•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no4.3297

Abstract

First aid is a basic medical action that can’t be avoided by The Human Resource Potential (HR Potential) of BASARNAS during SAR Operation. Even though it is only categorized as a basic medical act, first aid can determine victims’ life because first aid is done to prevent them from getting more severe injuries or experiencing death. Despite there is no a specific regulation about basic medical action conducted by HR Potential of BASARNAS during SAR operations. This legal research focuses on answering three problems. First, how the legal rules in Indonesia regarding volunteer participation during disasters. Second, how is the authority of HR Potential for medical actions committed during the disaster. And last, how a HR Potential’s legal responsibilities in conducting medical actions against disaster victims. This research is performed using normative juridical method, the data are collected from library studies and interviews involving related respondents. The results will be presented descriptively

Bahasa Abstract

Pertolongan pertama adalah tindakan medis dasar yang tidak dapat dihindari oleh SDM Potensi BASARNAS ketika Operasi SAR dilakukan. Walaupun dikategorikan sebagai tindakan medis dasar, pertolongan pertama dapat menentukan hidup korban yang ditolong karena pertolongan pertama dilakukan dengan tujuan untuk mencegah korban mendapatkan cedera yang lebih parah atau bahkan meninggal. Namun hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab hukum atas tindakan medis dasar yang dilakukan SDM Potensi saat Operasi SAR. Penelitian ini akan mencoba menjawab tiga permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan partisipasi relawan saat bencana di Indonesia, bagaimana wewenang SDM Potensi atas tindakan medis yang dilakukan saat bencana, dan juga bagaimana pertanggungjawaban hukum atas tindakan medis yang dilakukan SDM Potensi kepada korban bencana. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara mengumpulkan data melalui studi pustaka serta wawancara dengan narasumber terkait dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif.

References

Buku Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tangkap Tangkas Tangguh Menghadapi Bencana, Jakarta : Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2017. Manulang, E. Fernando M. Legisme Legalitas dan Kepastian Hukum, Jakarta : Prenadamedia Group, 2016. Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan : Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005. Pradnyani, Ni Nyoman Ayu Ratih. Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional, Surabaya : Scopindo Media Pustaka, 2020. Siswati, Sri. Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Depok : Rajawali Pers, 2017. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2007. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 267, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5600. Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 66, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4723. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 113, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6061. 982 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 186. Indonesia. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Potensi SAR Badan Sar Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 143. Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Jakarta : Balai Pustaka. Moeljatno. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Jakarta: Bumi Aksara. Internet Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. “Sejarah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan”, , diakses tanggal 5 Februari 2020. Dariyanto, Erwin. “Sama-sama Tangani Bencana, Apa Beda BNPB dan BASARNAS?”, , diakses tanggal 5 Mei 2020. Rathner, J. L. “Good Samaritan Laws : What Exactly Do They Protect?”, , diakses tanggal 29 Juni 2020. West, B., & Varacallo, M. “Good Samaritan Laws”, , diakses tanggal 29 Juni 2020. Wawancara dan Seminar Wawancara dengan Bapak Abdul Haris Achadi, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian, tanggal 14 Juni 2020. Wawancara dengan Bapak Agus Haryono, Kasubdit Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi di Direktorat Operasi Badan SAR Nasional, tanggal 10 Juli 2020. Wawancara dengan Bapak Brillyan S.N. Arifin (Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan) dan Bapak Ilham Zulfikar (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum) Biro Hukum dan Kepegawaian Badan SAR Nasional, tanggal 11 Februari 2020. Pernyataan Ir. Tanty Reinhart Thamrin, S.H., M.SC dalam Webinar Ngobrol Pagi-Pagi BASARNAS dengan tema Respons Kedaruratan Pada Kondisi Pandemi Covid-19, tanggal 18 Juni 2020. Pernyataan dr. Siswo P. Santoso, Sp.F., S.H., MH.Kes dalam Webinar Ngobrol Pagi-Pagi BASARNAS dengan tema Respons Kedaruratan Pada Kondisi Pandemi Covid-19, tanggal 18 Juni 2020.

Share

COinS