•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3130

Abstract

In the civil law system, there are force majeure and hardship concepts which is related with situation when debtors unable to fulfill their contract obligations. Covid-19 pandemic in Indonesia causes employers’ difficulties in order to fulfill their work agreement obligations, such as payingtheir workers wages and Religious Holiday Allowances. In the context of fulfilling work agreement obligations, force majeure dan hardship concepts could not be found in the Indonesia’s Manpower Law. This conceptual article aims to analyse the chance of using force majeure and hardship concepts in the implementation of work agreement during covid-19 pandemic. The analysis uses conceptual approach to deduce a result. The result shows that covid-19 pandemic could be used as the ground to implement force majeure and hardship concepts if the employers (as debtors) unable to fulfill their obligation from work agreement, such as as paying their workers wages and Religious Holiday Allowances. However, the application of force majeure and hardship concepts are subjective and could not be used as general principles.

Bahasa Abstract

Hukum perdata mengenal konsep ajaran force majeuredan hardship dalam hal terjadi kegagalan pemenuhan prestasi dalam perjanjian. Pandemi covid-19di Indonesiamenyebabkan terjadinya kegagalan pengusaha untuk melakukan pemenuhan prestasi perjanjian kerja, misalnya melakukan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri tidak mengenal konsep force majeuredan hardshipdalam konteks pemenuhan prestasi dalam perjanjiankerja.Artikel konseptual ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan konsep ajaran force majeuredan hardship dalam perjanjian kerjaakibat adanya pandemi covid-19.Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukan bahwa pandemi covid-19 dapat dijadikandasar untuk mendalilkan penerapan force majeuredan hardshipdalam hal terjadi kegagalan pemenuhan prestasi dalam perjanjian kerjaoleh pengusaha sebagai debitur, khususnya dalam hal pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.Namun, penerapan force majeuredan hardshiptersebutsangat subyektiftidak dapat dijadikan suatu general principle.

References

Buku

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Asyhadie,Zaeni, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang HubunganKerja, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Furmston,Michael,Drafting Force Majeure Clauses: Some General Guidelines, London: Lloyd’s of London Press, 1995.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.

Muhammad, Abdulkadir, HukumPerikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

____________________, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2006.

Muove, Eppur Si, The Age of Uniform Law, Rome: InternationalInstitute For The Unification Of Private Law, 2016.

Setiawan,R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung:Binacipta, 1994.

Soemadipradja, Rahmat S.S, Penjelasan Hukum Tentang Keaadaan Memaksa (Syarat-Syarat Pembatalan Perjanjian yang Disebabkan Keadaan Memaksa/ForceMajeure), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Soeroso, R, PengantarIlmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, HukumPerdata, Hukum Perutangan Bagian A, Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1980.

Subekti, Rdan Tjitrosudibio, R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: BalaiPustaka, 2013.

Suryodiningrat, R.M, Azas-azas Hukum Perikatan, Bandung: Tarsito, 1995.

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk danAsas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006.

Wijayanti,Asri,Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Jurnal

Brahmana, Herman,et. al, Eskalasi dan Force MajeureDalam Peraturan Perundang-undangan, USU Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2015, 78-86:79.

Darma, Susilo Andi, Kedudukan Hubungan Kerja: BerdasarkanSudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan dan Sifat Hukum Publik dan Privat, Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 2, 2017, 221-234:226.

Hernoko, Agus Yudha, Force Majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis, Perspektif, Vol. XI, No. 3, 2006, 203-225: 215.

Isradjuningtias, Agri Chairunisa, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Veritas Et Justitia, Vol. 1, No. 1, 2015, 136-158:139.

Siregar, Fitri Yanni Dewi, Pandemi As A Reason Force Majeure In Contract Procurementof Goods/GovernmentServices, Nomoi Law Review, Vol. 1, No. 1, 2020, 101-110:106.

Sufiarina dan Wahyuni,Sri, Force Majeure dan Notoir Feiten Atas Kebijakan PSBBCovid-19, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6, No. 1, 2020, 1-15: 6.

Zulkarnaen,A.H,Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia, Vol.2,No.2, 2016806-825:807.

Hasil PenelitianHapsari, Cinantya Prima danSularto, Tinjauan Terhadap Klausula HardshipDalam Hukum Perjanjian Indonesia, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2012.

Internet

Beger, Klaus Peter dan Behn, Daniel, Force Majeure and Hardship in The Age of Corona: A Historical and Comparative Study, , diaksestanggal 25 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Data Sebaran, , diakses tanggal 25 Juli 2020.

Mathew, Renjith, Force Majeure Under Contract Law in the Context of Covid-19, ,diakses tanggal 30 Juli 2020.

World Health Organization, WHO Covid-19 Dashboard, , diakses tanggal 25 Juli 2020. World Health Organization,WHO Timeline –Covid-19,,diakses tanggal 25 Juli 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang Nomor 13Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003Nomor 39, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4279.

Indonesia, Peraturan PresidenNomor 54Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun2010Nomor 93.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga KerjaRepublik IndonesiaNomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid.

Kementerian TenagaKerja Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga KerjaRepublik IndonesiaNomor M/6/HI.00.01/V/2020Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).

Putusan Pengadilan Putusan Mahkamah Agung Nomor 841 K/Pdt.Sus/2009.

Putusan Mahkamah Agung Nomor276 K/Pdt.Sus/2013.

Lain-lain

International InstituteFor The Unification Of Private Law, UNIDROIT Principles for International Commercial Contracts2016.

Share

COinS