•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is a country that upholds human rights. The manifestation of Indonesia's commitment to supporting human rights is to provide equal opportunities for every citizen to access justice. To provide fair treatment so that every citizen can access justice, Indonesia provides affirmative discrimination to vulnerable groups through laws and regulations. One of affirmative discrimination is provided to groups with disabilities. Through Government Regulation No. 39 of 2020 on Procedural Accommodation for Persons with Disabilities in the Judicial Process, Indonesia regulates what rights must be given to persons with disabilities to be able to participate in any judicial process based on equal rights, including the investigation process. This research aims to determine whether the regulation of the rights of persons with disabilities in the judicial process is already well implemented in the police investigation process. The normative-empirical juridical research method was used by reviewing library data and conducting direct interviews with the parties involved in the field. As a result, the implementation of procedural accommodation for persons with disabilities in the investigation process is still minimal and needs to be improved. The Indonesian government needs to budget more funds to provide procedural accommodation for persons with disabilities so that they can participate in the investigation process properly and effectively

Bahasa Abstract

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bentuk dari perwujudan komitmen Indonesia menjunjung hak-hak dasar adalah dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk dapat mengakses keadilan. Guna memberikan perlakuan yang adil agar setiap warga negaranya dapat mengakses keadilan, Indonesia memberikan affirmative action pada kelompok rentan melalui peraturan perundang-undangan. Affirmative action tersebut salah satunya diberikan kepada kelompok penyandang disabilitas. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Indonesia mengatur mengenai hak-hak apa saja yang harus didapatkan oleh penyandang disabilitas dalam agar bisa mengikuti setiap proses peradilan setara berdasarkan kesamaan hak, termasuk diantaranya proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan tersebut benar-benar diimplementasikan pada proses penyidikan di kepolisian. Metode penelitian yuridis normatif-empiris digunakan dalam penelitian ini dengan mengkaji data-data kepustakaan dan melakukan wawancara langsung kepada pihak-pihak yang terlibat di lapangan. Hasilnya implementasi dari penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan masih minim dan perlu diperbaiki. Pemerintah Indonesia perlu menganggarkan dana yang lebih besar guna melengkapi akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar dapat mengikuti proses penyidikan dengan efektif.

References

A, Wardana, and Dewi N.P.Y.P. “Moving Away from Paternalism: The New Law on Disability in Indonesia,” Asia-Pacific Journal on Human Rights and the Law, 18, no. 2 (2017): 172–95.

Aiptu Prapti. Wawancara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kantor Kepolisian Resor Sleman, September 26, 2022.

Ali, Sodiqin. “Ambiguitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, 18, no. 1 (March 2021): 31–44.

“Catatan Lapangan Di Reskrim Kepolisian Resor Sleman.” Kepolisian Resor Sleman, n.d.

“Data Personil Reskrim Polres Sleman.” Kepolisian Resor Sleman, September 26, 2022.

Disabled World. “CRPD List of Countries by Signature: Confirmation: Accession: Ratification.” Disabled World, February 27, 2022. https://www.disabled-world.com/disability/discrimination/crpd-milestone.php.

Fathonah, Rini, Fauzi Maghfira Nur Kaliza, and Kusworo Daffa Ladro. “Kompleksitas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” Inovasi Pembangunan-Jurnal Kelitbangan, 10, no. 3 (Desember 2022): 221–36.

Fitriyani, Dian, and Irma Cahyaningtyas. “Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli,” Jurnal Magister Hukum Udayana, 11, no. 2 (July 2022): 407–26.

July, Wiarti. “Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitias Di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustutum, 27, no. 1 (January 2020): 87–109.

Mangku, Sudika, Dewa Gede, Ni Putu Rai Yuliartini, and I Wayan Lasmawan. “Legal Protection for People with Disabilities in Indonesia in the Perspective of Justice Theory,” Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 8, no. 2 (Oktober 2022).

Maulidina, Hasna Azahrani, Khofifah Setyoningrum Gunadi, Almaura Mutiara Sahara, and Tiara Iga Mahendra. “Analisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan di Kabupaten Karanganyar,” Intelektiva, 4, no. 4 (Desember 2022): 114–28.

McNamara, Dr Donna Marie. “Building a Collaborative Approach to Policing in an Age of Disability Human Rights Law,” The Journal of Psychiatric and Mental Health Nursing, 2020, 1–21.

Patria, Eriq Panca Nur. “Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitaas” 15, no. 1 (Februari 2022): 109–21.

Philona, Rinda, and Novita Listyaningrum. “Implementasi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat),” Jatiswara, 36, no. 1 (Maret 2021): 38–48.

Pons, William I., Janet E. Lord, and Michael Ashley Stein. “Disability, Human Rights Violations, and Crimes Against Humanity,” American Journal of International Law, 116, no. 1 (2022): 58–95.

Romado, Garda Muhammad, and Mitro Subroto. “Upaya Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas,” Jurnal Pendidikan Tambusai, 5, no. 3 (2021): 6382–86.

RR. Putri A., Priamsari. “Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas,” Masalah-Masalah Hukum, 48, no. 2 (2019): 215–23.

Sarli Zuhendra. Wawancara dengan Sarli Zulhendra, Advokat Divisi Pendampingan Sasana Inklusi & Gerakan Difabel Indonesia, n.d.

Semiawan, Conny R. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo, 2010.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

United Nations. “Conventions on the Rights of Persons with Disabilities and Optional Protocol,” 2008.

———. “International Principles and Guidelines on Access to Justice for Persons with Disabilities,” Agustus 2020.

Utami, Wahyu Kartiko. “Studi Perbandingan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia Dan Wilayah Asia Tenggara,” Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta, 4, no. 2 (September 2019): 1–13.

White, Robyn M., Juan Bornman, Ensa Johnson, Karen Tewson, and Joan van Niekerk. “Transformative Equality: Court Accommodations for South African Citizens with Severe Communication Disabilities,” African Journal of Disability, 9 (2020): 1–12.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, § Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, § Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung, § Lembaran Negara Nomor 134.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, § Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dan Proses Peradilan, § Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 174.

Share

COinS