PERWUJUDAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DALAM ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DI KERANGKA HUKUM INDONESIA
DOI
10.21143/jhp.vol51.no4.3299
Abstract
Human relations have impacts, in terms of crimes that can cause victims to be disadvantaged parties. In practice, bias against the victim is exist if compared with the arrangement concerning the rights of doers whereas the existence of victims are protected by the state law for the sake of justice. The sense of justice must be upheld in a legal framework that is to uphold justice in the reality of society, regulation is only as law if it’s felt fair. Which means that in protecting victims, it is not enough just to punish the perpetrator, the victim aspect must also be seen as an important measure. The application of the principle of justice in the aspect of protecting crime victims is a state responsibility to be upheld, and the fulfillment of the perspective of legal justice within the framework of Indonesian law is important to guarantee the truth and fulfill a sense of justice in society.
Bahasa Abstract
Hubungan yang terjalin antar manusia memiliki dampak baik maupun buruk, dalam hal terjadinya tindak kejahatan yang dapat melahirkan korban sebagai pihak dirugikan. Dalam praktik hukum, keberpihakan terhadap korban terkesan timpang jika dibandingkan dengan pengaturan mengenai hak-hak pelaku kejahatan. Padahal kedudukan korban sebenarnya jelas dilindungi negara melalui hukumnya demi tercapai keadilan. Rasa keadilan harus ditegakkan berdasarkan kerangka hukum yang untuk menegakkan keadilan dalam realitas masyarakat, peraturan dianggap hanya sebagai hukum bila dirasakan telah adil. Aspek pemenuhan asas keadilan seharusnya dipenuhi dalam Kerangka Hukum Indonesia yang kemudian dalam perlindungan korban tidak cukup hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, namun aspek korban juga haruslah dijadikan ukuran yang penting. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan analisis berbagai peraturan perundang-undangan juga dari berbagai doktrin hukum yang menjadi pisau analisis penelitian. Sehingga disimpulkan penerapan asas keadilan dalam aspek perlindungan korban kejahatan merupakan suatu tanggung jawab negara untuk ditegakkan, dan terpenuhinya perspektif keadilan filsafat hukum dalam kerangka hukum Indonesia adalah penting untuk menjamin kebenaran dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
References
Buku
Dardji Danuhardjo, 2002, Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Didik Endro Prwoleksono, 2005, Tindak Pidana di Bidang Merek dan Jenis Sanksinya, Jakarta: Yuridika.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, 1983, Pengantar dalam Hhukum Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru.
Jimly Asshiddiqe, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Penerbit Angkasa.
Loraine Wolhuter; Neil Olley; dan David Denham, 2008, Victimology: Victimisation and Victim’s Rights, Oxon: Routledge Cavendish.
Maidina Rahmawati dan Supriyadi Widodo Eddyono, 2017, Menuju Penguatan Hak Korban, Jakarta: Penerbit Institute for Criminal Justice Reborn.
Manfred Nowak, 2003, Introdustion to the International Human Rights Regime, Netherlands: Martinus Nijhoff Publisher.
Muhammad Muslehuddin, 1991, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Mukti Fajar, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Petrus C.K.L., 2013, Ideologi Hukum: Refleksi Filsafat Hukum atas Ideologi di Balik Hukum, Jakarta: Insan Merdeka.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
R. Arry Mth. Soekowathy, 2003, Fungsi dan relevansi Filsafat Hukum bagi Rasa Keadilan dalam Hukum Positif, Jurnal Filsafat, Jilid 35, No.3, edisi Desember 2003, hlm 278.
Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti. Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum, Jakarta: Penerbit Kanisius.
Perundang-Undangan
UN Charter. Universal Declaration of Human Rights. International Covenant on Civil and Political Rights. United Nations Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and
Bause of Power. Copenhagen Document 1990.
Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 13
tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 Tentang tatacara Perlindungan terhadap
Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat. Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga.
Sumber Lainnya
Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, 2016, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3, Edisi Juni 2016.
JoAnne Wemmers, 2012, Victims’ Rights are Human Rights: The Importance of Recognixing Victims as a Persons, Temida Journal: str. 71-84, Edisi Juni 2012. La Jamaa, 2014, Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam
Hukum Pidana, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2, edisi Desember 2014. Meldy Ance Almendo, 2016, Prinsip Keadilan dalam Tanggungjawab Negara terhadap Korban Tindak Pidana karena Pelaku Tidak Menjalani Pemidanaan,
FH Universitas Airlangga: Jurnal Yuridika, Vol. 31, No. 1, edisi Januari 2016.
Nella Sumika Putri, 2018, Perlindungan Hukum terhadap Kelompok Agama Minoritas dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal VeJ Fakultas Hukum – Universitas Parahyangan, Vol. 1, No. 1, Edisi Juni 2018.
Perdana Eliakhim; Suhaidi; Hamdan; Hasim Purba, 2014, Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri di Indonesia), USU Law Jurnal, edisi Februari 2014.
Suwardi Sagam, 2016, Gustav Radburch: Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan, Jurnal Mazahib- Pemikrian Hukum Islam, Vol XV, No. 1 Edisi Juni 2016.
Recommended Citation
Saria, Matthew
(2021)
"PERWUJUDAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DALAM ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DI KERANGKA HUKUM INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
4, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3299
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/10