DOI
10.21143/jhp.vol51.no4.3292
Abstract
Banks have an important role in economic development through their function by collecting funds from the public in the form of deposits and channeling them to the public in the form of credit in order to improve the standard of living of the people at large. Currently the banking business is regulated in Act Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Act Number 10 of 1998 (abbreviated as "Banking Act”). In a period of 20 years from 1998 to 2018, there have been developments in regulations relating to the depositors protection which are scattered in various laws and regulations in the economic sector. This condition creates a potential problem of legal uncertainty because the regulations related to the protection of depositors are carried out gradually and in various laws and regulations outside the Banking Act, causing potential inconsistencies with the provisions of the Banking Act. Therefore, it is necessary to reconstruct the Banking Act in order to synchronize with legal development and meet the needs of the community in order to create an integrated and legal certainty protection for depositors in banking sector
Bahasa Abstract
Bank mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi melalui fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Saat ini usaha perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (disingkat “UU Perbankan”). Dalam kurun waktu 20 tahun sejak tahun 1998 sampai dengan 2018, terdapat perkembangan aturan hukum yang berkaitan perlindungan nasabah penyimpan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Kondisi tersebut menimbulkan potensi permasalahan ketidakpastian hukum karena pengaturan yang terkait dengan perlindungan nasabah penyimpan, dilakukan secara gradual dan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar UU Perbankan sehingga menimbulkan potensi ketidaksinkronan dengan ketentuan UU Perbankan. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi UU Perbankan untuk sinkronisasi dengan perkembangan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat guna mewujudkan perlindungan nasabah penyimpan di sektor perbankan yang integratif dan berkepastian hukum
References
Buku Adenas, Mads dan Irish H-Y Chiu. The Foundations and Future of Financial Regulation: Governance for Responsibility, Oxon: Routledge, 2014. Afifi, Irfan (Editor). Pancasila dalam Diskursus: Sejarah, Jalan Tengah, dan Filosofi Bangsa, Sleman: Ifada Publsihing, 2017. Amin, M.S. Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Nasional, Jakarta: PT Sastra Hudaya, 1978. Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni, 2000). Armour, John et al. Principles of Financial Regulation, Oxford: Oxford University Press, 2016. Azhari, Aidul Fitriciada, Rekonstruksi Tradisi Bernegara dalam UUD 1945, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014. Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia Menapak Rentang Waktu, Jakarta: Bank Indonesia, 2011. Cai, Poh Chu. Law of Banker and Customer, Singapore: Butterworths, 1999. Davies, Howard. Can Financial Markets Be Controlled?, Cambridge: Polity Press, 2015. Darmodiharjo, Darji et al. Santiaji Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1991. Garner, Bryan A. (Editor), Black’s Law Dictionary, 9th Edition, Minnesota: Thomson Reuters, 2009. 882 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Edisi Khusus), tanpa kota: Peradaban, 2007. Hasanah, Uswatun. Perlindungan Hukum Nasabah: Filosofi, Teori, dan Konstruksi, Yogyakarta: Interpena, 2012. Hatta, Mohammad. Beberapa Fasal Ekonomi, Jilid Kedua: Jakarta, Dinas Penerbitan Balai Pustaka, 1958. Husein, Yunus. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima, 2010. Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013. Indrati, Maria Farida S., Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007. Iskandar, Syamsu. Bank & Lembaga Keuangan, Jakarta: PT Semesta Bersama, 2008. Juwana, Hikmahanto. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati, 2002. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia: Deklarasi Viena dan Program Aksi Juni 1993, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1997. Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supremasi Hukum: Terjebak antara Memilih Hukum dan Demokrasi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001. Lubis, M. Solly. Ilmu Perundang-undangan, Bandung: CV Mandar Maju, 2009. Mahfud, Moh. M.D. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012. Manan, Bagir, dan Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Marbun, B.N. Kamus Politik, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996. Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2012. Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1974. Otoritas Jasa Keuangan, Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan Tahun 2013-2027, Jakarta: Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, 2017. Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi III, Cetakan Keempat, Jakarta: Balai Pustaka, 2007. Pramono, Nindyo. Hukum Bisnis, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017. Pramono, Nindyo dan Sularto. Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila: Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, Yogyakarta: Andi, 2017. Rivai, Veithzal, et al. Commercial Bank Management: Manajemen Perbankan dari Teori ke Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Rusbianto, Dadang. Bahasa Dekonstruksi Ala Foucault dan Derrida, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 2001. Sitompul, Zulkarnain. Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu Gagasan tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002. Sjahdeini, Sutan.Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993. Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenadamedia, 2016. Rekonstruksi Undang-Undang Perbankan: Danu Febrianto, Joni Emirzon, Febrian 883 Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014. Statsky, William P. West’s Legal Thesaurus/Dictionary, St. Paul: West Publishing Company, 1986. Sugono, Dendy (Pemimpin Redaksi). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Cetakan Kedua, Edisi IV, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011. Sulistiowati dan Nurhasan Ismail, Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018. Sunoto. Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya, Yogyakarta: PT Hanindita Graha Widia, 2001. Tim Pakar Hukum Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Gagasan dan Pemikiran tentang Pembahrian Hukum Nasional-Vol. II, Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2003. Warjiyo, Perry (Editor). Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Sebuah Pengantar, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, 2004. Widjanarto. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2003. Wigley, Mark. The Architecture of Deconstruction: Derrida’s Haunt, Cambridge: The MIT Press, 1993. Wreksosuhardjo, Sunarjo. Filsafat Pancasila Secara Ilmiah dan Aplikatif, Yogyakarta: Andi, 2004. Jurnal Deutch, Sinai. “Are Consumer Rights Human Rights?”,Osgoode Hall Law Journal, Vol. 32 No. 3, 1994, 537-578. Grady, Ros. “Consumer Protection in The Financial Sector: Recent Developments”, JASSA The Finisia Journal of Applied Finance, No. 4, 2012, 36-40. Hasan, K.N. Sofyan. “Cita Hukum (Rechtsidee) dan Cita Negara (Staatsidee) sebagai Landasan Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Vol. VIII, No. 2, 2010, 1-15. Nurhayati, Irna. “Pertanggungjawaban Produsen terhadap Konsumen dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 30, No.1, 2011, 24-34. Samsul, Inosentius. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 4, No. 2, 2013, 153-166. Sitompul, Zulkarnain. “Antisipasi Krisis Perbankan Jilid Dua: Sudah Siapkah Pranata Hukum Melindungi Nasabah dan Memperkuat Industri Perbankan?”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 28, No. 1, 2009, 46-56. Sjahdeini. Sutan Remy. Perlindungan Debitur & Kreditur: Dampak UU Kepailitan terhadap Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 5, 1998, 5-16. Suwandono, Agus. “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Dikaitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Perspektif, Vol. XXI, No. 1, 2016, 1-10. Internet https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52dfe654d9902/ hubungan-ojk-terhadap-prosedur-kepailitan-perbankan-dan-industri-keuangan, diakses tanggal 20 April 2019. https://www.mti.gov.sg/Legislation/Legislation/Consumer-Protection, diakses tanggal 22 April 2019.
Recommended Citation
Febrianto, Danu; Emirzon, Joni; and Febrian, Febrian
(2021)
"REKONSTRUKSI UNDANG-UNDANG PERBANKAN UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN YANG INTEGRATIF DAN BERKEPASTIAN HUKUM,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
4, Article 3.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3292
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/3