•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3330

Abstract

In meeting the needs of today's financial services that are entering the era of digitalization, a service is needed following the developing financial technology. The existence of Islamic financial technology (fintech) is an alternative to fulfill the needs of financial services at this time. As one of the countries with the largest Muslim population in the world, Islamic fintech can be an option and has great potential because it follows current technological developments and sharia. However, the implementation of Islamic fintech faces various obstacles, including its regulation, the obligation of DPS, technical implementation, and human resources. For this reason, a study was conducted to analyze: 1) the regulation of sharia peer-to-peer lending in supporting the development of Sharia fintech in Indonesia; and 2) the problems faced by Sharia fintech in Indonesia and efforts to overcome them. The research results on the regulation of Sharia Principles still need to be visible in the regulations for implementing Information technology-based Money Lending and Borrowing services. There must be literacy about Sharia fintech to the public so that Sharia fintech can grow.

Bahasa Abstract

Dalam memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan saat ini yang memasuki era digitalisasi, diperlukan suatu pelayanan yang sesuai dengan teknologi keuangan yang berkembang. Keberadaan financial technology (fintech) syariah menjadi alternative pemenuhan kebutuhan pelayanan keuangan pada saat ini. Mengingat sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, fintech syariah dapat menjadi pilihan dan berpotensi besar karena sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini dan sesuai pula dengan syariah. Namun demikian pelaksanaan fintech syariah menghadapi berbagai kendala, antara lain dalam pengaturannya, kewajiban adanya DPS, teknis pelaksanaan, maupun SDM-nya. Untuk itu dilakukan penelitian yang bertujuan menganalisis: 1) pengaturan peer to peer lending syariah dalam mendukung pengembangan fintech syariah di Indonesia; dan 2) permasalahan yang dihadapi fintech syariah di Indonesia dan upaya mengatasinya. hasil penelitian pengaturan mengenai Prinsip Syariah masih belum tampak pada peraturan pelaksanaan layanan Pinjam meminjam Uang berbasis teknologi Informasi. Harus ada literasi mengenai fintech syariah kepada masyarakat agar fintech syariah dapat tumbuh berkembang.

References

Buku dan Jurnal

Anshori, Abdul Ghofur. Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007.

Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Cet. 27. Jakarta: Gema Insani, 2017.

Badri, Muhammad Arifin. Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam. Cet. 2. Jakarta: Darul Haq, 2016.

Badri, Muhammad Arifin. Riba & Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Cet. 2. Bekasi: Pustaka Dhiya'ul Ilmi, 2018.

Baits, Ammi Nur. Pengantar Permodalan dalam Islam. Jogjakarta: Pustaka Muamalah Jogja, 2018.

Baits, Ammi Nur. Ada Apa Dengan Riba? Jogjakarta: Pustaka Muamalah Jogja, 2017.

Djamil, Faturrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan”. Cet.2. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Hiyanti, Hida dkk. Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(03), 2019, 326-333, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Indonesia.

Machmud, Amir dan Rukmana. Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.

Mamudji, Sri. et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Mardani. Hukum Bisnis Syariah. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Miswan Ansori, Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman V ol. 5 No. 1 A p ri l 201 9

Ridwan Muchlis, Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan). Jurnal.uinsu.ac.id At-Tawassuth, Vol. III, No.2, 2018: 335 – 357.

Rivai, Veithzal. Principle of Islamic Finance atau dasar-dasar Keuangan Islam. Ed.1. Cet. 1. Yogyakarta: BPFE, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.

Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ed. 4. Cet. 2. Yogyakarta: Ekonisia, 2013.

Syafe'i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Cet. 10. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Tarmizi, Erwandi. Sharia Standards: Muamalah Ma'aaliyah. Bogor: Erwandi Tarmizi & Associates (ETA), 2017.

Peraturan Perundang-Undangan.

________. Undang-Undang Perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008. LN No. 94 Tahun 2008. TLN No. 4687.

________. Undang-Undang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. LN No. 94 Tahun 2008. TLN No. 4357.

________. Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Perma No. 02 Tahun 2008.

________. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. PBI No. 9/19/PBI/2007.

________. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. POJK No. 31/POJK.05/2014. LN No. 336. TLN No. 5640.

________. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan. POJK No. 10 Tahun 2019.

DSN-MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Mudharabah. Fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017.

Internet:

https://fintechsyariah.id/id

https://www.finansialku.com/asosiasi-fintech-syariah-indonesia/

https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/ekonomi/537830/ini-hambatan-yang-dihadapi-fintech-syariah. https://fidusiana.com/dampak-negatif-fintech/

https://fidusiana.com/dampak-negatif-fintech/

Share

COinS