•  
  •  
 

Abstract

One of the unsolved economic problems to date is related to the employment aspects. However, Government’s policies to address the problems have not provide a sense of justice for the community. It can be seen from the various actions against Law Number 11 of 2020 on Job Creation. From the drafting until the issuance, the public still rejected the substance of employment provisions because it was considered unfair to workers/laborers. Government policies are needed to protect workers/laborers whose socioeconomic status is weaker than that of employers. This study aims to elaborate issues of injustice that arise as a result of employment regulations under Law Number 11 of 2020 on Job Creation, so that it could be known how the political will of Government should be directed. The result indicates that the political will of Government should prioritize the interest of workers/laborers by fulfilling their human rights, i.e. right to choose employment, to work, and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment. With the guarantee of human rights, it would provide a sense of justice in accordance with the values of Pancasila (Indonesia’s five moral principles) and the 1945 Constitution, as well as increase the welfare of workers/laborers as Indonesian citizens.

Bahasa Abstract

Salah satu masalah perekonomian yang belum tuntas hingga saat ini ialah terkait dengan aspek ketenagakerjaan. Namun, kebijakan Pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut masih belum mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari berbagai aksi penolakan terhadap Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejak penyusunan hingga pengesahan, masyarakat tetap menolak substansi aturan ketenagakerjaan tersebut karena dianggap belum memberikan keadilan bagi pekerja/buruh. Padahal, kebijakan Pemerintah sangatlah diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh yang berkedudukan sosial ekonomi lebih lemah dibandingkan pihak pengusaha. Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi isu-isu ketidakadilan yang timbul akibat pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga dapat diketahui bagaimana kemauan politik (political will) Pemerintah sebaiknya diarahkan. Hasil dari penelitian ini

menunjukkan bahwa kemauan politik (political will) Pemerintah hendaknya mengutamakan kepentingan pekerja/buruh melalui pemenuhan hak-hak asasi manusia. Sesuai dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, hak asasi manusia yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan meliputi hak untuk memilih pekerjaan, hak atas pekerjaan, serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Dengan adanya jaminan atas pemenuhan hak-hak asasi manusia tersebut, diharapkan kebijakan Pemerintah dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh sebagai warga negara

Indonesia.

References

Buku

Abdoellah, Awan Y. dan Yudi Rusfiana. Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2016.

Malena, Carmen. “Building Political Will for Participatory Governance: An Introduction”. Dalam From Political Won’t to Political Will. Diedit oleh Carmen Malena, 3-30. Sterling: Kumarian Press, 2009.

Manan, Bagir. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Jakarta: 1995.

Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Muhtaj, Majda El. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Purwadinata, Subhan dan Ridolof Wenan Batilmurik. Pengantar Ilmu Ekonomi:Kajian Teoritis dan Praktis Mengatasi Masalah Pokok Perekonomian. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yangBaik. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2009.

Rawls, John. “A Theory of Justice”. Dalam Applied Ethics: A Multicultural Approach. Diedit oleh Larry May dan Jill B. Delson, 21-29. New York: Routledge, 2016.

Renggong, Ruslan dan Dyah Aulia Rachma Ruslan. Hak Asasi Manusia dalamPerspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2021.

Rover, C. De. To Serve & To Protect: Acuan Universal Penegakan HAM.Diterjemahkan oleh Supardan Mansyur. Jakarta: RajaGrafindo Persada,2000.

Sadi, Muhamad dan Kun Budianto. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana, 2021.

Samekto, FX. Adji. Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Post-Modernisme. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.

Sirait, T. Mangaranap. Ilmu Politik Hukum dari Masa ke Masa. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2021.

Smith, Kevin B. dan Christopher W. Larimer. The Public Policy Theory Primer. New York: Westview Press, 2017.

Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari, Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Widodo, Joko. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Media Nusa Creative, 2021.

Artikel

Abdurakhmanov, Kalandar Khodzhaevich. “Labor Migration of the Population and Evaluation of Supply Chain on the Labor Market.” International Journal of Supply Chain Management. Vol. 8. No. 2. 2019. 896-907.

Akmal, Artha Dini dan Pratiwi Nurhabibi. “Participatory Approaches in the Formulation of Public Policy at Nagari Governance Level.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 9. No. 2. 2021. 141-149.

Alwino, Alfensius. “Diskursus Mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, dan Justice as Fairness Rawls,” Melintas. Vol. 32. No. 3. 2016. 309-328.

Basyir, Abdul. “Pentingnya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif.” Kajian Hukum dan Keadilan.” Vol. 2. No. 5. 2014. 285-305.

Cakra, I Putu Eka dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Crepido. Vol. 2. No. 2. 2020. 59-69.

D’Amodio, Alfonso. “Toward a Human-Centered Economy and Politics: The Theory of Justice as Fairness from Rawls to Sen”. Philosophies. Vol. 5. No. 44. 2020. 1-22.

Fudin, Hanif. “Legal Justice in Presidential Impeachment Practice Between Indonesia and the United States of America.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 9. No. 3. 2020. 465-504.

Hangabei, Sinung Mufti et al., “The Ideology of Law: Its Reflection in Legal Products of Indonesia.” Varia Justicia. Vol. 16. No. 1. 2020. 48-58.

Ibrahim, Zulkarnain. “Eksistensi Hukum Pengupahan yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13. No. 3. 2013. 525- 539.

____. “Sejarah Hukum Ketenagakerjaan: Studi Terhadap Pasang Surutnya Keadilan Sosial Pekerja.” Simbur Cahaya. Vol. 10. No. 51. 2013. 3535-3549. Mahmud, Ramli, Asmun Wantu, dan Ruslin Limalo. “Strengthening Local Democracy (Orientation Study of Political Culture of Coastal Communities in Dulupi District, Boalemo Regency).” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. Vol. 7. No. 7. 2020. 758-

765. Mankiewicz, René H. “The Concept and Development of Labour Law.” Industrial

Relations Bulletin. Vol. 5. No. 9. 1950. 83-87. Muadi, Sholih, et al., Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik,

“Jurnal Review Politik”, Vol. 6. No. 2. 2016. 195-224. Ogan, Tamunosiki Victor, Etorobong Godwin Akpan, dan Sampson Obok Edodi.

“The Jean Jacques Rousseau Concept of the General Will: A Critique.” International Journal of Peace and Conflict Studies. Vol. 6. No. 2. 2020. 48- 62.

Pratama, R. Sofwan Ilham, dan Chusnul Mar’iyah. “Kecenderungan Otoritarianisme dalam Proses Pengesahan Kebijakan Publik Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 6. No. 9. 2021. 4677-4697.

Sahetapy, J.E. “Hukum dan Keadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 21. No. 1. 1991. 11-16.

Sasan, John Michael V. “The Social Contract Theories of Thomas Hobbes and John Locke: Comparative Analysis.” Shanlax International Journal of Arts Science and Humanities. Vol. 9. No. 1. 2021. 34-45.

Solissa, Abdul Basir. “The Reactualization of the Pancasila Values in the Light of Perennial Philosophy.” Esensia. Vol. 21. No. 1. 2020. 49-70.

Suhardin, Yohanes. “Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 25. No. 3. 2007. 270-282.

Suhardin, Yohanes. “Peranan Negara dan Hukum dalam Memberantas Kemiskinan dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 43. No. 3. 2012. 390-407.

Suwa, Yasuo. “The Concept of Right to a Career: How to Protect the Careers of Workers.” Japan Labor Review. Vol. 8. No. 1. 2011. 6-25.

Umarhadi, Yoseph Lasiyo, dan Heri Santoso. “The Conception of Human Nature According to Notonagoro and Drijarkara and Their Implications for the Development of the Philosophy of Pancasila.” Research, Society and Development. Vol. 9. No. 11. 2020. 1-13.

Wiener, Noé M. “Labor Market Segmentation and Immigrant Competition: A Quantal Response Statistical Equilibrium Analysis.” Entropy. Vol. 22. No. 7. 2020. 1-23.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 165, dan

Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886. Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 39, dan

Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4279. Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun

2011 Nomor 82, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5234. Indonesia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun

2019 Nomor 183, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6398. Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245, dan Tambahan

Lembaran Negara (TLN) Nomor 6573. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja

Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2021 Nomor 45, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6647.

Organisasi Perburuhan Internasional, Konvensi Nomor 122 Tahun 1964 tentang Kebijakan di Bidang Penyediaan Lapangan Kerja.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Putusan

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 508 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn., tanggal 28 November 2017

Website

Badan Pusat Statistik. “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2021”. 5 November 2021. Diakses 20 Maret 2022, https://www.bps.go.id/pressrelease.html?katsubjek=6&Brs%5Btgl_rilis_ind %5D=11&Brs%5Btahun%5D=2021&yt0=Cari.

Bramasta, Dandy Bayu. “Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern.” Kompas, 26 Januari 2022. Diakses 22 Maret 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/26/080400265/kerangkeng- manusia-bupati-nonaktif-langkat-dan-mengenal-apa-itu- perbudakan?page=all.

Primadhyta, Safyra. “Kemnaker Terjunkan Tim Tangani PHK 365 Kurir Sicepat.” CNN Indonesia, 15 Maret 2022. Diakses 18 Maret 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220315190441-92- 771663/kemnaker-terjunkan-tim-tangani-phk-365-kurir-sicepat.

Share

COinS