DOI
10.21143/jhp.vol52.no3.3366
Abstract
The redistribution of land with erfpacht right in Galengdowo village is one of the agrarian reform programs in the form of distributing state land to cultivators by giving ownership right to the land they cultivate. These freehold land certificates can then be used as collateral to obtain business capital through Community Land Empowerment (CLE) which is aimed at becoming a pilot project for an agrarian reforma village producing coffee and dairy products by developing regional-level businesses to become national scale. This study uses an empirical legal research method that examines the implementation of law in society. The approach used is a qualitative approach based on primary, secondary and tertiary legal sources. The results of this study explain that the implementation of the redistribution of erfpacht title land in Galengdowo village has met conformity based on laws and regulations so that the land redistribution program can be said to have provided legal certainty and benefits to the people of Galengdowo village. mainly in the increase in revenue up to 125.7%. The implementation of the redistribution of erfpacht title land in Galengdowo village also encountered a number of obstacles, but these obstacles could be overcome properly through ideas from the Central and Regional Governments.
Bahasa Abstract
Redistribusi tanah hak erfpacht di Desa Galengdowo merupakan salah satu program reforma agraria yang berupa pembagian tanah negara kepada masyarakat penggarap dengan memberikan hak milik atas tanah garapannya. Sertifikat tanah hak milik tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai jaminan guna memperoleh modal usaha melalui Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yang diarahkan menjadi pilot project kampung reforma agraria penghasil kopi dan olahan susu dengan mengembangkan usaha tingkat regional menjadi skala nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji implementasi hukum pada masyarakat. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif berdasarkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah hak erfpacht di Desa Galengdowo telah menemui kesesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga program redistribusi tanah tersebut dapat dikatakan telah memberikan kepastian hukum dan manfaat terhadap masyarakat Desa Galengdowo utamanya pada kenaikan pendapatan hingga 125,7%. Pelaksanaan redistribusi tanah hak erfpacht di Desa Galengdowo juga menemui beberapa kendala, namun kendala tersebut dapat teratasi dengan baik melalui gagasan dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
References
Buku
Ardiansyah, Kebijakan Hukum Pertanahan, Penerbit Deepublish, Jakarta, 2022.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bagian 2 Petunjuk Pelaksanaan Redistribusi Tanah, 2021.
Eliana Sidipurwanty, dkk., Isu-isu Kontemporer Agraria dan Tata Ruang, Penerbit BPN Press, Bogor, 2020.
Fadhil Yazid, Pengantar Hukum Agraria, Penerbit Undar Press, Medan, 2020.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
Artikel
Agung Anugra, dkk., “Evaluasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Rawas”, Tunas Agraria, 2021.
Batahan Fransciskus, “Critical Studies of The Land Mafia Practices : Evidence in Indonesia”, Beijing Law Review, 2023.
Denico Doly, “Kewenangan Negara dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 8, No. 2, 2017.
Diyan Isnaeni, “Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, No. 4, 2017.
Farah Ananda, dkk, “Peran Guguas Tugas Reforma Agraria Mewujudkan Kampung Reforma Agraria”, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5, No. 2, 2022.
Fitria Alvian dan Dian Aries, “Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo”, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5, No. 2, 2022.
Habib Ferian, dkk., “Agrarian Reform Policy Strategy In Realizing The Walfare of a Social Justice Community Based on the Constitution”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2022.
Heri Setiaji, “Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Program Redistribusi Tanah di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap”, Skripsi STPN, 2012.
Nuriyanto, “Urgensi Reforma Agraria ; Menuju Penataan Tanah yang Berkeadilan Sosial”, Jurnal Rontal Keilmuan PKN, Vol. 6, No. 1, 2020.
Sinyo, dkk. “Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Redistribusi Tanah Eks Hak Erpacht (Suatu Studi di Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan)”, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 9, No. 3, 2020.
Zahril, dkk., “Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Tengah”, Jurnal Widya Bhumi, Vol. 1, No. 1, 2021.
Lain-lain
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Inventariasasi Subjek Kampung Reforma Agraria Desa Galengdowo tanggal 07 Oktober 2022 pukul 10.00.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Laporan Kegiatan Pilot Project Kampung Reforma Agraria di Desa Galengdowo tanggal 07 Oktober 2022 pukul 09.45.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Laporan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Kabupaten Jombang Tahun 2019 dan 2021 tanggal 07 Oktober 2022 pukul 10.20.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Laporan Laporan Perjalanan Dinas Kampung Reforma Agraria tanggal 07 Oktober 2022 pukul 10.20.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Notulensi Sosialisasi Pendampingan dan Pengembangan Akses Reform Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jombang tanggal 07 Oktober 2022 pukul 10.37.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Pembinaan dan Pendampingan Pilot Project Kampung Reforma Agraria Galengdowo pada tanggal 07 Oktober 2022 pukul 10.20.
Wawancara dengan Bapak Kresna Fitriansyah S.T., M.Si, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, 07 Oktober 2022.
Wawancara dengan Bapak Saifuddin, Aptnh., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, 07 Oktober 2022.
Wawancara dengan Bapak Wartomo, Lurah Galengdowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, 28 Desember 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 2043.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5601.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 2322.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3696.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4385.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 172.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 83.
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform
Kementerian ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penerbitan Tanah-tanah Objek Redistribusi Landreform
Kementerian ATR/BPN, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Kementerian ATR/BPN, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform
Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/302/415.10.1.3/2019 tentang Subjek Redistribusi Tanah Di Kabupaten Jombang
Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/296/415.10.1.3/2021 tentang Subjek Redistribusi Tanah Di Kabupaten Jombang
Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Milik dalam Rangka Her-Redistribusi Tanah Obyek Landreform
Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Milik dalam Rangka Her-Redistribusi Tanah Obyek Landreform
Recommended Citation
Fernanda, Fadila and Kartika, Adhitya Widya
(2022)
"REDISTRIBUSI TANAH BEKAS HAK ERFPACHT DALAM KAITANNYA DENGAN PILOT PROJECT OF AGRARIAN REFORM GUNA MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT DI DESA GALENGDOWO, KABUPATEN JOMBANG,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
3, Article 6.
DOI: 10.21143/jhp.vol52.no3.3366
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss3/6
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons