•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3136

Abstract

The law explanationis interpretation of norms contained in the body of the law. However, its existence as part of the law promulgatesthe unclear status of the lawexplanation as a mere interpretation or also as a binding legal norm. This has been further emphasized by the Constitutional Court Decision whichchanges its stance in judicial review to the law explanation. Therefore, issues regarding the legal status of the law explanationand the extent to which the Constitutional Court can judicial review tothe law explanationneed to be resolved. This research is a normative juridical research through literature study with historical, statutory, case, conceptual, and legal comparison approaches to secondary data in the form ofprimary and secondary legal materials which are analyzed descriptively qualitatively.

Bahasa Abstract

Penjelasan undang-undang merupakan tafsir dari norma yang terdapat pada batang tubuh undang-undang.Namun, keberadaannya sebagai bagian dari undang-undang yang juga diundangkan menimbulkan ketidakjelasan status hukum penjelasan undang-undang sebagai tafsirbelaka atau juga berlaku sebagai norma hukum mengikat. Hal tersebut semakin ditegaskan denganPutusan Mahkamah Konstitusi yang pendiriannya berubah-ubah dalam pengujian penjelasan undang-undang. Oleh karena itu, persoalan mengenai status hukum penjelasan undang-undang dan sejauhmana Mahkamah Konstitusi dapat menguji penjelasan undang-undang perlulah dipecahkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan sejarah, perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan hukumterhadap data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.

References

Buku

Asshiddiqie,Jimly.Periha Undang-Undang.Cetakan ke-3. Jakarta: Rajawali Press.2014.

Baru-van Hoeve, Ichtiar. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve.1992.

Cornelia van derVlies, Inge.Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, terjemahan Linus Doludjawa. Jakarta: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI.2005.

Fadlil Sumadi, Ahmad, dkk.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Perkembangandalam Praktik.Cetakan ke-2. Depok: Rajawali Press.2020.

Farida IndratiSoeprapto, Maria.Ilmu Perundang-undangan 1 (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan).Cetakan ke-16. Yogyakarta: Kanisius.2018.

Farida IndratiSoeprapto, Maria.Ilmu Perundang-undangan 2(Proses dan Teknik Penyusunan.Cetakan ke-15. Yogyakarta: Kanisius. 2018.

Government, Australian. Legislation Handbook.Canberra: Department of the Prime Minister and Cabinet. 2017.

Hajati, Sri, et. al.BukuAjar Pengantar Hukum Indonesia. Cetakan Kedua.Surabaya: PusatPenerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga. 2018.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing. 2006.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State.Translated by Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press.1949.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated from the Second (Revised and Enlarged) German Edition by Max Knight. New Jersey: The Lawbook Exchange.2005.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Diterjemahkanoleh Raisul Muttaqien. Cetakan XVII.Bandung: Nusa Media. 2018.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien.Cetakan IX.Bandung: Nusa Media.2014.

Lionel AdolphusHart, Herbert.Konsep Hukum. Cetakan III. Bandung: Nusa Media. 2018.

Lukito, Ratno.Perbandingan Hukum: Perdebatan Teori dan Metode.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.2016.

Miles, MatthewB.,dan A. Michael Huberman.Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru.Jakarta,UI-Press.1992.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji.Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta: UI Press.2003.

T. Molan, Michael.Textbook: Constitutional and Administrative Law: The Machineary of Government.4thedition. London.Old Bailey Press.2003.

Wibowo, Mardian. Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang.Cetakan ke-1, Depok: Rajawali Press.2019.

Artikel Jurnal

Bustanuddin.Analisis Fungsi Penjelasan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia.Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6,No.7, 2013.79-90: 79.

Kusuma Fitriana, Mia. Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebagai Sarana mewujudkan Tujuan Negara.Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 12,No. 2, 2015.1-27: 6.

Marwan, Ali. Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum.Jurnal Penelitian Hukum De Jure.Vol. 16, No. 3, September 2016. 251-264: 252.

Mohamad Faiz, Pan.Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,Jurnal Konstitusi, Vol.13,No.2, Juni 2016.406-430:417.

O’Neill, Patrick.’Was there an EM?’—Explanatory memoranda in the Commonwealth Parliament 1901-82. Australian Law Librarian, Vol. 13, No. 1, Autumn 2005.7-27: 7.

Viana Agustine, Oly.Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan Ekonomi Nasional pada Pemuliaan Tanaman dan Alat Berat.Jurnal Rechtsvinding,Vol. 7,No. 1, April 2018. 131-146: 140-142.

Wirya Dinata, Ari.Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/PUU-XVII/2019.Nagari Law Review,Vol. 3,No. 2, April 2020.84-99: 96-97.

Internet

Justitie en Veiligheid, Ministerie van.Besluit van de Minister-President, Minister van Algemene Zaken, van 22december 2017, nr.3215945, houdende vaststelling van de tiende wijziging van de Aanwijzingen voor de regelgeving, , diakses pada 12 Agustus 2020.

Officiële Overheidspublicatie, Kennis-en Exploitatiecentrum.Veelgestelde vragen over Wet-en regelgeving, ,diakses pada 12 Agustus 2020.

Utrect, Universiteit.Wet-en regelgeving: Nederlandse wetgeving, , diakses pada 12 Agustus 2020.

Wetgeving en Juridische zaken, Kenniscentrum.Bouwstenen voor de memorie van toelichting, , diakses pada 12 Agustus 2020.

Wetgeving en Juridische zaken, Kenniscentrum.Schrijfwijzer memorie van toelichting, , diakses pada 12 Agustus 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Australia. Acts Interpretation Act 1901.

Belanda.Besluit van de Minister-President, Minister van Algemene Zaken, van 22december 2017, nr.3215945, houdende vaststelling van de tiende wijziging van de Aanwijzingen voor de regelgeving. Staatscourant 2017, 69426.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.Lembaran Negara RI Tahun 1965 Nomor 3.Tambahan Lembaran Negara Nomor 2726.

Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.

Indonesia.Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 111.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237.

Indonesia.UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara RI Tahun 2004Nomor 53.Tambahan Lembaran Negara 4389.

Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Lembara NegaraRITahun 2008 Nomor 166.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.LembaranNegara RITahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5315.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 1999 Nomor 70.

Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 011/PUU-III/2005 mengenai Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 003/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 57/PUU-IX/2011mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 79/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Share

COinS