•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3363

Abstract

Against the arbitral award, the parties should be able to implement it voluntarily. If the losing party does not want to carry out its obligations by the specified deadline, then the obligation is a debt that must be paid by the debtor to the creditor. Based on article 8 paragraph 4, the proof in bankruptcy must be proven simply as a condition for bankruptcy of the debtor. The arbitration award should be the basis for the bankruptcy of the debtor. From the research results it can be concluded that bankruptcy can only occur if the debtor admits that he has debts to creditors and this must be proven simply. The commercial court considers the application of the arbitration award as the basis for filing a bankruptcy petition to be excessive and overlapping, resulting in the rejection of the bankruptcy petition. Therefore, judges are advised to enforce the provisions as stated in the law and be able to make legal breakthroughs (legal discoveries) in the field of bankruptcy.

Bahasa Abstract

Terhadap putusan arbitrsae seharusnya para pihak dapat melaksanakannya secara sukarela. Jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggat waktu yang ditentukan maka kewajiban tersebut adalah utang yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Berdasarkan pasal 8 ayat 4 maka pembuktian dalam kepailitan harus dapat dibuktikan secara sederhana sebagai syarat untuk mempailitkan debitor. Putusan arbitrase seharusnya dapat menjadi dasar dipailitkannya debitur. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu kepailitan hanya dapat terjadi apabila pihak debitor mengakui bahwa ia mempunyai utang kepada kreditor dan hal itu harus dapat dibuktikan secara sederhana. Pengadilan niaga menilai penerapan putusan arbitrase sebagai dasar pengajuan permohonan pailit adalah berlebihan dan tumpang tindih sehingga mengakibatkan ditolaknya permohonan pailit. Oleh karena itu hakim disarankan untuk menegakkan ketentuan sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang dan mampu membuat terobosan hukum (penemuan hukum) dalam bidang kepailitan

References

Buku

Aprita, Serlika, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi, (Jawa Timur, Pustaka Abadi, 2019)

Ginting, Elytas Ras, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2018)

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2012)

Margono, Suyud, Penyelesaian Sengketa Bisnis: Alternative Dispute Resolution (ADR) : Teknik & Strategi Dalam Negosiasi, Mediasi & Arbitrase, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2015)

Nugroho, Susanti Adi, Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktek Serta Penerapan Hukumnya, (Jakarta, Kencana, 2018)

Purba, Suleman Batubara, Orinton Arbitrase Internassional, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2013

Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan: Prinsip Norma, Dan Praktik Di Peradilan, (Jakarta, Kencana, 2008)

Widjaja, Kartini Muljadi Dan Gunawan, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003)

Jurnal

Andrian Apmayuda, Firdaus, Ulfia Hasanah, Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memutus Perkara Kepailitan dengan Klausul Arbitrase, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 6, No.1, 2019

Anis Mashdurohatun, Syaiful Khoiri Harahap, Gunarto, Implementation Of Dispute Settlement Outside The Court Through The Indonesian National Arbitration Agency (Bani) Based On Islamic Justice”, Psychology And Education, Vol. 58, No. 2, 2021.

Bayu Adhypratama, The Philosophical Basis Of The Competence To Adjudicate Bankruptcy Cases Involving An Arbitration Clause, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 1, 2021

Cut Memi, Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase Dan Pengadilan, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2, 2017

Christiani Widowati, Herliana, Nalar Mazhab Sosiologis Dalam Penemuan Hukum Yang Berkeadilan Oleh Hakim, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 2, 2021.

Devi Andani, Wiwin Budi Pratiwi, Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 3, 2021

Erma Defiana Putriyanti Dan Tata Wijayanta, Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Asuransi, Mimbar Hukum, Vol. 22, No.3, 2010

Ery Setyanegara, Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 43 No.4, 2013,

Ismawati Septiningsih, Itok Dwi Kurniawan, Avisenna Puntoaji, Kekuatan Pembuktian Surat Untuk Membuktikan Kreditur Lain Pada Perkara Kepailitan, Rechstaat Nieuw, Vol. 5, No. 1, 2020

Mulyani Zulaeha, Penyelesaian Sengketa Kepailitan Yang Memuat Klausula Arbitrase, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1, 2010

Siti Ismijati Jenie, Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2007

Internet

Achmad Rivandy Nasution, Keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang, hal. 7, https://media.neliti.com/media/publications/

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan

UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan

Putusan Mahkamah Agung No. 013 PK/N/1999

Putusan Mahkamah Agung No. 05 K/N/2001

Putusan Mahkamah Agung No. 04/PK/N/2005

Putusan Mahkamah Agung No. 568 K/Pdt .Sus/2011

Putusan Mahkamah Agung No. 45K/Pdt.Sus/2013

Putusan Mahkamah Agung No. 254 K/Pdt.Sus-Pailit/2014

Putusan Mahkamah Agung No. 767 K/Pdt.Sus-Pailit/2014

Share

COinS