•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3123

Abstract

Indonesia high internet development and penetration rate make the child as user in a vulnerable position tocyberspace threat. Ironically Indonesia until this moment has no specific law or technical mechanism that can guarantee child security and fulfill child rights. In the current situation the number of criminal reports which utilize internet as its medium arehigh and keep on increasing over the year. This research aim to analyze the concept of child protection in cyberspace based on existing regulations on child protection. This research uses normative juridical methods and secondarydata which is then analyzedto state conclusion and recommendation. Based on the analysis which has been done thus it can be concluded that child protection in cyberspace concept that appropriate and applicable in Indonesia that is by multi stakeholder participation, which consisting of government,social society, parents, and private sector and use multi approach methods by adopting suggested approach by International Telecommunication Union which consisting of legal, technical, organizational, capacity building, and internationalcooperation measures.

Bahasa Abstract

Tingkat perkembangan dan penetrasi internet yang tinggi di Indonesia menempatkan anak sebagai salah satu pengguna dalam posisi rentan terhadap ancaman yang ada di ruangsiber yang diciptakan oleh adanya internet. Ironinya di Indonesia hingga saat ini belummemiliki dasar hukum atau mekanisme teknis efektif yang dapat menjamin keamanan anak dan terlaksananya hak-hak anak dalam mengakses internet padahal, pada status quojumlah laporan kejahatan yang memanfaatkan internet dengan korban ataupun pelaku anak terbilang masih tinggi dan terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan bagi anak dalam ruang siber berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada terkait perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan data sekunder yang kemudian dilakukan analisis untuk merumuskan kesimpulan dan rekomendasi. Berdasarkan analisis yang telahdilakukan maka dapat disimpulkan bahwa konsep perlindungan anak dalam ruang siber yang tepat dan dapat diterapkan di Indonesia yaitu dengan adanya partisipasi multi stakeholderyang terdiri dari pemerintah, masyarakat, orang tua,dan pihak swasta serta metode multi approachdengan menggunakan pendekatan yang disarankan oleh International Telecommunication Union yang terdiri dari pendekatan aspek hukum, teknis, kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan kerja sama internasional.

References

Buku

Atmasasmita,Romli.Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Muhtaj,Majda El.Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Jurnal

Agung, Bismo Jiwo. Protection of Childrens Personal Data in the Digital World Based on National and International Legal Framework, Lampung Journal of International Law, Vol. 1 No. 1, 2019.

Arliman, Laurensius. Partispasi Pemerintah Daerah Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, 2016.

Fitri, Annisa Nur., et. al.Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak, Prosiding KS:Riset & PKM,Vol. 2, No. 1, 2015.

Fitriani,Rini.Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11 No. 2, 2016.

Indrawan,Jerry. Cyberpolitics sebagai Perspektif Baru Memahami Politik di Era Siber, Jurnal Politica,Vol. 10No. 1, 2019.

Kurniawan,Teguh.Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak, Jurnal DPR, Vol. 6 No. 1, 2015.

Lestari,Meilan. Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, UIR Law Review,Vol.01, No. 02, 2017.

Livinus, Sherlydan Mety Rahmawati.Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus: Penganiayaan Anak Adopsi Di Hotel Le Meridien Jakarta PusatOlehCW), Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 No. 1, 2018.

Putriyanti,Ayu. Yurisdiksi Di Internet/Cyberspace, Media Hukum, Vol. 9 No. 2, 2009.

Rihardi,Satrio Ageng.Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual, Jurnal UNTIDAR, Vol. 2 No. 1, 2018.

Setiaji, Mukhamad Luthfan dan Aminullah Ibrahim.Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif, Lex Scientia Law Review, Vol. 1 No. 1, 2017.

Siallagan, Haposan. PenerapanPrinsip Negara Hukum Di Indonesia, Sosiohumaniora,Vol. 18 No. 2, 2016.

Sirait, Emyana Ruth Eritha.Respon Masyarakat Terhadap Sistem Whitelist: Alternatif Untuk Akses Internet Yang Lebih Aman, Jurnal Penelitian Komunikasi dan Pembangunan, Vol. 17 No. 2, 2016.

Sirait,Sheilla Chairunnisyah. Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak,De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2017.

Internet

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018 Survei, diakses tanggal 20 Januari 2020.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia.KPAI SebutAnak Korban KejahatanDunia Maya Capai 679 Kasus, diakses tanggal 20 Januari 2020.

Peraturan Perundang-undanganIndonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,

Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 165, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3886.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 109, dan Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4235.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012Nomor 153, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5332.

Indonesia, Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor297, dan Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5606.

Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child.Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun Tahun 1990 Nomor 57.

Share

COinS