DOI
10.21143/jhp.vol51.no4.3290
Abstract
The absolute competency-shifting in adjudicating a lawsuits against the law by authorities from the general court to the state administration court suddenly based on Supreme Court Regulation No. 2/2019 raises 2 (two) issues regarding differences in the parameters of evaluating government actions in terms of civil law with state administration law and a significant reduction in the time period for filing a lawsuit from 30 (thirty) years to 90 (ninety) days. This research takes the form of a normative juridical approach to the rule of law. This study concludes there are differences in the parameters of the OOD Claims between general and administrative court. PN uses 4 alternative parameters in the form of conflict against 1) law regulation; 2) other people subjective rights; 3) morality; or 4) propiety. Administrative court uses 5 alternative parameters in the form of 1) statutory regulations; 2) General Principle of Good Governance; 3) authority; 4) procedure; or 5) substance. Ideally, the Administrative Court absorbs parameter from the general court
Bahasa Abstract
Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum (PN) ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) secara tiba-tiba berdasarkan Perma 2/2019 memunculkan 2 (dua) persoalan utama yakni perbedaan parameter penilai tindakan pemerintah dari segi hukum perdata dengan hukum administrasi negara dan pengurangan secara signifikan jangka waktu mengajukan gugatan dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 90 (sembilan puluh) hari. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan parameter penilai Gugatan OOD di PN dan PTUN, dimana PN menggunakan 4 parameter alternatif berupa pertentangan dengan 1) peraturan perundang-undangan; 2) hak subjektif orang lain; 3) kesusilaan; atau 4) kepatutan, sedangkan PTUN menggunakan 5 parameter alternatif berupa 1) peraturan perundang-undangan; 2) AUPB; 3) kewenangan; 4) prosedur; atau 5) substansi. Idealnya, PTUN juga menyerap parameter dari PN mengenai bersifat melawan hukum agar tolak ukur pengujian di PTUN juga mencakup hukum tidak tertulis
References
DAFTAR PUSTAKA Buku Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana FHUI. 2003. Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedua Puluh Empat. Jakarta: Pradnya Paramita. 1990. Bedner, Adriaan W. “Shopping Forums. Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia”. dalam Seri Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum Kajian Sosio-Legal. Bali: Pustaka Larasan. 2012. Cekli Sety Pratiwi dkk. Penjealsan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: LEIP. 2016. Djojodirjo, M. A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. 1982. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2002. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya. Penerapannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu. 1987. Hadjon, Philipus M. dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press. 1997. Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2020. Hart, H.L.A. The Concept of Law. Edisi Kedua. Oxford: Oxford University Press. 1994. Marbun, S. F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Perss. 2011. Pergeseran Kompetensi Absolut: Muhammad Raziv Barokah, Anna Erliyana 847 Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group. 2013. Mertokusumo, Sudikno. Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Cetakan-1. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka. 2019. Patiro, Yopie Morya Immanuel. Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Keni Media. 2012. Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari sudut Hukum Perdata. Bandung: CV. Mandar Maju. 2000. Purbopranoto, Kuntjoro. Beberapa Catatan Hukum Administrasi Negara dan Perdailan Tata Usaha Negara. Bandung: Bina Cipta. 1981. Shinta Agustina. dkk. Penjelasan Hukum. Unsur Melawan Hukum. Jakarta: LEIP. 2016. Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika. 2018. Soemaryono dan Anna Erliyana. Tuntutan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Primamedia Pustaka. 1999. Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Suhartono, Slamet dan Syofyan Hadi. Tentang Keputusan Pemerintah. Surabaya: R. A. De. Rozarie. 2018. Triwulan, Titik. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2014. Völlmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jilid II. diterjemahkan dari Inleiding tot Studie van het Nederlands Burgerlijk Recht oleh I.S. Adiwimarta. Jakarta: CV Rajawali. 1984. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Peradilan Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (LN No. 77 Tahun 1986. TLN No. 3344). Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (LN No. 292 Tahun 2014. TLN No. 5601). Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara. (LN No. 52 Tahun 1991. TLN No. 3448). Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI. Surat Edaran No. 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Tahun 2019. 848 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 199/G/TF/2019/PTUN-JKT. Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Jurnal Anindita, Sri Laksmi dan Lazuardi Adnan. “Putusan Pengadilan Pidana Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pelaksanaan Uang Pengganti”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 47 No. 1. 2017. Arinanto, Satya. “Negara Hukum. Peradilan Tata Usaha Negara dan Peranan Hakimnya”. Jurnal Hukum & Pembangunan. April 1992. Arwanto, Bambang. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah”. Jurnal Yuridika. Volume 31 No. 3. September-Desember 2016. Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Hukum Peratun. Volume 1 Nomor 2. Agustus 2018. Effendi, Maftuh. “Tuntutan Ganti Rugi Pada Peradilan Administrasi”, Jurnal Perspektif, Volume XV No. 4 Tahun 2010 Edisi Oktober. Erliyana, Anna. 1998. “Judicial Control terhadap Kewenangan Administrasi Negara Tinjauan Aspek Liability Tanggung Jawab Dan Remedy Pemulihan Gganti Rugi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Nomor 1-3. Tahun XXVIII. Januari – Juni. Erliyana, Anna. 2006. “Upaya Administratif”. Jurnal Law Review. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol. V. No. 3. Maret. Fauzani, Muhammad Addi dan Fandi Nur Rohman. “Problematika Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Negara. (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). Jurnal Widya Pranata. Vol. 3. 1 Februari. 2020. Rosenthal, Lawrence. “a Theory of Governmental Damages Liability: Torts, Constitutional Torts, and Takings”. Journal of Constitutional Law. Vol. 9:3. Februari. 2007. Salam, Syukron. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa”. Jurnal Nurani Hukum. Vol.1. No. 1. Desember. 2018. Slamet, Sri Radjekti. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi”. Jurnal Lex Jurnalica. Vol. 10. No.2. Agustus. 2013. Sufriadi. “Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia”. Jurnal Yuridis. Vol. 1. No. 1. Juni 2014. Bahan Tidak Diterbitkan Anggaerini, Nina. 2018. Ombudsman Republik Indonesia (Ori) Dan Pelayanan Publik (StudiKasus Analisis Putusan Rekomendasi ORI dan Efektivitas Rekomendasi ORI). Tesis. Program Pascasarjana. Universitas Muhamadiyah Jakarta. Barokah, Muhamad Raziv. 2016. Formulasi Adopsi United Nations Guiding Principle on Bussiness and Human Rights. Skirpsi. FSH UIN Jakarta. Jakarta. Novianty, Eva. 2011. Analisa Ekonomi dalam Penggunaan Gugatan Strict Liability Kasus Lumpur Lapindo. Tesis Magister Universitas Indonesia. Jakarta.
Recommended Citation
Barokah, Muhamad Raziv and Erliyana, Anna
(2021)
"PERGESERAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERADILAN UMUM KE PERADILAN TATA USAHA NEGARA: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD),"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
4, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no4.3290
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/1