•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3370

Abstract

Investment is part of the implementation of the country's economy which aims to increase national economic growth, create jobs, and encourage national economic development so that a prosperous, equal, and prosperous society can be realized. Investment regulation in Indonesia has been started since the issuance of Act Number 1 of 1967 concerning Foreign Investment and Act Number 6 of 1968 concerning Domestic Investment. Both regulations have been revoked by Act Number 25 of 2007 concerning Investment, and part of the provisions have been amended by the Omnibus Act Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Foreign investment in Indonesia can be implemented in various ways. One of the sectors that is very open to foreign investment is the banking sector. On 20 May 2020, Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) made foreign investment in Indonesia through the takeover or acquisition of shares of Bank Permata, which was previously owned by PT Astra International Tbk and Standard Chartered by 89.12%. Bangkok Bank is a limited liability company with the status of a public company engaged in banking and established in Thailand. The presence of Bangkok Bank in Indonesia began in 1968 by establishing a branch office in Indonesia, namely Bangkok Bank Indonesia.

Bahasa Abstract

Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian negara yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional sehingga terwujud masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Pengaturan penanaman modal di Indonesia sudah dimulai sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan sebagian ketentuannya telah diubah dengan Omnibus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu sektor yang sangat terbuka dengan penanaman modal asing adalah sektor perbankan. Pada 20 Mei 2020, Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) melakukan penanaman modal asing di Indonesia melalui pengambilalihan atau akuisisi saham Bank Permata yang sebelumnya dimiliki oleh PT Astra International Tbk dan Standard Chartered sebesar 89,12%. Bangkok Bank merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak dalam bidang perbankan dan didirikan di Thailand. Kehadiran Bangkok Bank di Indonesia dimulai sejak tahun 1968 dengan mendirikan kantor cabang di Indonesia, yaitu Bangkok Bank Indonesia.

References

Buku Dan Jurnal

David Kairupan. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

Harjono, Dhaniswara K. Hukum Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Juli Asril, Imas Rosidawati Wiradirja, Ahmad M. Ridwan Syaiful Hikmat. Konsep Akuisisi Saham Perusahaan Nasional. Bandung: Penerbit Aria Mandiri Group, 2018.

Nuryati, Riny Mustikawati. Statistik Pertambangan Bahan Galian Indonesia. Jakarta, 2018.

Online, Hukum. “Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl784/syarat-dua-perusahaan-dalam-negeri-membuat-joint-venture/.

Permata, Bank. Laporan Informasi Atau Fakta Material Sehubungan Dengan Pengumuman Keterbukaan Informasi Atas Penawaran Tender Wajib Oleh Bangkok Bank. Jakarta, 2020. https://www.permatabank.com/sites/default/files/documents/pdf/084_Informasi Fakta Material_MTO Bangkok Bank.pdf.

Salim HS, Budi Sutrisno. Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Supancana, Ida Bagus Rahamadi. Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Peraturan OJK Nomor 41/POJK.3/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Intergrasi, dan Konversi Bank Umum.

Internet

Online, Hukum. “Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl784/syarat-dua-perusahaan-dalam-negeri-membuat-joint-venture/, diakses pada 17 Desember 2002 pukul 19.35 WIB.

Permata, Bank. Laporan Informasi Atau Fakta Material Sehubungan Dengan Pengumuman Keterbukaan Informasi Atas Penawaran Tender Wajib Oleh Bangkok Bank. Jakarta, 2020. https://www.permatabank.com/sites/default/files/documents/pdf/084_Informasi Fakta Material_MTO Bangkok Bank.pdf, diunduh pada 17 Desember 2020 pukul 21.56.

Share

COinS