•  
  •  
 

Abstract

Ecosides have become an international discourse since the 1970s, as a result of concerns about human behavior towards the environment. In the last 10 years ecocide has appeared so clearly as part of a structured, systematic and massive exploitative action. The development of environmental crimes in the form of ecocides has not been followed by concrete efforts in the form of an international consensus to define ecocides as the most serious crime that can threaten environmental destruction. In the midst of this situation, there are 2 (two) interesting approaches to be developed further within the framework of explaining, analyzing and understanding ecocides, namely the loss of ecological service and environmental crime approaches. Therefore this study will focus on 2 (two) issues, : What is the history, concept and significance of ecocides in the framework of environmental protection and human rights; and what about ecocide analysis in the loss of ecological service and environmental crime approaches in the dimensions of international criminal law and reform of Indonesian criminal law? The results of the study show that formulating ecocides as a normative construct is very important in order to provide further steps in protecting both the environment and humans. The duality of approaches in understanding ecocide has the opportunity to be developed in the context of an integrative approach, thereby guaranteeing certainty of response to ecocide internationally, including in developing effective criminal policies in Indonesia.

Bahasa Abstract

Ekosida telah menjadi diskursus internasional sejak era 70 an, sebagai imbas dari keprihatinan atas perilaku manusia terhadap lingkungan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ekosida telah nampak begitu nyata sebagai suatu bagian tindakan eksploitatif yang terstruktur, sistematis dan massif. Perkembangan kejahatan lingkungan dalam bentuk ekosida belum diikuti oleh upaya konkrit dalam bentuk konsensus internasional untuk menentapkan ekosida sebagai suatu kejahatan paling serius yang dapat mengancam pada kemusnahan lingkungan. Ditengah-tengah situasi tersebut terdapat 2 (dua) pendekatan yang menarik untuk dikembangkan lebih lanjut dalam kerangka menjelaskan, menganalisis, dan memahami ekosida yaitu pendekatan loss of ecological service dan environmental crime. Oleh sebab itu kajian ini akan berfokus pada 2 (dua) masalah, : Bagaimana sejarah, konsep dan arti penting dari ekosida dalam kerangka perlingan lingkungan dan HAM; dan bagaimana analisis ekosida dalam pendekatan loss of ecological service dan environmental crime dalam dimensi hukum pidana internasional dan pembaharuan hukum pidana Indonesia? Hasil kajian menunjukan bahwa merumuskan ekosida sebagai suatu konstruksi normative menjadi sangat penting guna memberikan langkah lebih jauh dalam perlindungan baik terhadap lingungan maupun terhadap manusia. Dualitas pendekatan dalam memahami ekosida memiliki peluang untuk dikembangkan dalam konteks pendekatan integratif, sehingga menjamin atas kepastian respon terhadap ekosida secara internasional termasuk dalam membangun kebijakan kriminal yang efektif di Indonesia.

References

Alessandra Lehmen, ICC to Focus on Environmental Crimes: A Landmark Move For International Environmental Law, Experts Guides.com (21 March 2017). Available at:https://www.expertguides.com/articles/icc-to-focus-on-environmental-crimes-a-landmark-move-for-international-environmental-law/arljgbwe

Anastasia Greene, ‘The Campaign to Make Ecocide an International Crime: Quixotic Quest or Moral Imperative’, Fordham Environmental Law Review, 30.2 (2019), 1–13. Lihat juga dalam Saleh, Ecocide: Melawan Pelanggaran Berat HAM Di Indonesia

Andre Curcio Lamas, Ecocide: Addressing the Large Scale Impairment of the Environment and Human Rights (Global Campus Europe, 2017)

Anja Gauger, The Ecocide Project: Ecocide Is the Missing Crime Against Peace (London: Human Right Consortium, University of London, 2013)

Arie Elcaputera and Dede Frastien, ‘Kajian Ecocide Terhadap Pertambangan Batubara Dalam Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu’, Bina Hukum Lingkungan, 1.62–81 (2020)

Jessica Durney, Crafting a Standard: Environmental Crimes as Crimes Against Humanity Under the International Criminal Court, 24 Hastings Envt’l L.J. 413 (2018) Available at: https://repository.uchastings.edu/hastings_environmental_law_journal/vol24/iss2/13

M. Ridha Saleh, Ecocide: Melawan Pelanggaran Berat HAM Di Indonesia (Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2020)

Mahrus Ali, ‘Model Kriminalisasi Berbasis Kerugian Lingkungan Dan Aktualisasinya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Bina Hukum Lingkungan, 5.1 (2020)

Mark Allan Gray, ‘The International Crime of Ecocide’, CWSL Scholarly Commons, 26.2 (1996)

Maya Lorenza, ‘Tanggung Jawab Negara Terhadap Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia’, JOM Fakultas Hukum, V.1 (2018)

Mohammad Jumhari, Tolib Effendi, Arti Penting Pengaturan Kejahatan Ekosida Sebagai Tindak Pidana di Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2022, h. 37-52 https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator ISSN: 2654-7856 (Online) ISSN : 1829 -7935 (Print)

Morais Barakati, ‘Perspektif Konsep Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan’, Lex et Societatis, III.8 (2015)

Nilufer Oral, ICJ Renders First Environmental Compensation Decision: A Summary of the Judgment, IUCN.org, (9 April 2018). Available at: https://www.iucn.org/news/world-commission-environmental-law/201804/icj-renders-first-environmental-compensation-decision-summary-judgment

Peter Doran, Rachel Killean, Mary-Carmen McDermott, Karena McErlean, Lydia Millar and Stephanie Rodgers, Criminalising ‘Ecocide’ at the International Criminal Court EJNI Briefing Paper, School of Law, Queen’s University Belfast

Sefriani, ‘Karakteristik The Most Serious Crime Menurut Hukum Internasional Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUX/2012’, Jurnal Yudisial, 6.2 (2013)

WEF, Environmental Risks' Rise to Global Dominance, diakses melalui https://www.statista.com/chart/20567/global-risks-considered-most-likely-wef/

Share

COinS