•  
  •  
 

Abstract

The focus of this research is the expansion of the scope of state finance which currently still presents cross-thinking. The existence of a coherent understanding regarding the application of the financial legal status of a legal entity, whether it is related to state finances, regional finances, state-owned enterprises (BUMN) finances, regional-owned enterprises (BUMD) finances, or private finances is the background why this happens. In the development of the expansion of the scope of state finances, it became even stronger when the Constitutional Court also issued several decisions in response to requests for judicial review, starting from the Decision of the Constitutional Court Number 77/PUU-IX/2011, Decision of the Constitutional Court Number 48/PUU-IX/2013, and Constitutional Court Decision Number 62/PUU-IX/2013. The elasticity of state finances with the concept through a narrow area and also a broad spectrum for the status of state finances will depend on how the parties interpret and use the meaning of state finances themselves. The opening of a broad interpretation of state finances is not only a matter of audit authority but also a problem that is increasingly widespread. The type of research used is normative juridical research. The research method is qualitative. The results of the study found that there was no unified opinion regarding state finances, whether based on theory, laws and regulations, or the decision of the Constitutional Court.

Bahasa Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perluasan ruang lingkup keuangan negara. Sampai saat ini para kalangan ahli dibidang keuangan negara masih menyajikan silang pemikiran tentang sejauh mana ruang lingkup keuangan negara di Indonesia. Terdapatnya perbedaan pemahaman serumpun terkait penerapan status hukum keuangan suatu badan hukum, apakah itu terkait keuangan negara, keuangan daerah, keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau keuangan milik swasta menjadi latar mengapa terjadi hal demikian. Dalam perkembangan perluasan ruang lingkup keuangan negara makin kuat ketika Mahkamah Konstitusi juga melahirkan beberapa putusan sebagai jawaban atas permohonan judicial review, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2013, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-IX/2013. Elastisnya keuangan negara dengan adanya konsep melalui areal yang sempit dan juga spektrum yang luas bagi status keuangan negara akan tergantung bagaimana pihak memaknai dan menggunakan artian dari keuangan negara itu sendiri. Terbukanya penafsiran luas keuangan negara tidak hanya masalah kewenangan pemeriksaan saja melainkan juga problematika yang makin meluas. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif. Metode penelitian secara kualitatif. Didapati hasil penelitian bahwa belum ada kesatuan pendapat terkait keuangan negara baik itu berdasar pada teori, peraturan perundang-undangan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

References

Buku

A.K. Pringgodigdo. 2010. Tiga Undang-Undang Dasar dalam Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Praktik, dan Praktik, Edisi Ketiga, (Jakarta: Rajawali Pers).

Alfin Sulaiman. 2011. Keuangan Negara pada BUMN dalam Perspektif Ilmu Hukum. (PT. Alumni, Bandung).

Atmadja, Arifin P. Soeri. 2005. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Praktik dan Kritik. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

....................................... 1986. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara Suatu Tinajauan YUridis. (Jakarta: PT. Gramedia).

....................................... 2010. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Praktik, dan Praktik, Edisi Ketiga, (Jakarta: Rajawali Pers).

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2003. Metode Penelitian. (Jakarta: PT Bumi Aksara).

Creswell, John W. 2014. Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (fourt edition), (London: SAGE Publications, Inc).

Ibrahim, Johny.2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayumedia Publishing).

Jusuf Indradewa. 2011. Fenomena Harun Alrasid” dalam 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid Integritas, Konsistensi Seorang Sarjana Hukum dalam Dian Puji N. Simatupang, Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadpa Kinerja Keuangan Pemerintah. (Jakarta: Badan Penerbit FHUI).

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum, cetakan 1, (Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana).

Prawiraamidjadja, R.H.A. Rachman. 2005. Keuangan Negara dan Kebijaksanaan Fiskal dalam Dian Puji N. Simatupang, Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia Studi Yuridis, (Jakarta: Penerbit Papas Sinar Santi).

Simatupang, Dian Puji N. 2011. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. (Jakarta:Badan Penerbit FH UI).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjaun Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada).

Tjandra, W. Riawan. 2006. Hukum Keuangan Negara. (Jakarta: PT Grasindo).

Zega, Kevin D. Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Metode Penilaian Perhitungan Kerugian Negara dalam Teori dan Peraturan Perundang-undangan, MaPPI FHUI.

Jurnal

A. Hamid S. Attamimi. Pengertian Keuangan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 11, No. 3, 1981.

Dian Puji Nugraha Simatupang. Determinasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial (Social Equity) Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.2 April-Juni 2021.

Disertasi/Tesis

Indrawati, Yuli. 2019. Risiko Fiskal dalam Operasionalisasi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan: Suatu Telaah Hukum, Ekonomi dan Politik. (Jakarta: Disertasi Fakultas Hukum, Program Doktoral Pascasarjana, Universitas Indonesia).

Santoso, Joko. 2010. Pengaruh Ruang Lingkup Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Terhadap Resiko Fiskal. (Jakarta: Tesis Fakultas hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LN No. 47 Tahun 2003, TLN No. 4286).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (LN No. 70 Tahun 2003, TLN No. 4297).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LN No. 5 Tahun 2004, TLN No. 4355)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LN No. 66 Tahun 2004, TLN No. 4400)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (LN No. 85 Tahun 2006, TLN No. 4654)

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (LN No. 83 Tahun 2007, TLN No. 4738)

Putusan Mahkamah Konstitusi

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-IX/2013.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011.

Power Point

Indrawati, Yuli. 2022. PPT: Hukum Keuangan Publik. Disampaikan dalam kelas mata kuliah hukum keuangan publik Magister Hukum Universitas Indonesia.

Share

COinS