•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no1.3323

Abstract

In the implementation of the State Administration Decree (KTUN), the principle of presumtiousta causa is known as part of the implementation of the KTUN in order to resolve state administrative disputes. This principle means a state administration decision which is always considered valid. This decision will be invalid if there are new decisions that cancel or revoke the previous decisions. In its formation, the administrative court or state administration court has the objective to provide protection for the rights of the people derived from individual rights as well as to protect the rights of the community based on the common interests of individuals in the community. The government has an obligation to advance the general welfare stated in the constitutional mandate. In carrying out this decision, the government carries out administrative and enforcement law.

Bahasa Abstract

Dalam pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dikenal asas presumtio iustae causa sebagai bagian dari pelaksanaan KTUN guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Asas ini bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan ini akan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan yang lama. Dalam pembentukannya, peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang ada dalam masyarakat tersebut. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum yang tertera dalam amanat konstitusi. Dalam menjalankan kewajiban itu pemerintah melakukan tindakan pengaturan dan penegakan hukum administratif.

References

Buku

Arto, M. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996. Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti,

2010. ______________. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada

University Press, 2005. Harahap, M Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. edisi kedua.

Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Harahap. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tetang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku

II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005. Mertokusumo, Sudikmo. Hukum Acara Perdata Indonesia. edisi kelima. Yogyakarta: Liberty

Yogyakarta, 2002. Sasangka, H. Hukum Pembuktian. Jakarta: Mandar Maju, 2005. Siahaan, Lintong O. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di

Indonesia: Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-2001.

Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2005. Tjandra, Riawan W. Hukum Administrasi Negara. cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika,

2018.

Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah:

Asmuni, “Eksekutabilitas Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.” Perfektif Hukum 16, no. 1 (Mei 2016).

Caniago, Miftah Sa’ad, “Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Schorsing) yang Berpotensi Marusak Lingkungan.” Media Syari’ah 21, no. 2 (2019) Menteri Kehakiman RI, Keterangan Pemerintah di hadapan Sidang Paripurna DPR RI

Mengenai RUU Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 29 April 1986. Peraturan Perundang-undangan: Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan

(Preambule) Alinea 4. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua

Pasal 28G.

52 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-52 No.1 Januari-Juni 2022

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penjelasan Umum angka 1 alinea 8.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Share

COinS