•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3332

Abstract

The development of technology, information and communication in the era of society 5.0 makes notaries have to be able to keep up with their ability to provide the best legal services, the best solution for notaries in facing the challenges of changing times is to implement cyber notaries and remote notaries, but this is not immune from the clash of the Indonesian legal system. Things that need to be considered are the reasons why Indonesia has not implemented it, such as the suitability of the application of long distance notaries and cyber notaries from common law to the Indonesian legal system, namely civil law and legal reasons that prevent them from being applied.

Bahasa Abstract

Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi di era masyarakat 5.0 membuat notaris harus mampu mengimbangi kemampuannya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik, solusi terbaik bagi notaris dalam menghadapi tantangan perubahan jaman adalah dengan menerapkan cyber notary dan remote notary, namun keduanya juga tidak luput dari benturan sistem hukum Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah alasan Indonesia belum mengimplementasikannya, seperti kesesuaian penerapan remote notary dan cyber notary yang berasal dari common law ke dalam sistem hukum Indonesia yaitu civil law dan alasan hukum yang menghambat untuk diterapkannya.

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, ed. ke-2, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Ohmae, Kenichi. Dunia Tanpa Batas, Jakarta: Binarupa Aksara, 1991.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jati Diri Notaris Indonesia (Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang), Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008.

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rafiani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas, 2013.

Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1996.

Artikel Ilmiah

Matra, Agung Fajar. “Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Tesis Universitas Indonesia, 2012.

Miru, Ahmad. “Cyber Notary dari Sudut Pandang Sistem Hukum Indonesia dan Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris”, Makalah dalam Seminar Hukum Cyber Notary, 25 Juni 2011.

Thaw, Deborah M. “The Notary Public and its Impact in 21 st Century.” A Persentation at the NACO/NACRC Annual Conference, 2000.

Makarim, Edmon. “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41, No. 3, Juli-September 2011, 466-499: 468.

Nurita, R.A. Emma. Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Bandung: Refika Aditama: 2012.

Satya, Venti Eka. “Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0”, Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. X, No.9/1/Puslit, Mei 2018, 19-24: 20.

Soediro, “Hubungan Hukum Dan Globalisasi Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya”, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 17 No. 1, Januari 2017, 29-49: 29-30.

Internet

HRS. “INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris Namun Ada Kesalahpahaman Dalam Menilai Cyber Notary”, https://www.hukumonline.com /berita/baca/lt52f6010370d79/ini-gembira-cyber-notary-masuk-ke-uu-jabatan-notaris/, diakses tanggal 07 Desember 2020.

Ucu, Karta Raharja. “Siapkah Indonesia Menuju Industri 5.0?”, https://republika.co.id /berita/pwmveb282/siapkah-indonesia-menuju-industri-50, diakses tanggal 05 Desember 2020.

Wijaya, Andes Willi. “Konsep Dasar Cyber Notary: Keabsahan Akta Dalam Bentuk Elektronik”, https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/11/29/konsep-dasar-cyber-notary -keabsahan-akta-dalam-bentuk-elektronik/, Diakses tanggal 06 Desember 2020.

Share

COinS