•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3129

Abstract

Discrimination against women seems to have become part of the human history and development because it has happened since years ago until now.Therefore,the issue of discrimination against women is still interesting and becomes an important topic to discuss both at the global level and in Indonesia. Efforts to minimize the existence of discrimination against women have actually been carried outby establishing global consensus listed in various legal instruments such as the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). These instruments explicitly state the obligation of countries to apply the principle of non-discrimination and equal rights for all people including women. Yet, discrimination against women continues to occur after the global consensus was established more than five decade ago. In many countries, discrimination against women does not only occur as part of cultural and religious traditions but it is alsowritten in regulations. Indonesia as the main focus of this study is one best example in which women face discrimination in many sectors.

Bahasa Abstract

Diskriminasi terhadap perempuan seakan telah menjadi bagian dari perkembangan jaman karena terjadi sejak ratusan tahun silam hingga saat ini. Oleh karena itu, persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi topik yang menarik dan penting untuk didiskusikan baik di tingkat global maupun di Indonesia. Upaya untuk meminimalisir adanya diskriminasi terhadap perempuan sebenarnya telah banyak dilakukan dengan menetapkan konsensus global yang tercantum di berbagai instrumen hukum seperti Deklarasi UniversalHakAsasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Instrumen-instrumen tersebut secara tegas menyatakan tentang keharusan negara-negara untuk menerapkan prinsip non diskriminasi dan persamaan hak untuk semua orang termasuk perempuan. Namun faktanya, setelah lebih dari lima abad konsensus tersebut ditetapkan, diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi, temasuk diskriminasi dalam regulasi sepertiyang terjadi di Indonesia.

References

Buku

Andrew Clapham, Human Rights : A Very Short Introduction, New York: OxfordUniversity Press Inc., 2007

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.Co, 1992

Eko Bambang Subiyantoro. Sensitivitas Gender Kebijakan PemerintahanSBY. Jakarta:The Indonesian Institute,2005

ELSAM, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi TerhadapPerempuan, Jakarta: ELSAM, tt, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (KPPA), Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2012

KONTRAS, Kewajiban Negara dalam Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia, Kontras, 2014

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006

Sunarjati Hartono, Dari Hukum Antar Golongan keHukum Antar Adat, Bandung: Alumni, 1971

The Holy Qur’an AlFatih, Jakarta: Ekatama Cipta Lestari, tt Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta:Ichtiar, 1962

Jurnal

Al Khanif, Questioning A Theistic, Secular Pancasila to Protect Religions, Jkt Post (1 June 2015) Al Khanif, Protecting theRights of Religious Minorities in the Framework of International Human Rights Law and Islamic Law, Global & Strategis, Juli-Desember 2013

Al Khanif, Women, Islam, And Modern Family Construction InThe Perspectives Of Legal Pluralism In Indonesia, Jurnal Petita, Vol. 4, No. 2,2019

Andi Akhirah Khairunnisa, Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Oleh Pemerintah Daerah, Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) Vo. 5, No.1,Juni 2018

A. Rosyid Al Atok Checks And Balances Dalam Pembentukan Undang-Undang Dengan Sistem Bikameral Di 5 (Lima) Negara Kesatuan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3,2016

Bayu Dwiwiddy Jatmiko Menelisik Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan Uud 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 13, No. 2, 2018

Danang Risdiarto, Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum, jurnal Rechtsvinding,Vo. 6, No. 1, April 2017

Dede Kania, Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Konstitusi,Vol. 12, No. 4, Desember 2015

Frenki, Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi, Jurnal Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan LampungHarison Citrawan, Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi, Jurnal HAM Vol 1, Juli 2017

Ignas Triyono, Menggugat Hak Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan, Jurnal Humanis, 1 Juli 2013

Indonesia, freedomhouse.org (WashingtonD.C: Freedom House, 2020).

Ikhwan Matondang, Universalitas Dan Relativitas HAM, MIQOT, XXXII Vol 2,Juli-Desember 2008

Jo-Anne Prud’Homme Policing Belief: The Impact of Blasphemy Laws on Human Rights, by, Zotero (Washington D.C: Freedom House, 2020) at 49–51.

J Small & Evadné Grant, Dignity,discrimination, and context: New directions in South African and Canadian human rights law (2005) 6:2 Hum Rights Rev 25–63 at 25.

Khairani, Penolakan Permohonan Izin Poligami Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007, Jurnal Justisia, Vol.2Nomor 2 (2017)

Komnas Perempuan di Komnas Perempuan (Organization : Indonesia), Atas nama otonomi daerah: pelembagaan diskriminasi dalam tatanan negara-bangsa Indonesia : laporan pemantauan kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di 16 kabupaten/kota pada 7 provinsi.(Jakarta: Komnas Perempuan, 2010).

Lidwina Inge Nurtjahyo, Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pengambilan Keputusan Di Dewan Adat Terkait Dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Kisah Dari Atambua, Sumba Timur, Rote Dan Labuan Baj,Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 1, 2020.

Louisa Yesami Krisnalit, Perempuan, Ham Dan Permasalahannya Di Indonesia, Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1, Juli 2018

Ludiro Madu, Pelembagaan Regional mengenai Hak Asasi Manusia di ASEAN , Jurnal Hubungan InternasionaL Vol. 5, No. 1, April 2016.

Mies Grijns, dkk, Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat: Diri dan Agensi Anak Perempuan, Jurnal Perempuan, Vol. 21 No. 1, Februari 2016.

Nicken Sarwo Rini, Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 1,2018.

Nur Kholis, Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court, Jurnal Legality, Vol. 26, No. 2,2019.

Osgar S. Matompo dalam Nur Kholis, Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court, Jurnal Legality, Vol. 26, No. 2, 2018.

Prasetyo Hadi Purwandoko, Prospek Pembentukan Asean Intergovernmental Commission On Human Rights (AICHR)(Harapan Baru, Kelemahan Dan Solusi), Yustisia , Vol. 1, No. 2, Mei –Agustus 2012.

Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Tahun 2019, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, 2019.

Rini Maryam, Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vo. 9, No. 1, 2012.

Siti Hikmah, S.Pd., M.Si,Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Jurnal SAWWA, Vol 7., No. 2, April 2012.

Triputra Yuli Asmara, 2017, Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila, JH IusQuia Iustum Vol.24.

Wahyuningsih, Prinsip Kesetaraan, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 2, No. 1, 2008.

Yogi Zul Fadhli, Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2,Juni 2014.

Hukum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah, 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik

Indonesia, Undang-Undangn Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor12/PUU-V/2007InternetAmnesty Internasional, Siaran Pers, (https://www.amnesty.id/kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat-ruu-pks-dan-ruu-pprt-semakin-mendesak/) diakses 16 Juli 2020

ELSAM, Referensi HAM, (https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-eropa-untuk-perlindungan-hak-asasi-dan-kebebasan-fundamental-manusia-1950/) diakses 2 Juli 2020

Komnas Perempuan, Siaran Pers(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia),diakses1 Juli 2020

Muhammad Syamsuddin, CEDAW dan Implikasinya Terhadap Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, (https://www.nu.or.id/post/read/101436/cedaw-dan-implikasinya-terhadap-uu-perkawinan-di-indonesia), diakses 16 Juli 2020

Thogu Ahmad Siregar, Poligami Yang Salah Kaprah, (https://kumparan.com/thogu-ahmad/poligami-yang-salah-kaprah-1tgHhr23B6P/full,) diakses 16 Juli 2020.

Prasetyo Hadi Purwandoko, Prospek Pembentukan Asean Intergovernmental Commission On Human Rights (AICHR)(Harapan Baru, Kelemahan Dan Solusi), Yustisia , Vol. 1, No. 2, Mei –Agustus 2012.

Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Tahun 2019, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, 2019.

Rini Maryam, Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vo. 9, No. 1,2012.

Siti Hikmah, S.Pd., M.Si,Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Jurnal SAWWA, Vol 7., No. 2, April 2012.

Triputra Yuli Asmara, 2017, Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila, JH IusQuia Iustum Vol.24.

Wahyuningsih, Prinsip Kesetaraan, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 2, No. 1,2008.

Yogi Zul Fadhli, Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2,Juni 2014.

Hukum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah, 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik

Indonesia, Undang-Undangn Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor12/PUU-V/2007InternetAmnesty Internasional, Siaran Pers, (https://www.amnesty.id/kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat-ruu-pks-dan-ruu-pprt-semakin-mendesak/) diakses 16 Juli 2020

ELSAM, Referensi HAM, (https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-eropa-untuk-perlindungan-hak-asasi-dan-kebebasan-fundamental-manusia-1950/) diakses 2 Juli 2020

Komnas Perempuan, Siaran Pers(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia),diakses1 Juli 2020

Muhammad Syamsuddin, CEDAW dan Implikasinya Terhadap Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, (https://www.nu.or.id/post/read/101436/cedaw-dan-implikasinya-terhadap-uu-perkawinan-di-indonesia), diakses 16 Juli 2020

Thogu Ahmad Siregar, PoligamiYang Salah Kaprah, (https://kumparan.com/thogu-ahmad/poligami-yang-salah-kaprah-1tgHhr23B6P/full,) diakses 16 Juli 2020.

Share

COinS