DOI
10.21143/jhp.vol52.no3.3362
Abstract
The Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) vaccine coronavirus (COVID-19) on pandemics is public goods that make public use of all societies in general, but in the regulation of the minister of health number 19 of 2021 regarding the second amendment to the regulation of the minister of health number 10 of 2021 regarding the implementation of vaccinations in the wake of the corona virus virus 2019 (COVID-19) vaccine, Explains the cooperative vaccination that funding is imposed on individuals/individuals (paid). This goes against public goods and tends to become commercial private goods, so in this pandemic of covid-19 should not be sold commercially for any reason, even if it is governed by legislation.
Bahasa Abstract
Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam situasi pandemi merupakan barang publik (public goods) yang pemanfaatannya diperuntukkan untuk seluruh masyarakat secara umum, namun di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Permenkes Nomor 19 Tahun 2021), menyebut adanya Vaksinasi Gotong Royong yang pendanaannya dibebankan kepada individu/ orang perorangan (berbayar). Hal ini bertentangan dengan hakikat barang publik (public goods) dan cenderung menjadi barang privat (private goods) yang bersifat komersial, sehingga dalam situasi pandemik vaksin COVID-19 seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara komersial dengan alasan apapun, meskipun diatur dalam peraturan perundang-undangan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018.
Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.
Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Irsan, Koesparmono. Hukum Acara Pidana, Jakarta: 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normativ Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2009.
Jurnal
Hidayat, R. Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan yang Optimal. Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume 16 Nomor 2, 2016. Diakses dari http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1035.
Dokumen Online
Surinta, Andre. Makalah Kebijakan No.41 Bekerja Sama Melawan Pandemi Meningkatkan Kapasitas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies, 2021.
Berita
Aditya Budiman. 2021. Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Rp 879.140.https://nasional.tempo.co/read/1482032/kemenkes-tetapkan-harga-vaksin-covid-19-berbayar-rp-879-140/full&view=ok. Diakses 12 Oktober 2021
Akhdi Martin Pratama. 2021. Apa Alasan Pemerintah Sediakan Program Vaksinasi Covid-19 Berbayar?. https://money.kompas.com/read/2021/07/11/114038626/apa-alasan-pemerintah-sediakan-program-vaksinasi-covid-19-berbayar?page=all. Diakses pada 12 Oktober 2021
Ihsanuddin. 2020. Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat. Diakses pada 11 Oktober 2021.
Rakhmat Nur Hakim. 2021. Saat Jokowi Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat. https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/10144261/saat-jokowi-janjikan-vaksin-covid-19-gratis-untuk-masyarakat?page=all. Diakses 11 Oktober 2021.
Recommended Citation
Ahsan, Fikri
(2022)
"DEREGULASI TERHADAP PARADOKS VAKSIN COVID-19 SEBAGAI BARANG PUBLIK DAN VAKSIN BERBAYAR DALAM PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 19 TAHUN 2021,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
3, Article 2.
DOI: 10.21143/jhp.vol52.no3.3362
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss3/2
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons