, yang diharapkan dapat dipakai oleh masing-masing negara dan 8 rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme. PPATK mempunyai hak untuk menganalisis harta kekayaan dari informasi yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan. Oleh karena itu, harus ada suatu hasil analisis PPATK sebagai alat bukti, yaitu dengan memperkenalkan produk baru yang dihasilkan dari hubungan koordinasi antara PPATK dengan pihak penyidik.

References

Buku

Adang, Yesmil Anwar. “ Kriminologi”. cetakan Kedua:Maret 2013, Penerbit: PT Refika Aditama. Halaman 291.

Harahap, S.H., M. Yahya.“ Pembahasan Permasalah Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi:Kedua, cetakan 15. Halaman 118.

Husein, Dr. Yunus dan Dr. Roberts K. “ Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Rajawali Pers, PT Raja Grafindo Persada, Depok. Halaman 9-10.

Jurnal

Setyawati, Ida Ayu.“ Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Money Laundering Dengan Predicat Crime Tindak Pidana Korupsi”. Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/34854-Id-Beban-Pembuktian-Terbalik-Dalam-Perkara-Money-Laundering-Dengan-Predicate-Crime.Pdf. Halaman 6.

Yanuar, Muh. Afdal. “Diskursus antara kedudukan dari pencucian uang sebagai independent Crime dengan sebagai follow up Crime pasca putusan MK nomor 90/PUU-XIII/2015”. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4 , Desember 2019, halaman 727.

Rahayuningsih, Toetik. “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia.” Yuridika: Vol. 28 No. 3. (2013).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LN Tahun 1981 No. 76 TLN No. 3209, selanjutnya disebut KUHAP, Pasal 1 Butir 24.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/ PUU-XII/2015

Sumber Lainnya

Sutrusni, Ni Komang dan A.A Ketut Sukranata. “Pendekatan Follow the money dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain”.

Rekomendasi 4 FATF: “Setiap negara harus mengambil langkah-langkah sebagaimana yang diperlukan, termasuk langkah-langkah legislatif agar dapat mengkriminalisasikan pencucian uang sebagaimana yang ditentukan dalam Konferensi Wina. setiap negara harus memperluas cakupan tindak pidana pencucian uang hasil perdagangan obat terlarang hingga mencakup tindak pidana yang termasuk tindak pidana berat. Setiap negara akan menentukan tindak pidana berat mana yang akan ditunjuk sebagai tindak pidana pencucian uang.”

Rekomendasi 38 FATF: “Harus terdapat instansi untuk melakukan tindakan yang cepat untuk menanggapi permohonan permohonan dari luar negeri untuk mengidentifikasi, membekukan, mengamankan, dan menyita hasil hasil tersebut berdasarkan tindak pidana pencucian uang. Harus terdapat pula pengaturan yang mengkoordinasi proses pengamanan dan penyitaan yang dapat mencakup pembagian aset-aset yang disita.

Sumber Internet

Australian Government. "AUSTRAC Overview" https://www.austrac.gov.au/, 5 April 2023. Diakses pada 7 Mei 2023.

Comply Advantage. "What is FINTRAC?" https://complyadvantage.com/insights/fintrac-financial-transactions-and-reports-analysis-centre-of-canada/, 16 Januari 2023. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

FINTRAC Website. "Law enforcement and intelligence partners: Sharing intelligence, making the links". https://fintrac-canafe.canada.ca/intel/general/1-eng, 21 Juni 2022. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

Hidayat, Velia.“Pengertian Terlapor, Tersangka, Terpidana”. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangkaterdakwa-dan-terpidana. Diakses pada 8 Mei 2023.

NGM Defence Lawyers and Advisors. "AUSTRAC's Role in Combatting Money Laundering" https://ngm.com.au/money-laundering-lawyers/money-laundering-austrac/. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

Share

COinS