•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3375

Abstract

The pace of technological development can no longer be restrained until the emergence of artificial intelligence (AI) which later, turns out to have a negative impact on its application. AI is a computer system program created by humans. However, the invention of AI in one hand makes human work easier, it is also noticeable that there are several criminal cases "performed" by AI. This research is qualitative research with doctrinal research. The data used include secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The method of data collection is done through document study. This research concludes that the inventor of an invention of artificial intelligence can be charged with legal responsibility by applying the limits of liability both in civil and penal sanction. Further studies are needed to be able to answer the question of how far this responsibility can be carried out.

Bahasa Abstract

Laju pengembangan teknologi sudah tidak dapat dibendung lagi hingga lahirnya kecerdasan buatan /Artifical Intellegence (AI) yang di kemudian hari, ternyata bisa memberikan imbas negatif pada penerapannya. AI merupakan sebuah sistem program komputer yang diciptakan oleh manusia. Namun sejalan dengan penemuan AI yang mempermudah pekerjaan manusia, tidak jarang ditemukan kasus-kasus kriminal yang “dilakukan” oleh AI. penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan meliputi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa Inventor atas suatu invensi dari kecerdasan buatan dapat dibebankan tanggung jawab hukum dengan tetap menerapkan batas- batas tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana. Diperlukan studi lebih lanjut untuk dapat menjawab pertanyaan terkait seberapa jauh tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan.

References

Buku

Adil, Soetan K. Malikoel. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: STHB, 1995.

Atmasasmita, Romli. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Chesterman, S. We, the Robots?: Regulating Artificial Intelligence and the Limits of the Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Hieariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2006

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media, 1995

Kristian. Kebijakan Eksekusi: Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Moeljatno. Pertanggungjawban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-6, Jakarta: Rineka Cipta, 1993

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada, 2010

Reza, Aulia Ali. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2006

Jurnal

Abbott, R. B., & Sarch, A. F. “Punishing Artificial Intelligence: Legal Fiction or Science Fiction”, SSRN Electronic Journal, Vol. 53, 2019, 323–384.

Abbott, R. “I Think, Therefore I Invent: Creative Computers and the Future of Patent Law”. SSRN Electronic Journal, Vol. 40, 2016, 1079–1126.

Dwi Putro, W. “Disrupsi Dan Masa Depan Profesi Hukum”. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 32, No. (1), 2020.

Christianto, Hwian. “Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Kesehatan Menurut UU No. 44 Tahun 2009”. Jurnal Yustika. Vol. 14, No. (1), 2011

Farid, Zainal Abidin. "Pertanggungjawaban terhadap Delik-Delik Ekonomi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan. No.1 Tahun ke XII.,1982

Hallevy, G. “The Criminal Liability of Artificial Intelligence Entities - from Science Fiction to Legal Social Control”. Akron Intellectual Property Journal, Vol. 4, No. (2), 2010, 1.

Lewokeda, Kornelia Melansari D. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana terkait Pemberian Delegasi Kewenangan”. Jurnal Mimbar Keadilan. Vol. 14, No. (28), Agustus 2018 - Januari 2019

Maglie, Cristina. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law”,Washington University Global Studies Law Review, Vol. 4, No, (547). Januari 2005

Rahman, R. A., & Habibulah, R. “The Criminal Liability Of Artificial Intelligence: Is It Plausible To Hitherto Indonesian Criminal System?” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27, No. (2), 2019, 147.

Samoili, S., Lopez Cobo, M., Gomez Gutierrez, E., De Prato, G., Martinez-Plumed, F. and Delipetrev, B., AI WATCH. “Defining Artificial Intelligence, EUR 30117 EN,” Publications Office of the European Union, Luxembourg, 2020, ISBN 978-92-76-17045-7

Tawalujan, Jimmy. “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Korban Kejahatan”. Lex Crimen. Vol. I, No. 3. Juli - September 2012

Turing, A. M. (1950). I.—Computing Machinery And Intelligence. Mind, LIX(236), 433–460. 10.1093/mind/LIX.236.433 dalam Abbott, R. (2016). I Think, Therefore I Invent: Creative Computers and the Future of Patent Law. SSRN Electronic Journal, 40, 1079–1126. 10.2139/ssrn.2727884

Karya Ilmiah

Arief, Barda Nawawi. (1980). Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan delik-delik Khusus dalam masyarakat Modern, kertas kerja pada Seminar Perkembangan delik-delik Khusus dalam masyarakat yang Mengalami Modernisasi BPHN dan FH Universitas Airlangga Surabaya, tanggal 25-27 Februari 1980. Bandung: Binacipta

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 266 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5599

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 176 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5922

Internet

Dwi Murdaningsih. “Novel Yang dituklis robot lolos kompetisi sastra di Jepang, <https://republika.co.id/berita/trendtek/elektronika/16/03/28/o4qetu368-novel-yang-ditulis-robot-lolos-kompetisi-sastra-di-jepang> Diakses pada 10 Maret 2021

Sas Insights. “What is Artificial Intelligence”. <https://www.sas.com/en_us/insights/analytics/what-is-artificial-intelligence.html> Diakses pada 13 Oktober 2021

Saifudien. “Pertanggungjawaban Pidana”. <http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-pidana.html> Diakses pada 14 Oktober 2021

Surrey AC. “World's first patent awarded for an invention made by an AI could have seismic implications on IP law.” <https://www.surrey.ac.uk/news/worlds-first-patent-awarded-invention-made-ai-could-have-seismic-implications-ip-law> Diakses pada 14 Oktober 2021

Share

COinS