DOI
10.21143/jhp.vol51.no4.3296
Abstract
Legal standing is one of the most important aspect accordance citizen legal protection from government act which is general or concrete . In implementation at Indonesia, there are many changes in the legal standing rule. Nevertheless, this changes of rule is considered not to clarify related legal standing aspect that has impact to citizen who are having trouble for access to justice through Administratif Judicial at Administratif Court and Judicial Review at Supreme Court. Plus, the emergence of many judge decision from Administrative Court and Supreme Court Judge that sometimes expanding the meaning of legal standing, but sometimes restricting the meaning of legal standing
Bahasa Abstract
Kedudukan hukum merupakan salah satu aspek yang penting berkaitan dengan perlindungan hukum warga negara atas perbuatan baik yang bersifat kongkrit ataupun umum yang dilakukan oleh Pemerintah. Dalam pelaksanaannya di Indonesia, terdapat banyak perubahan ketentuan yang mengatur terkait kedudukan hukum tersebut. Namun, perubahan ketentuan a quo dianggap tidak memberikan ketentuan yang rigid terkait aspek kedudukan hukum yang berdampak terhadap warga negara yang mengalami kesulitan untuk access to justice melalui Pengujian Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung. Ditambah lagi, munculnya putusan-putusan dari Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang kadang-kala memperluas pemaknaan kedudukan hukum, akan tetapi di sisi lain juga tidak jarang mempersempit pemaknaan kedudukan hukum
References
Buku Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. Jimly Asshidiqqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. Jimly Ashidiqqie, 2010, Perihal Undang-Undang, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2018, MARI, Jakarta. Mahfud MD dan SF Marbun, 2009, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT Liberty, Yogyakarta. Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, PT Kanisius, Yogyakarta. M. Ali Abdullah, 2015, Teori dan Praktek Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen, PT Kencana, Jakarta. Mukti Fajar dan Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, PT Kencana, Jakarta. Philipus Hadjon, 1989, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya. Ranjit Kumar, 1999, Research Methodology: a Step-by-Step Guide for Beginners, Addison Wedley Longman Australia Pty. Limited, Melbourne. Soedikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Liberty, Yogyakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta Jurnal Anna Triningsih, “Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara”, Vol 13, No 1, Maret, 2016. Laica Marzuki, “Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Legislasi Indonesia”, Vol 1, No 3, November, 2004. Machmud Aziz, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 7, No 5, Mei, 2010. Moch Iqbal, “Aspek Hukum Class Action dan Citizen Law Suit Serta Perkembangannya di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan”, Vol 1, No 1, Maret, 2012. 970 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Tri Cahya Indra Permana, “Peradilan TUN Pasca UU Administasi Pemerintahan Ditinjau dari Access To Justice”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3, November, 2015. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 03) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986, Nomor 77) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil Putusan Pengadilan Putusan Mahkamah Agung Nomor 84P/HUM/2019 Perihal Permohonan Hak Uji Materi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, 4 November 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2013 Perihal Permohonan Hak Uji Materi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, 18 November 2013. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT Perihal Gugatan Perkara Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Bereskpresi Asia Tenggara (SAFEnet), 21 November 2019. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 83/G/2010/PTUN-MDN
Recommended Citation
Madril, Oce and Hasinanda, Jery
(2021)
"PERKEMBANGAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM PENGUJIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UJI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
4, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3296
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/7