•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no4.3303

Abstract

This study aims to evaluate the administrative policies and electronic trial (E-Court) of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the judicial bodies under it in achieving the principles of administering judicial power, namely: simple, fast, and low-cost justice. The research method uses a retrospective evaluation theory that directs the present results after implementing the E-Court policy. The data used consisted of secondary data (documents) and primary data through in-depth interviews from experts and E-Court policymakers. The results showed that the E-Court policy succeeded in clarifying the Supreme Court of the Republic of Indonesia's organization in realizing simple, fast, and low-cost judicial principles, both for the internal judiciary and the justice-seeking community. Indicators of the realization of simple judicial principles can describe at the stage of registering cases which are carried out quickly through an electronic system

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan administrasi dan persidangan secara elektronik (E-Court) Mahkamah Agung RI serta badan peradilan di bawahnya dalam mencapai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu: peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian menggunakan teori evaluasi bersifat retrospektif yang diarahkan pada hasil sekarang setelah pelaksanaan kebijakan E-Court. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder (dokumen) dan data primer melalui wawancara mendalam dari ahli dan pembuat kebijakan E-Court. Hasil penelitian menunjukan kebijakan E-Court berhasil memperjelas organisasi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, baik untuk internal peradilan dan masyarakat pencari keadilan. Indikator terwujudnya asas peradilan sederhana bisa digambarkan pada tahap pendaftaran perkara yang dilakukan dengan mudah melalui sistem elektronik

References

Buku Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002. N.Dunn, William. Public Policy Analysis: An Introduction Second Edition. New Jersey: University of Pittsburgh, 1994. Evaluasi Kebijakan Peradilan Elektronik: Abdul Rachmat Ariwijaya, Palupi Lindiasari S. 1121 Jurnal Aidi, Zil. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif dan Efisien .” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (2020): 81. Amal Tuyadiah, Muhammad Syukri, Elvira Dewi Ginting. “Realisasi Persidangan Melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama Rantauprapat.” AL-Mashalah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Islam (2020): 372. Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan E-Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Fakultas Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (2020): 43. Burhanuddin H, Ah Fathonih, Aden Rosadi, Eneng Nuraeni. “Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum.” Digital Library UIN Sunan Gunung Djati (2020): 2 Dewi, Dhea Candra. “Kajian Retrospektif Kebijakan Peraturan Daerah Nasu Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal.” Jurnal Manajemen Dakwah (2020): 180. Djatmiko, Hary. “Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya PERMA Nomor 3 Thaun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.” LEGALITA, Vol. 01 (2019): 24. Khotib Iqbal Hidayat, Aris Priyadi, Elly Kritiani Purwendah. “Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional.” Batulis Civil Law Review (2020): 20. Kurniati, Ifah Atur. “Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court.” Conference on Comunnication and New Studies (2019): 176. Paridah, Baiq. “Implementasi dan Dampak E-Court Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Selong.” Juridica (2020): 52. Sonyendah Retnaningsih, Disriani Latifah S.N dkk. “Pelaksanaan E-Court Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 1 (2020): 143. Sudarsono. “Konsep Peradilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.” Tanjungpura Law Journal (2019): 43. Susanto, Muhamad Iqbal, Wawan Supriyatna. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama SE-Tanggerang Raya.” Jurnal Cendekia Hukum (2020): 115. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5076. Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 894. Lain-lain Mahkamah Agung, 2018, Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung RI tentang pendaftaran, pembayaran serta pemanggilan perkara secara elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 1122 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Mahkamah Agung, 2010, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung, 2019, Laporan E-Court Periode 1 Januari sampai dengan 30 Desember 2019 Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung, 2020, Laporan E-Court Periode 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2020 Mahkamah Agung RI.

Share

COinS