DOI
10.21143/jhp.vol52.no3.3375
Abstract
The pace of technological development can no longer be restrained until the emergence of artificial intelligence (AI) which later, turns out to have a negative impact on its application. AI is a computer system program created by humans. However, the invention of AI in one hand makes human work easier, it is also noticeable that there are several criminal cases "performed" by AI. This research is qualitative research with doctrinal research. The data used include secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The method of data collection is done through document study. This research concludes that the inventor of an invention of artificial intelligence can be charged with legal responsibility by applying the limits of liability both in civil and penal sanction. Further studies are needed to be able to answer the question of how far this responsibility can be carried out.
Bahasa Abstract
Laju pengembangan teknologi sudah tidak dapat dibendung lagi hingga lahirnya kecerdasan buatan /Artifical Intellegence (AI) yang di kemudian hari, ternyata bisa memberikan imbas negatif pada penerapannya. AI merupakan sebuah sistem program komputer yang diciptakan oleh manusia. Namun sejalan dengan penemuan AI yang mempermudah pekerjaan manusia, tidak jarang ditemukan kasus-kasus kriminal yang “dilakukan” oleh AI. penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan meliputi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa Inventor atas suatu invensi dari kecerdasan buatan dapat dibebankan tanggung jawab hukum dengan tetap menerapkan batas- batas tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana. Diperlukan studi lebih lanjut untuk dapat menjawab pertanyaan terkait seberapa jauh tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan.
References
Buku
Adil, Soetan K. Malikoel. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: STHB, 1995.
Atmasasmita, Romli. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.
Chesterman, S. We, the Robots?: Regulating Artificial Intelligence and the Limits of the Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
Hieariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2006
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media, 1995
Kristian. Kebijakan Eksekusi: Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Moeljatno. Pertanggungjawban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-6, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada, 2010
Reza, Aulia Ali. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2006
Jurnal
Abbott, R. B., & Sarch, A. F. “Punishing Artificial Intelligence: Legal Fiction or Science Fiction”, SSRN Electronic Journal, Vol. 53, 2019, 323–384.
Abbott, R. “I Think, Therefore I Invent: Creative Computers and the Future of Patent Law”. SSRN Electronic Journal, Vol. 40, 2016, 1079–1126.
Dwi Putro, W. “Disrupsi Dan Masa Depan Profesi Hukum”. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 32, No. (1), 2020.
Christianto, Hwian. “Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Kesehatan Menurut UU No. 44 Tahun 2009”. Jurnal Yustika. Vol. 14, No. (1), 2011
Farid, Zainal Abidin. "Pertanggungjawaban terhadap Delik-Delik Ekonomi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan. No.1 Tahun ke XII.,1982
Hallevy, G. “The Criminal Liability of Artificial Intelligence Entities - from Science Fiction to Legal Social Control”. Akron Intellectual Property Journal, Vol. 4, No. (2), 2010, 1.
Lewokeda, Kornelia Melansari D. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana terkait Pemberian Delegasi Kewenangan”. Jurnal Mimbar Keadilan. Vol. 14, No. (28), Agustus 2018 - Januari 2019
Maglie, Cristina. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law”,Washington University Global Studies Law Review, Vol. 4, No, (547). Januari 2005
Rahman, R. A., & Habibulah, R. “The Criminal Liability Of Artificial Intelligence: Is It Plausible To Hitherto Indonesian Criminal System?” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27, No. (2), 2019, 147.
Samoili, S., Lopez Cobo, M., Gomez Gutierrez, E., De Prato, G., Martinez-Plumed, F. and Delipetrev, B., AI WATCH. “Defining Artificial Intelligence, EUR 30117 EN,” Publications Office of the European Union, Luxembourg, 2020, ISBN 978-92-76-17045-7
Tawalujan, Jimmy. “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Korban Kejahatan”. Lex Crimen. Vol. I, No. 3. Juli - September 2012
Turing, A. M. (1950). I.—Computing Machinery And Intelligence. Mind, LIX(236), 433–460. 10.1093/mind/LIX.236.433 dalam Abbott, R. (2016). I Think, Therefore I Invent: Creative Computers and the Future of Patent Law. SSRN Electronic Journal, 40, 1079–1126. 10.2139/ssrn.2727884
Karya Ilmiah
Arief, Barda Nawawi. (1980). Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan delik-delik Khusus dalam masyarakat Modern, kertas kerja pada Seminar Perkembangan delik-delik Khusus dalam masyarakat yang Mengalami Modernisasi BPHN dan FH Universitas Airlangga Surabaya, tanggal 25-27 Februari 1980. Bandung: Binacipta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 266 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5599
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 176 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5922
Internet
Dwi Murdaningsih. “Novel Yang dituklis robot lolos kompetisi sastra di Jepang, <https://republika.co.id/berita/trendtek/elektronika/16/03/28/o4qetu368-novel-yang-ditulis-robot-lolos-kompetisi-sastra-di-jepang> Diakses pada 10 Maret 2021
Sas Insights. “What is Artificial Intelligence”. <https://www.sas.com/en_us/insights/analytics/what-is-artificial-intelligence.html> Diakses pada 13 Oktober 2021
Saifudien. “Pertanggungjawaban Pidana”. <http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-pidana.html> Diakses pada 14 Oktober 2021
Surrey AC. “World's first patent awarded for an invention made by an AI could have seismic implications on IP law.” <https://www.surrey.ac.uk/news/worlds-first-patent-awarded-invention-made-ai-could-have-seismic-implications-ip-law> Diakses pada 14 Oktober 2021
Recommended Citation
Putranti, Deslaely and Anggraeny, Kurnia Dewi
(2022)
"TANGGUNG JAWAB HUKUM INVENTOR ATAS INVENSI KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
3, Article 15.
DOI: 10.21143/jhp.vol52.no3.3375
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss3/15
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons