PEMBARUAN PEMAHAMAN BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM PENAFSIRAN KONSTITUSI UNTUK JAMINAN KEPASTIAN HUKUM
DOI
10.21143/jhp.vol52.no3.3361
Abstract
This article attempts to explain legal language aspects need to be improved in implementing laws that uphold justice while at the same time provide legal certainty. The study is limited to the constitution as the highest law in the national legal system. The explanation of the linguistic aspect including foreign legal terminology in the constitutional interpretation and the constitutional interpretation as a discourse analysis. It was conducted by literature research to compare the paradigm of constitutional interpretation theory with linguistic aspects in linguistic theory. Decision Number 84/PUU-XVI/2018 used as example for this research. This qualitative research describes some linguistic aspects are useful for legal certainty in implementing laws. The main goal is upholding justice while at the same time ensuring better legal certainty. Constitutional interpretation theory and theories in linguistics are described to capture problems that occur regarding legal certainty. The linguistic theory described are register from sociolinguistic, semantic, and discourse theory. The results of this study indicate that the interpretation of the constitution in Decision Number 84/PUU-XVI/2018 has made good use of the understanding in semantic studies for the use of foreign legal terminology. The results of this study also assess that the use of discourse theory can combine the results of the interpretation of originalism and non-originalism as a unitary meaning of the constitution. This method can be useful in increasing legal certainty by combining results from the interpretation of originalism and non-originalism.
Bahasa Abstract
Artikel ini berupaya menjelaskan aspek bahasa hukum apa saja yang perlu dipahami lebih baik dalam kerja penerapan hukum yang menegakkan keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Pembahasan dibatasi pada konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam hirarki hukum nasional. Penjelasan aspek kebahasaan akan meliputi terminologi hukum asing dalam penafsiran konstitusi dan penafsiran konstitusi sebagai analisis wacana. Penelitian dilakukan dengan studi literatur untuk membandingkan paradigma teori penafsiran konstitusi dengan aspek kebahasaan dalam teori ilmu linguistik. Data yang digunakan untuk penelitian adalah salah satu teks putusan hasil penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 84/PUU-XVI/2018. Penelitian ini mendeskripsikan secara kualitatif pemahaman aspek kebahasaan apa saja yang bermanfaat bagi kepastian hukum jika digunakan dalam penerapan hukum. Peningkatan pemahaman itu dengan tujuan penegakan keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum bisa terwujud lebih baik lagi. Peneliti menghubungkan sudut pandang teori penafsiran konstitusi dengan teori dalam ilmu linguistik lalu menguraikan masalah-masalah yang terjadi soal kepastian hukum. Teori linguistik yang diuraikan ialah register dari kajian sosiolinguistik, semantik, dan teori wacana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penafsiran konstitusi dalam Putusan Nomor 84/PUU-XVI/2018 telah memanfaatkan dengan baik pemahaman dalam kajian semantik untuk penggunaan terminologi hukum asing. Hasil penelitian ini juga menilai pemanfaatan teori wacana bisa memadukan hasil penafsiran originalisme dan nonoriginalisme sebagai kesatuan makna konstitusi. Cara itu bisa berguna meningkatkan jaminan kepastian hukum dengan menarik benang merah hasil penafsiran originalisme dan non-originalisme.
References
Buku
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1976, Simposium Bahasa dan Hukum, Bandung: Binacipta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1996, Analisis dan Evaluasi tentang Perkembangan 25 Tahun Penggunaan Bahasa Hukum, Jakarta: BPHN.
Harahap, Ayu Basoeki dan Okke Kusuma Sumantri Zaimar, 2015, Teori Wacana. Jakarta: Penaku.
Hartini, Lilis , 2015, Bahasa & Produk Hukum, Jakarta: Refika Aditama. Hermawan, Muhammad Ilham, 2020, Teori Penafsiran Konstitusi, Jakarta: Kencana. Holmes, Janet, 2001, An Introduction to Sociolinguistics, England: Longman.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011, Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia I-IX, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Matanggui, Junaiyah H., 2013, Bahasa Indonesia Untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Grasindo.
Mattila, Heikki E.S., 2006, Comparative Legal Linguistics, Great Britain: Ashgate Publishing Limited.
Massier, AB, 2008, The Voice of The Law in Transition, Leiden: KITLV Press.
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty. Qodratillah, Meity Taqdir, 2016, Tata Istilah, Jakarta: Pusat Pembinaan Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sigit Riyanto dkk., 2013, Keterampilan Hukum, Yogyakarta: UGM Press. Sinal, Mohamad, 2013, Bahasa Indonesia Hukum dalam Perspektif Kepastian Hukum, disertasi tidak diterbitkan pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas
Brawijaya. Yuwono, Untung, 2009, Wacana dalam Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami
Linguistik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Makalah dan Artikel Berita
Wahjono, Padmo, “Beberapa Permasalahan Hukum di Indonesia”, Makalah, Jurnal Hukum dan Pembangunan edisi Mei 1983.
Badudu, Yus, “Masalah Pengembangan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Hukum”, Makalah, (Kertas kerja pada Seminar Pembakuan Istilah Hukum di Medan 1980), Jurnal Hukum dan Pembangunan edisi Mei 1983.
Gregory Churcill, “Badai Bahasa: Tanda-tanda Arah Perubahan dari Kosa Kata Hukum”, Jurnal Hukum Jentera edisi Agustus 2002 Massier, AB, “Penanganan Permasalahan Bahasa dalam Pembinaan Hukum Indonesia”,
Makalah, (Makalah Seminar BPHN ‘Access to Legal Information’, Jakarta, 22-23
Agustus 2000), Jurnal Hukum dan Pembangunan edisi Juli-September 2001. Sulitnya Bahasa Hukum Akibat Ulah Praktisi Hukum, Jumat, 23 Agustus 2002
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6290/sulitnya-bahasa- hukumakibat-ulah-praktisi-hukum diakses pada Ahad, 30 September 2018 pukul 07.00 WIB
Recommended Citation
Elnizar, Normand Edwin
(2022)
"PEMBARUAN PEMAHAMAN BAHASA HUKUM INDONESIA DALAM PENAFSIRAN KONSTITUSI UNTUK JAMINAN KEPASTIAN HUKUM,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
3, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol52.no3.3361
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss3/1
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons