•  
  •  
 

Abstract

To facilitate judicial process implementation during the COVID-19 Pandemic, courts can be conducted online. Besides preventing mass gatherings that avoid during the COVID-19 Pandemic, online courts also have other benefits to shortening time and saving court costs. The study of online justice application at the South Jakarta Religious Courts aims to find out online justice application in the divorce cases settlement with the final result of an online justice application evaluation in the divorce cases settlement during the COVID-19 Pandemic that can be used as evaluation material for stakeholders so that online courts can conduct better in the future. The research method used is juridical-normative through the literature and legislation studies related to divorce, lawsuits, online courts, and case data at the South Jakarta Religious Court. Based on the research result, the implementation of justice at the South Jakarta Religious Court has reflected the state presence in providing legal certainty for citizens in the jurisdiction of South Jakarta through the judicial process implementation during the COVID-19 Pandemic continues to run smoothly. However, the reality of online courts often experiences several obstacles, so a thorough implementation evaluation and its impact on the ongoing judicial process is required.

Bahasa Abstract

Dalam rangka mempermudah pelaksanaan proses peradilan di masa pandemi COVID-19, peradilan dapat dilakukan secara daring. Selain dapat mencegah terjadinya kerumunan massa yang harus dihindari pada masa Pandemi COVID-19, peradilan daring juga memiliki manfaat untuk mempersingkat waktu dan menghemat biaya perkara. Studi Penerapan Peradilan daring di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bertujuan untuk mengetahui penerapan peradilan daring dalam penyelesaian perkara perceraian dengan hasil akhir berupa evaluasi mengenai penerapan peradilan daring dalam penyelesaian perkara perceraian di masa Pandemi COVID-19 yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan agar peradilan daring dapat diterapkan dengan lebih baik lagi di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan perundang-undangan berkaitan dengan perceraian, gugatan, peradilan daring, dan data perkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Pelaksanaan Peradilan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah yang mencerminkan kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum bagi warga negara di wilayah hukum Jakarta Selatan melalui pelaksanaan proses peradilan selama COVID-19 tetap berjalan dengan lancar. Namun, realitanya peradilan yang dilaksanakan secara daring seringkali mengalami beberapa hambatan sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan dan pengaruhnya terhadap proses peradilan yang berjalan.

References

Buku

Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, 2018.

Badan Pusat Statistik, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2019, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2019.

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. 2, Prenada Media, Jakarta, 2016.

Ibrahim, Johnny, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, cet. 3, Bayumedia, Malang, 2012.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan e-court, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2018.

Retnowulan dan Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek, cet. 1, Mandar Maju, Jakarta, 2019.

Mukti Fajar dan Ahmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, cet. 2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Simanjuntak, P.N.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Pustaka Djambatan, 2007.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1985.

Sulistyano, Adi, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik, Depok, 2018.

Jurnal

Ahmad Tholabi Kharlie, Achmad Cholil, “E-Court and E-Litigation: The New Face of Civil Court Practices in Indonesia”, International Journal of Advanced Science and Technology Vol. 29 No. 2, 2020.

Annisa Dita Setiawan, Artaji, dan Sherly Ayuna Putri, “Implementasi Sistem e-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri,” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, Mei 2021.

Berutu, Lisfer, “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court,” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, Oktober 2020.

Burlian, Fika, “Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974,” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8, Desember 2019.

Dliya Ul Muharram dan Rof’ah Setyowati, “Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012,” JHES: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, Juni 2021.

Harvey, David, “From Susskind to Briggs: Online Court Approaches”, 5 Journal of Civil Litigation and Practice 84, 2016.

Hidayatno, A., Destyanto, A. R., & Hulu, C. A. (2019), “ Industry 4.0 technology implementation impact to industrial sustainable energy in Indonesia: A Model Conceptualization”, Energy Procedia, Vol.156, Januari 2019

Sudarsono, “Konsep Peradilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,” Tanjungpura Law Journal 3, Januari 2019.

Tristanto, Aris, “Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Ilmu Sosial,” Jurnal Sosio Informa 6, September-Desember 2020.

Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, Juni 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LN No.157 Tahun 2009, TLN No. 5076.

Undang-Undang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, UU No. 3 Tahun 2006 LN No. 22, TLN No.4611.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Internet

Mahkamah Agung RI. (n.d). E-court Mahkamah Agung RI. diakses dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id pada tanggal 8 September 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Tugas Pokok dan Fungsi,” https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi, diakses pada 25 September 2021.

Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Pengertian Peradilan,” https://www.pn-tanahgrogot.go.id/pengertian-peradilan/layanan-informasi-publik/pengertian-peradilan, diakses pada 17 September 2021.

Sistem Informasi Pelayanan Perkara, dikutip dari https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id, diakses pada 10 September 2021.

Share

COinS