•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3374

Abstract

Indonesia is currently trying to draft a law of engagement. In the drafting process, there are differences of opinion as to whether the principles of binding law will be written explicitly or implicitly. Based on the results of the discussion, it can be concluded that, the nature of legal principles is a very important and fundamental thing, which comes from ethical values that exist in society, which is very useful because it is a direction guide, for the formation of legal norms and law enforcement itself. The function of legal principles is not only as a foundation, heart or bridge in the formation of binding law, but also functions as a compass for direction for the enforcement of binding law, because when there are problems in binding law that occur in the community while there are no rules governing it either in the law or in the agreement itself, the problem solving can be based on existing principles that function as a compass for direction for solving the problem. The right model for the inclusion of legal principles in the future Indonesian Bond Law is to be included explicitly to ensure legal certainty, justice and expediency. Based on the above conclusions, the author suggests the following: For the formulators of the Indonesian Law of Association, the inclusion of the principles of the future Indonesian Law of Association should be explicitly stated to ensure legal certainty for the parties and facilitate notaries and judges in enforcing the law of association. For judges, it is recommended that if they handle cases of binding law that have no legal basis, they can return to the existing principles of binding law. Notaries should pay attention to the principles of the law of engagement in drafting the deed of agreement requested by the parties.

Bahasa Abstract

Saat ini bangsa Indonesia sedang berusaha menyusun rancangan undang undang perikatan. Dalam proses penyusunan tersebut terjadi perbedaan pendapat, apakah asas hukum perikatan akan ditulis secara eksplisit atau implisit. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, hakikat asas hukum adalah suatu hal yang sangat penting dan mendasar, yang berasal dari nilai nilai etis yang ada di masyarakat, yang sangat berguna karena menjadi petunjuk arah, bagi pembentukan norma hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Fungsi asas hukum tidak hanya sebagai fondasi, jantung atau jembatan saja dalam pembentukan hukum perikatan, akan tetapi juga berfungsi sebagai kompas penunjuk arah bagi penegakan hukum perikatan, karena ketika ada permasalahan dalam hukum perikatan yang terjadi di masyarakat sementara belum ada aturan yang mengaturnya baik dalam undang undang maupun dalam perjanjian itu sendiri maka penyelesaian masalahnya dapat didasarkan pada asas yang sudah ada yang berfungsi sebagai kompas penunjuk arah untuk penyelesaian masalah tersebut. Model yang tepat untuk pencantuman asas hukum dalam Hukum Perikatan Indonesia yang akan datang adalah dicantumkan secara eksplisit untuk dapat menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis menyarankan hal hal berikut ini: bagi pembentuk undang undang perikatan sebaiknya pencantuman asas hukum perikatan yang akan datang dicantumkan secara eksplisit untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak dan memudahkan para notaris dan hakim dalam menegakkan hukum perikatan. Bagi hakim disarankan jika menangani perkara hukum perikatan yang tidak ada dasar hukumnya dapat mengembalikan kepada asas asas hukum perikatan sudah ada. Bagi notaris sebaiknya memperhatikan asas asas hukum perikatan dalam menyusun akta perjanjian yang diminta oleh para pihak.

References

Buku

Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang,2005

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan

(Judicialprundence) Termasuk Interpretasi Undang Undang

(Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2015

Alwesius, PEMBARUAN HUKUM PERIKATAN DARI SUDUT PANDANG NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA

AUTENTIK, Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional

Pandangan Praktisi atas URGENSI PEMBENTUKAN UU PERIKATAN NASIONAL, 26 Februari 2022

Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid II, dalam Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, Jogjakarta, 1999,

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar Dasar Filasafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bhakti, 2012

Materi kuliah Penemuan Hukum, MIH, Pasca Sarjana UGM, 2000

Muhammad Sinal, Bahasa Indonesia Hukum dalam Prespektif Kepastian Hukum, Ringkasan Disertasi PDIH FHUB, Malang, 2013

Rahmani Timorita Yulianti, Asas-Asas Perjanjian (Akad)dalam Hukum Kontrak Syari’ah, Jurnal Ekonomi Islam La-Riba, Vol. II, No. 1, Juli 2008.

Roeslan Saleh dalam Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang , 2005

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatau Pengantar, Liberty, Jogjakarta, 1999

O. Notohamidjojo, “Demi Keadilan dan Kemanusiaan”, BPK Gunung Mulia, Jakarta Pusat, 1975

Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Internet

https://indonesiare.co.id/id/article/pembentukan-peraturan-perundang-undangan,diakses 16 Maret 2022

https://iddiens.wordpress.com/diakses 23 Maret 2021

Share

COinS