DOI
10.21143/jhp.vol52.no1.3321
Abstract
Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation (LLAJ Law) explains that traffic order and road transportation is a traffic condition that takes place regularly with the rights and obligations of every road user. Every motorized vehicle driver is required to have a driving license (SIM) in accordance with the provisions of Article 77 paragraph (1) of the LLAJ Law. The fact that happened in the jurisdiction of the Serang Kota Police, there were 156 cases of violations of Article 77 paragraph (1) of the LLAJ Law which were decided by the Serang District Court with fines whose value was far from the maximum fine in accordance with Article 281 of the LLAJ Law, and with the same violations there were the fines imposed by the judges are different. This paper will examine the factors that hamper vehicle drivers in obtaining a SIM and the application of criminal sanctions against SIM violations against motor vehicle driver compliance in the jurisdiction of the Serang Kota Police.
Bahasa Abstract
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menerangkan, bahwa ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ. Fakta yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota, terdapat 156 kasus pelanggaran Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ yang diputus oleh Pengadilan Negeri Serang dengan sanksi denda yang nilainya jauh dari denda maksimal sesuai ketentuan Pasal 281 UU LLAJ, dan dengan pelanggaran yang sama terdapat sanksi denda yang dijatuhkan oleh hakim berbeda. Tulisan ini akan mengkaji faktor yang menjadi hambatan pengemudi kendaraan untuk mendapatkan SIM dan faktor penerapan sanksi pidana pelanggaran SIM terhadap kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang Kota.
References
Buku dan Jurnal
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta , Cetakan I, 2011.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Edisi Pertama, Cetakan ke-7, Kencana, Jakarta, 2017.
Buku Hanjar, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pusdik Lantas Serpong Lemdiklat Polri, 2011.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Kompetensi Utama, Semarang, 2009
Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta, 2010, hlm.11, dalam Fahria dan Faisal, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Angkutan Jalan dalam Berlalu Lintas di Kota Ternate, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, ISSN Print : 2715-9531 ISSN Online : 2716-0467 Vol. 1 No. 1, Desember 2019, hlm.16-17.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Rinto Raharjo, Tertib Berlalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok, Cetakan ke -16, 2019.
______, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, hlm.58, dalam jurnal Danu Anindhito dan Ira Alia Maerani, “Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1 Maret 2018, hlm.185
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang –Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepolri Nomor 09 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Internet
Ombudsman.go.id, “Calo dan Pungli Masih Marak, Ombudsman RI: Masyarakat Tak Mau Repot dan Pilih Jalan Pintas”, 03/09/2018, https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--calo-dan-pungli-masih-marak-ombudsman-ri-masyarakat-tak-mau-repot-dan-pilih-jalan-pintas. Diunduh tanggal 30 Juli 2020.
Recommended Citation
Alihamzah, Januar; Irawan, Benny; and Herli, Dadang
(2022)
"ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA PELANGGARAN PASAL 281 JO 77 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SERANG KOTA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol52.no1.3321
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss1/1
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons