•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no4.3304

Abstract

At this time, many financial institutions (leasing) offer easy credit applications for potential customers. This has attracted consumers to apply for motor vehicle loans, both cars and motorbikes, in leasing companies. However, the problem that has occurred recently in financial institutions is the number of cases concerning the transfer of fiduciary collateral. In fact, the said act has been regulated in statutory regulations which have criminal consequences, namely if the debtor transfers goods or pawns the goods which are guaranteed to be Fiduciary without the creditor's permission, the debtor can be subject to a fiduciary crime. This research aims to determine how the application of criminal sanctions to the act of transferring fiduciary goods and how the law enforcement process against the act of transferring fiduciary collateral at the Police Office of Serang District. This research method uses a normative juridical method using secondary data. Secondary data is used to analyze various laws and regulations in the field of law, regulations regarding fiduciary collateral, books relating to fiduciary and articles.

Bahasa Abstract

Pada saat ini, banyak lembaga-lembaga keuangan (leasing) yang memberikan penawaran kemudahan pengajuan kredit bagi calon konsumen. Hal itu menarik konsumen untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor di perusahaan pembiayaan (leasing). Tetapi fenomena yang banyak terjadi pada akhir-akhir ini di lembaga pembiayaan adalah banyaknya kasus tentang pengalihan barang jaminan fidusia. Yang sebenarnya perbuatan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi pidana yaitu jika debitor yang mengalihkan barang atau menggadaikan barang yang menjadi jaminan Fidusia tanpa seijin kreditor maka debitor bisa dikenakan tindak pidana Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia di Polres Serang Kota. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum, peraturan mengenai jaminan fidusia, buku-buku yang berkaitan dengan fidusia dan artikel-artikel.

References

Buku dan Jurnal Ahmad Iksan, Amin Purnawan Dan Lathifah Hanim, “Proses Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Fidusia Di Polres Demak” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12 No. 4, Semarang: Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, Desember 2017. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014. Penerapan Sanksi Pidana: Rahmat Wiguna, Benny Irawan, Rena Yulia 1139 Faizal Pratama Febriansyah, Purwoto Dan R. Suharto, “Tinjauan Yuridis Kasus Pengalihan Barang Jaminan Fidusia Dari Sudut Hukum Pidana”, Jurnal Volume 5 No. 2, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, 2016. Febrian Hadi, “Perjanjian Jaminan Fidusia” Jurnal Ilmiah, Mataram: Universitas Mataram, 2014. Jimly Asshiddiqie, M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2018. Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi. Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. Laurensius Arliman S, “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik di Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Dialogia Iuridicia, Volume 11 No 1, Padang: Universitas Andalas, November 2019. Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish, 2015. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2019. M. Yasir, “Aspek Hukum Jaminan Fidusia”, Jurnal Sosial & Budaya Syar’I Volume. 3 No 1, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2016. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2015. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Rena Yulia, Dadang Herli & Aliyth Prakarsa, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 3, 2019. Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019. Sukardi, Penanganan Konflik Sosial Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 1, 2016. Wazin, Undang-undang Jaminan fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan (Finance), LPPM UIN “SMH” Banten, 2016. Yurizal, Aspek Pidana Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang: Media Nusa Creative, 2015. Hukum/ Peraturan Perundang-undangan/ Produk Hukum Lainya Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Kamus/ Ensiklopedia/ Internet/ Media lainya Departemen Pendidikan Nasional. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, Jakarta: PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, 2013. Sudarsono. “Kamus Hukum”, Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Ade Miranti Karunia, “Pertumbuhan Kredit” https://money.kompas.com/read/2019/menurut-bi-ini-penyebab-pertumbuhan-kredit-melambat. diakses pada hari Rabu 18 Maret 2020

Share

COinS