•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3322

Abstract

The right to reproductive health is a part of the human rights regime that must be guaranteed by states. Provisions of women’s right to reproductive health in Indonesia are found separately in various legal instruments. However, the regulations are not comprehensive, vague, and gender-biased. Using human rights and feminist perspective, this article analyses the issues relating to women’s right to reproductive health in statutes and other legal instruments, as well as formulates a concept of revision of the law of women’s right to reproductive health. This article concludes that regulations regarding women’s right to reproductive health contain provisions that are vague and inconsistent with one another, are gender-biased, and are not human rights-based. The revision of regulations on the protection of women’s right to reproductive health can be conducted substantially and formally.

Bahasa Abstract

Hak atas kesehatan reproduksi (HAKR) perempuan merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim HAM yang harus dijamin oleh negara. Pengaturan mengenai HAKR perempuan di Indonesia tersebar dalam berbagai instrumen hukum. Akan tetapi, regulasi HAKR perempuan yang ada saat ini tidak lengkap, kabur norma, dan bias gender. Dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia dan feminisme, artikel ini ditulis untuk meninjau ulang dan menganalisis permasalahan-permasalahan dalam peraturan perundang-undangan dan produk hukum terkait HAKR perempuan dan untuk menghasilkan konsep pembaruan hukum perlindungan HAKR. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengaturan HAKR perempuan masih mengandung ketentuan yang bersifat kabur dan inkonsisten antara satu dengan lainnya, serta bias gender dan tidak berbasis HAM. Pembaruan hukum perlindungan HAKR perempuan yang dapat dilakukan yakni pembaruan secara substantif dan secara formal.

References

BUKU

B. Toebes, et. al, Health and Human Rights in Europe, Cambridge : Intersentia, 2012. Linda Rae dan Bennett. Women, Islam and modernity: Single women, sexuality and

reproductive health in contemporary Indonesia, Routledge, 2005. Linda Rae dan Bennet, Moralitas Seksual dan Pembungkaman tentang Kesehatan Seksual dalam Perawatan Infertilitas di Indonesia, dalam Bennett, Linda Rae, Graham Sharyn Davies, dan Martua Irwan Hidayana(eds), Seksualitas di Indonesia, Jakarta

: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2018. Mansour Fakih, Analisis gender & transformasi sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013. Donny Danardono, Teori Hukum Feminis: Menolak Netralitas Hukum, Merayakan

Difference dan Anti-Esensialisme dalam Irianto, Sulistyowati. (ed.) Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan: 22 tahun Konvensi CEDAW di Indonesia, Yogyakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Niken Savitri, Feminist Legal Theory dalam Teori Hukum, dalam Irianto, Sulistyowati.Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan: 22 tahun Konvensi CEDAW di Indonesia, Yogyakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

JURNAL

Austveg, Berit, and Johanne Sundby. "Norway at ICPD+ 10: international assistance for reproductive health does not reflect domestic policies." Reproductive health matters 13, no. 25 (2005): 23-33. hlm. 24-27

Jonathan M Mann, “Health and Human Rights”, British Medical Journal, Vol. 312, 1996.

Saptarini, Ika dan Suparmi. “Determinan Kehamilan Tidak Diinginkan di Indonesia (Analisis Data Sekunder Riskesdas 2013)”. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 2016.

Miswanto. “Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas pada Remaja”. Jurnal Studi Pemuda, Volume 3, Nomor 2, 2014.

Siti Uswatun Chasanah. “Peran Petugas Kesehatan Masyarakat Dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu Pasca MDGs 2015”. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. Volume 9, Nomor 2.

Pinky Saptandari, “Beberapa pemikiran tentang perempuan dalam tubuh dan eksistensi”, Jurnal Biokultural Vol. 2, No. 1, 2013.

L Gable, Reproductive Health as a Human Right, Case Western Reserve Law Review, Vol. 60, No 4. 2011.

UNDANG UNDANG

Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,

Lampiran I.B. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak

Asasi Manusia

Pembaruan Hukum, Aulia & Yunita 37

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014

Mentri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

DOKUMEN

Constitution of the World Health Organization, Preambule.

CRC dan CEDAW, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/general comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices CEDAW/C/GC/31- CRC/C/GC/18 (14 November 2014), para.19.

CEDAW, GENERAL RECOMMENDATIONS ADOPTED BY THE COMMITTEE ON THE ELIMINATION OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN, Ninth session (1990), General recommendation No. 14: Female circumcision, Preamble, Recommendation (a).

World Health Organization, Sexual health, human rights, and law, 2008.

United Nations, Economic and Social Council, The right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health: Report of the Special Rapporteur, Paul Hunt E/CN.4/2004/49 (16 February 2004), para. 55.

UN Population Fund (UNFPA), Report of the International Conference on Population and Development, A/CONF.171/13/Rev.1.,Cairo, (5-13 September 1994, 1995), para. 4.22, 5.5, 7.6.

United Nations, Beijing Declaration and Platform for Action on The Fourth World Conference on Women, Beijing (4-15 Septembe 1995) para. 96

Committee on the Elimination of Discrimination against Women, Fifty-second session 9- 27 July 2012, Concluding observations of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women, CEDAW/C/IDN/CO/6-7, 27 July 2012, Para. 41.

38

Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-52 No.1 Januari-Juni 2022

U.N, Gen, Ass, Report of the Special Rapporteur on the right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health, Human Rights Council’s Thirty-second session (4 April 2016) A/HRC/32/32, Para. 83.

Committee on the Elimination of Discrimination against Women, para. 21 CESCR, General Comment art. 22, para. 28

INTERNET

Indra Perwira, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM,2014(online), https://referensi.elsam.or.id/wpcontent/uploads/2014/12/Kese hatan_Sebagai_Hak_Asasi_Manusia.pdf, diakses tanggal 17 Maret 2020.

Maisuri T Chalid, “Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu: Peran Petugas Kesehatan”, . Diakses 18 Maret 2020.

Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja, Tingkat SD/MI, http://uks.dikdasmen.kemdikbud.go.id/uks_page/assets/media/linkProgram/BUKU %20FINAL%20MODUL%20PENDIDIKAN%20KESPRO%20REMAJA%20SD- MI_1528089393.pdf, diakses tanggal 2 September 2020.

Share

COinS