•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3325

Abstract

Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is one of the laws that is subjected to a judicial review to the Constitutional Court (MK). One of the reasons for filing a judicial review is that the application of Article 155 paragraph (2) has the potential to create legal uncertainty, given the absence of a clear interpretation of the clause " not yet defined ”. The Constitutional Court Decision No. 37 / PUU-IX / 2011 granted the petitioners' petition, and stated that the phrase "not yet established" was interpreted as "not yet legally binding". As a result, the process fee during the suspension period must be paid until the verdict has permanent legal force. This decision is felt to be burdensome for employers who will pay the process fee money while the workers do not do any work in the company, this is considered unfair by the employer. Then the Supreme Court issued a Supreme Court Circular (SEMA) Number 3 of 2015 and one of its contents was that after the Constitutional Court decision Number 37 / PUU-IX / 2011, entrepreneurs paid processing fees for 6 (six) months. Excess time in the process of the Industrial Relations Experience (PHI) as referred to in Law Number 2 of 2004 is no longer the responsibility of the parties. After the issuance of SEMA Number 3 of 2015, the process fee returns to the way it was before the issuance of the Constitutional Court Decision Number 37 / PUU-IX / 2011. So that the workers who are affected in this wage process experience legal uncertainty and feel disadvantaged.

Bahasa Abstract

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah salah satu UU yang dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu alasan pengajuan judicial review adalah pemberlakuan Pasal 155 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat tidak adanya penafsiran yang tegas mengenai klausula “belum ditetapkan”. Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 mengabulkan permohonan para pemohon, dan menyatakan bahwa frasa ”belum ditetapkan” dimaknai sebagai “belum berkekuatan hukum tetap” akibatnya adalah upah proses dalam masa skorsing harus dibayarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini dirasakan memberatkan kalangan pengusaha yang akan membayar uang upah proses tersebut sementara pekerjanya tidak melakukan pekerjaan apapun di perusahaan, hal ini dianggap tidak adil oleh pengusaha. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan salahsatu isinya adalah pasca putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, pengusaha membayar upah proses selama 6 (enam) bulan. Kelebihan waktu dalam proses di Pengadialn Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak. Setelah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015 ini maka upah proses kembali seperti sebelum keluarnya Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011. Sehingga pihak pekerja yang terdampak dalam upah proses ini mengalami ketidakpastian hukum dan merasa dirugikan.

References

Buku

Asmaeny Aziz & Izlindawati, Constitutional Complaint & Constitutional Question dalam Negara Hukum, Jakarta : Kencana, 2018.

Ferry Irawan Febriansyah, Keadilan Bersarakan Pancasila – Dasar Filossofis dan Ideologi Bangsa, Jogyakarta : Deepublish, 2016

I.Gede Dewa Palguna, Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain, Jakarta : KonPress, 2018.

Inosentius Samsul dan tim, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2009.

Janedri M.Gaffar, Demokrasi Konstitusional-Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UU 1945, Jakarta : KonPress, 2013.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

_______________, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Rajawali Pers, 2017.

King Faisal Sulaiman, Teori dan Hukum Konstitusi, Bandung : Nusamedia, 2017.

Martitah, Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislator ke Positive Legislature?, Jakarta : Konpress, 2013.

Mohd.Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Depok : Rajawali Pers, 2017.

Sirajuddin Sailellah, Cita Hukum Pancasila Terhadap Pengawasan Hakim Indonesia, Jakarta : Focus Grahamedia, 2015.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Depok : Rajawali Press, 2018.

Suparto, Dinamika Hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta : Bina Karya, 2017.

Jurnal dan Laporan:

Firma Zaka Aditya, dan M.Reza Winata, Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Negara Hukum, Vol. 9, No. 1, Juni 2018.

I Dewa Gede Palguna, Constitutional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Jurnal IusQuia IusTum, Vol. 17, No. 1, Januari 2010.

Nurul Qamar, Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012.

Vidya Prahassacitta, Makna Upah Proses Menurut Mahkamah Konstitusi Dibandingkan dengan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Yudisial Vol.6 No.3, Desember 2013.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3316

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4359

Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4958

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4279

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4316

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 70 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5226

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4356

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5076

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5234

Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 183 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6398

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta, 2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Mahkamah Agung, Yurisprudensi Mahkamah Agung 2018, Jakarta, Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Jakarta, 2010.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-150 Men /2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.

Internet.

Anwar Usman, Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, Jakarta, Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e3153ae1a479/ketua-mk--tidak-patuhi-putusan--bentuk-pembangkangan-terhadap-konstitusi/

Arif Christiono Soebroto, Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan Dibawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, http://jdih.bappenas.go.id/data/file/WORKSHOP_Peraturan_kebijakan_di_Kementerian_PPN_bappenas.pdf.

M.Hatta Ali, Kata Sambutan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 November 2019, Bandung, Hotel Intercontinental Dago Pakar.Sumber : http://www.biskom.web.id/2019/11/04/rapat-pleno-kamar-ma-2019-hatta-ali-jaga-konsistensi-dalam-penerapan-hukum.bwi .

Willy Farianto, Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, https://www.fardalaw.com/id/2018/11/04/problem-hukum-upah-proses-pasca-putusan-mk/, diakses tanggal 15 November 2019.

https://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-check-and balances.html, diakses tanggal 25 Januari 2020.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5da3d5db300a9/kedudukan-sema-terhadap-suatu-undang-undang/ .

Share

COinS