•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Abstract

The granting of clemency, amnesty and abolition is a prerogative rights owned by the president based on Article 14 of the 1945 Constitution of the of Indonesia (UUD 1945). The long proses of implementing thegranting of clemency, amnesty and abolition after independence to the post-amendment of the UUD 1945 produce a lesson forIndonesia regarding the law shall be correspond in treating prisoners rights properly in accordance with Human Rights. There is a differences regarding the way of granting clemency which is more dynamically developing beside amnesty and abolition is still at a sustain of stagnation even after the amendment UUD 1945, the provisions regarding amnesty and abolition have not been updated. Based on this process, a pattern which forms a legal policyin granting clemency, amnesty and abolition which can be seen from various aspects ranging from function, purpose, addrest, to legal consequences. This paper will discuss in a structured, systematic and comprehensive manner the legal policyof grantingclemency, amnesty and abolition as a logical consequence of the prerogative rights of the presiden.

Bahasa Abstract

Pemberian grasi,amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Perjalanan panjang pelaksanaan pemberian grasi,amnesti dan abolisi pasca kemerdekaan sampai kepada pasca amandemen UUD 1945 menjadi suatu pembelajaran bagi cara berhukum di Indonesia dalam memperlakukan hak-hak narapidana dengan baik sesuai dengan Hak Asasi Manusi. Terdapat suatu perbedaan mengenai caraberhukum grasi yang lebih banyak mengalami perkembangan secara dinamis sedangkan mengenai amnesti dan abolisi masih pada tahap stagnatasi bahkan pasca amandemen, ketentuan mengenai amnesti dan abolisi tidak kunjung diperbaruhi.Berdasarkan perjalanan tersebut terlihat sebuah pola yang membetuk suatu politik hukum dalam pemberian grasi,amnesti dan abolisi yang dapat dilihat dari berbagai segi mulai dari fungsi, tujuan, addrestat, hingga kepada konsekuensi hukum. Tulisan ini akan membahas secara terstruktur,sistematis dan komprehensfi mengenai politik hukum pemberian grasi,amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi logis hak prerogatif yang dimiliki presiden.

References

Buku

A.V. Diecy. 2007 Pengantar Studi Hukum Konstitusi. terjemahan Introduction to the Study of The Law of the Constitution. Nusamedia : Bandung. hlm. 251.

Adhayanto, Oksep. Eksistensi Hak Prerogatif Presiden Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Fisip Umrah Vol. 2. No. 2. 2011

Aedi, Ahmad Ulil dan FX Adji Samekto. Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality BeforeThe Law). Jurnal Law Reform. Vol. 8 No. 2 Tahun 2013. Program Magister UNDIP: Semarang.

Gerintya, Scholastica. Jokowi BeriGrasi kepada Napi Politik. Narkoba Tidak. dalam berita tirto.id pada link https://tirto.id/jokowi-beri-grasi-kepada-napi-politik-narkoba-tidak-cSi1diakses pada tanggal 20 Mei 2019

Hamzah, Andi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Softmedia: Jakarta

Laelly Marlina Padmawati. Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan. Recidive Volume 2 No. 3 September-Desember 2013.

Lamintang, P.A.F. 1984. Hukum Penintensier Indonesia. CV. Armico: Bandung.

Manan, Bagir. 2003. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press.

Mudzakkir. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional: Jakarta

O’Shea, Andreas.2002. Amnesty for Crime in International Law and Practice.

Kluwer Law International. The Hague: London & NewYork. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). 2009.

Rule of Law Tools for Post Conflict States: Amnesties. New York and Geneva.

Ranadireksa, Hendarmin. 2009. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung.

Simorangkir, JCT. Rudy T Erwin dan JT Prasetyo. 1995. Kamus Hukum. Bumi Aksara: Jakarta.

Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung.

Soedarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni : Bandung.

Soehino. 1990. Hukum Tatanegara & Teknik Perundang-undangan. Liberty:Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Sejarah Hukum. Alumni: Bandung.

Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Rineka Cipta: Jakarta.

Sunaryati Hartono.1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni. Bandung

Utami, Niken Subekti Budi. Problematika Permohonan Grasi Menurut Undangundang Nomor 22 Tahun 2002. Jurnal Mimbar Hukum Volume 20. Nomor 1. Februari 2008.

Utrecht. 1987. Ringkasan Sari Hukum Pidana II. Pustaka Tinta Mas :Surabaya

Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasatkan atas hukum. Ghalia Indonesia:Jakarta

Wilujeng, Sri Rahayu. Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis. Jurnal Humanika. Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember 2013. Fakultas Ilmu Budaya UNDIP: Semarang.

Share

COinS