•  
  •  
 

Abstract

In the Indonesian constitutional system, it is very influential on changes to the amendments UUD 1945 which in these changes to state institutions of course experience differences in authority from before the amendment and after the amendment. Regarding these changes, MPR may experience many changes in it regarding the position and authority in the Indonesian state administration. The MPR is no longer the highest state institution as before the amendment, which is now in parallel with other institutions. So in the Indonesian state administration, there are no higher state institutions between one another. With this change, the MPR's authority has been reduced, which of course has various impacts on the Indonesian state administration system. The MPR's equal position with others is also a form of checks and balances between other institutions.

Bahasa Abstract

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat berpengaruh terhadap perubahan amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mana dalam perubahan tersebut terhadap lembaga negara tentunya mengalami perbedaan kewenangan dari sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Terhadap perubahan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami banyak perubahan di dalamnya mengenai kedudukan dan kewenangan dalam ketatanegaraan Indonesia. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana sebelum adanya amandemen yang mana sekarang menjadi sejajar dengan lembaga lainnya. Maka dalam ketatanegaraan Indonesia tidak ada lagi lembaga negara yang lebih tinggi antarsatu dengan yang lainnya. Dengan adanya perubahan tersebut kewenangan MPR menjadi berkurang yang tentunya memiliki berbagai dampak bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan MPR yang sejajar dengan yang lainnya juga merupakan bentuk checks and balances antar lembaga lainnya.

References

Bukum

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Ed. 2. Cet. 3 Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Hlm. 124-147.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. 7 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015, hlm. 93-108.

Artikel

Priyanto, Anang. “Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Civics, vol. 4, no. 2 (Desember, 2007). Hlm. 41-50.

Pasaribu, Rowland Bismark Fernando. “Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia.” Kewarganegaraan (2015). Hlm. 278-292.

Ridho, Mohamad Faisal. “Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia,” Volume 1 Nomor 8e (2017). Hlm. 79.

Rohmat, Ah. Mujib. “Kedudukan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Era Reformasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. III, no. 2 (Mei-Agustus 2016). Hlm. 181-190.

Siringoringo, Poltak dan Anton Siliban. “Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.” Tô-râ, vol. 5, no. 1 (April, 2019). Hlm. 11-19.

Sekretariat Jenderal MPR. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR, 2005.

Wierdarini, Putu Ayu Anastasia. “Tinjauan Yuridis terhadap Pengembalian Kewenangan Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Yuridis, vol. 5, no. 1 (Juni 2018). Hlm. 142-159.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Azwizarmi. “Kedudukan, Tugas dan Wewenang MPR dalam Sistem Kelembagaan Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”. Tesis Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2006. Hlm. 39.

Oktaviany, Diah Senja. “Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang)”. Skripsi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2017. Hlm. 21.

Makalah

Asshiddqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.” Makalah disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Internet

Tempo.co. “Anggota MPR Nilai Kewenangan MPR Perlu Diperkuat” https://nasional.tempo.co/amp/1216968/anggota-mpr-nilai-kewenangan- mpr-perlu-diperkuat. Diakses 5 Desember 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen III.

Share

COinS