DOI
10.21143/jhp.vol51.no4.3294
Abstract
Choice of vote conversion method, as an element of the general election system, has implications for the degree of proportionality. The degree of proportionality in question is divided into two elements, namely between the percentage of seats acquired and the fairness to large and small parties. The author here is interested in measuring the degree of proportionality generated by each of the vote conversion methods. The author then performs a simulation to measure these two elements from two families of vote conversion methods, namely the Quota method and the Divisor method. The simulation results show that in terms of proportionality of votes with seats, the Hare Quota method is the most proportional, followed jointly by the Droop Quota and the Sainte-Laguë Divisor in the second position, the Imperiali Quota and the Modified Sainte-Laguë Divisor in the third position, and D'Hondt Divisor as the one with the lowest proportionality.
Bahasa Abstract
Pilihan metode konversi suara, sebagai salah satu unsur dari sistem pemilihan umum, memiliki implikasi terhadap derajat proporsionalitas. Derajat proporsionalitas yang dimaksud dibedakan menjadi dua elemen, yaitu antara prosentase perolehan kursi dengan perolehan kursi dan keadilan terhadap partai besar maupun partai kecil. Penulis disini tertarik untuk mengukur derajat proporsionalitas yang dihasilkan oleh masing-masing metode konversi suara. Penulis kemudian melakukan simulasi untuk mengukur kedua elemen tersebut dari dua rumpun metode konversi suara, yaitu metode Kuota dan metode Divisor. Hasil simulasi menunjukkan bahwa dari segi proporsionalitas perolehan suara dengan kursi, metode Kuota Hare adalah yang paling proporsional, diikuti secara bersama-sama oleh Kuota Droop dan Divisor Sainte-Laguë Murni di posisi kedua, Kuota Imperiali dan Divisor Sainte-Laguë Modifikasi pada posisi ketiga, dan Divisor D’Hondt sebagai yang proporsionalitasnya paling rendah.
References
Buku Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016. Baidowi, Achmad. Di Balik Penyusunan UU Pemilu: Proses Negosiasi dan Konfigurasi Antarfraksi. Yogyakarta: SUKA Press, 2018. Gallagher, Michael, dan Paul Mitchell. The Politics of Electoral Systems. Oxford: Oxford University Press, 2005. Kartawidjaja, Pipit R., and M. Faishal Aminuddin. Demokrasi Elektoral (Bagian I): Perbandingan Sistem dan Metode Dalam Kepartaian dan Pemilu. Surabaya: Sindikasi Indonesia, 2014. Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983. Lijphart, Arend. “Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas.” dalam Electoral Laws and Their Political Consequences, edited by Bernard Grofman dan Arend Lijphart. New York: Agathon Press, 2003. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2017. Miljan, Lydia, dan Geoffrey Alchin. Proportional Representation in Practice: An International Comparison of Ballots and Voting Rules. Vancouver: Fraser Institute, 2018. Norris, Pippa. Electoral Engineering: Voting Rules and Political Behavior. Cambridge: Cambridge University Press, 2004. Reynolds, Andrew, Ben Reilly, dan Andrew Ellis. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA. Stockholm: International IDEA, 2016. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006. Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso. Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, 2008. ———. Memaksimalkan Derajat Keterwakilan Partai Politik dan Meningkatkan Akuntabilitas Calon Terpilih. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011. Wiratama, I Made Leo, Sebastian Salang, M. Djadijono, Abdul Sahid, Lucius Karus, 926 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 dan Albert Purwa. Panduan Lengkap Pemilu 2019. Jakarta: Formappi, 2018. Jurnal Benoit, Kenneth. “Which Electoral Formula Is the Most Proportional? A New Look with New Evidence.” Political Analysis 10, no. 1 (2000). Eck, L van, SE Visagie, and HC de Kock. “Fairness of Seat Allocation Methods in Proportional Representation.” Orion 21, no. 2 (2005). Gallagher, Michael. “The Political Consequences of Electoral Laws, 1945-85.” The American Political Science Review 84, no. 2 (1990). ———. “Proportionality, Disproportionality and Electoral Systems.” Electoral Studies 10, no. 1 (1991). ———. “Comparing Proportional Representation Electoral Systems: Quotas, Thresholds, Paradoxes and Majorities.” British Journal of Political Science 22, no. 4 (1992). Martínez-Panero, Miguel, Verónica Arredondo, Teresa Peña, and Victoriano Ramírez. “A New Quota Approach to Electoral Disproportionality.” Economies 7, no. 1 (2019). Sweinstani, Mouliza K.D. “Formula Konversi Suara Sainte Lague Dan Dampaknya Pada Sistem Kepartaian: Evaluasi Pemilu Serentak 2019.” Jurnal Penelitian Politik 16, no. 2 (2019). Taagepera, Rein, and Markku Laakso. “Proportionality Profiles Of West European Electoral Systems.” European Journal of Political Research 8, no. 4 (1980). Wicaksono, Dian Agung. “Reformulasi Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 3, no. 1 (2014). Zuhri, Sholehudin. “Proses Politik Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu: Analisis Pertarungan Kekuasaan Pada Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.” Jurnal Wacana Politik 3, no. 2 (2018). Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 2002. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Republik Indonesia, 2012. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Republik Indonesia, 2017. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Republik Indonesia, 2019. Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2019. Republik Indonesia, 2019.
Recommended Citation
Hantoro, Bimo Fajar
(2021)
"IMPLIKASI PILIHAN METODE KONVERSI SUARA TERHADAP PROPORSIONALITAS PEROLEHAN KURSI DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
4, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3294
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/5