•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3128

Abstract

This study aims to analyse the function of a notarial deed in an Intellectual Property Rights (IPR) license based on a fiduciary perspective. This type of research is normative legal research by examining secondary data sourced from the principles and theories and laws and regulations. The method of data collection is done by studying literaturesuch as regulations, books, documents or other writings to support this research. The collected data is thenanalyzed qualitatively using data analysis methods. Based on the results of the study it can be concluded that the notary has the authority in making the deed of fiduciary guarantee imposition. Law No. 28of 2014 concerning Copyright (the Copyright Act) has accommodated the provisions of Copyright guarantee as an object of fiduciary security. However, in practice, copyrights which are intangible movable objects, are still difficult to be accepted as fiduciary guarantees in financial institutions in Indonesia. This is because it is not easy to evaluate the economic value of copyrights.

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi akta notarisdalam lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan perspektif fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan memeriksa data sekunder yang bersumber dari prinsip dan teori serta hukum dan peraturan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari literatur seperti peraturan, buku, dokumen atau tulisan lain untuk mendukung penelitian ini. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis data. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki wewenang dalam membuat akta pengenaan jaminan fidusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) telah mengakomodasi ketentuan jaminan HakCipta sebagai objek jaminan fidusia. Namun, dalam praktiknya,Hak Cipta yang merupakan benda bergerak tidak berwujud, masih sulit diterima sebagai jaminan fidusia di lembaga keuangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak mudah untuk mengevaluasi nilai ekonomi dari Hak Cipta tersebut.

References

Buku

Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2018.

Ditjen HKI. Membangun Usaha Kecil Menengah Berbasis Pendayagunaan Sistem Hak Kekayaan Intelektual. Ditjen HKI, Asian Pasific, Economic Coorporation dan IPA Australia, Tangerang: Ditjen HKI, 2008.

Fuady,Munir.Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

___________.Hukum Jaminan Hutang,Jakarta: Erlangga, 2013.

H.U. Adil. Dasar-Dasar Hukum Bisnis,Edisi 2, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2016.

Harahap,Krisna.Hukum Acara Perdata. Bandung: Grafiti Budi Utami, 2005.

Hoey, Tiong Oey. Fiducia sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Irawan, Candra.Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia,Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

Isnaini, Yusran dan Lihat Pasal 7 UU tentang Hak Cipta, Buku Pinta HAKI: Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, Bogor:Ghalia Indonesia, 2010.

J. Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum,ed Revisi, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mochtar,Dewi Astutty.Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dalam Pengembangan Teknologi Indonesia.Bandung: Penerbit Alumni, 2001.

Muhammad, Djumhana dan R. Djubaedillah. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori,dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti Usman, 2003.

Roisah,Kholis.Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian, dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa.Malang: Setara Press, 2015.

Saidin.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights),Jakarta: Grafindo Persada, 2006.

Soedewi, Sri dan M. Sofyan.Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Praktik dan Perkembangan di Indonesia,Fakultas Hukum, UGM, 1980.

Usman,Rachmadi.Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani.Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Widjaja,Gunawan. Lisensi.Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Winarsasi,Putri Ayi.Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan PendaftaranJaminan Secara Elektronik), Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.

Aprodette,Debbie, Annalisa Yahanan, Elmandiantini.Model Akta Notaris yang Melindungi Para Pihak dalam Perjanjian Peralihan Hak Atas Varietas Tanaman (PVT), Jurnal Recital Review, Vol. 2, No. 1, 2020, 14-25:21.

Fanny,Rindia.Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia,Pandecta, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 11, No.11, 2016,95-112:98.

Mulyani,Sri.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum,Vol. 12, No. 3, 2012,568-578: 573.

Rahmah,Mas,Sinar Ayu Wulandari dan Fifi Junita, Perlindungan Hukum Bagi Produser Rekaman Suara, Laporan Penelitian Dik Suplemen, FH Unair, 2001, hal. 13.

Ramadhani,Faranissa YonaMuhammad Fakih, Dita Febrianto.Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Pactum Law Journal, Vol. 1, No. 01, 2017,1-12:5.

Santoso, Djoko Hadi dan Agung Sujatmiko.Royalti Hak Cipta sebagai Obyek Jaminan Fidusia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, No. 3, 2017,198-204:201.

Sasauw,Christin.Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1,2015, 98-109:99.

Sitorus,Frisca Deviyanti.Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 16, No. 1, 2019, 190-204:196-197.

Sudjana.Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan BergerakDikaitkan dengan Pengembangan Objek Fidusia,Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, 2012, 405-417: 411.

Devita, Irma. 2016. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Administrasi Jaminan Fidusiaserta Dampaknya Bagi Notaris. 2016. (http://irmadevita.com/2016/pembahasan-pp-no-21-tahun-2015-tentang-tata-cara-pendaftaran-jaminan-fidusia-dan-biaya-ajf-serta-dampakya-bagi-notaris/). Diakses pada tanggal 8 September 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum PerdataUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Share

COinS