•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3272

Abstract

By the development of criminal law in Indonesia, the corporate criminal responsibility has been introduced in many Acts. In the practices, there are criminal court decisions which sentenced corporations. This article aims to comprehensively examine how corporate criminal responsibility is implemented in various court decisions. It is found that aggregation theory, which corporate criminal responsibility is based on the actions of some people in the corporation scope, has been applied in most cases. Howeverm the weakness of the aggregation theory, in environment crimes, only corporation which was responsible and most organizers were not. On the other hand, in the corruption cases, the organizers, such as directors, were responsible, even thought they were adjudicated in different examinations. In promoting cheap, efficient, and simple examination, the combination of cases between corporations and directors shall be applied more. Furthermore, the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016, the corporate criminal responsibility provision shall be regulated in the Act type, such as in the Bill of Criminal Code.

Bahasa Abstract

Dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia, maka pertanggungjawaban korporasi mulai dikenal di berbagai Undang-Undang. Dalam praktiknya, juga telah terdapat pemidanaan terhadap berbagai korporasi. Artikel ini mengulas bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam sepuluh putusanpengadilan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa teori agregasi dimana pertanggungjawaban korporasi ditentukan dari perbuatan yang dilakukan pihak-pihak dalam lingkup korporasi paling banyak digunakan oleh Hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, kelemahannya dalam banyak perkara lingkungan hidup Sebagian perkara hanya menjatuhkan pidana kepada Korporasi dan tidak membebankankepada pengurus. Berbeda dengan hal tersebut, dalam perkara korupsi selalu ada pengurus yang dibebankan pertanggungjawaban pidana, sekalipun dalam pemeriksaan yang berbeda. Seharusnya, untuk asas cepat, sederhana, dan biaya ringan penggabungan perkarakorporasi dan pengurus lebih diutamakan. Selain itu, pengaturan Perma Nomor 13 Tahun 2016 seharusnya ditingkatkan dalam Undang-Undang sebagaimana ada dalam Rancangan KUHP.

References

Buku dan Jurnal

Amrullah, Arief, 2016, Korporasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam, Makalah, disampaikan dalam Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi III yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI dan Fakultas Hukum UNLAM, Banjarmasin, Rattan Inn Hotel.

Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konteks RUU KUHP, dalam Narasumber Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, 2016,

Proceeding Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 2014, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Gunarto,Marcus Priyo, Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 1., Februari 2012.

Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Istanto,F. Sugeng, 2007, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta, hlm.2 –6.

Kristian, Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 44 No. 44, Oktober-Desember 2013.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandun, Bandung

Muladidan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi dan Diah Sulistyani, 2013, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility), Alumni, Bandung.

Reksodiputro, Mardjono, Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya: Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia dalam Narasumber Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, 2016,

Proceeding Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi 2014, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Satria,Hariman, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam, Mimbar Hukum, Vol. 28 No. 2, Juni 2016.

Sjahdeni,Sutan Remy, 2017, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Soekanto,Soerjono, 2005, PengantarPenelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Sudarto, Suatu Dilemma dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia: Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Mata Pelajaran Hukum Pidana pada Universitas Diponegoro di Semarang, 21 Desember 1974, dalam (tanpa pengarang), 1981, Beberapa Guru Besar Berbicara tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan), Alumni, Bandung.Putusan PengadilanPutusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls. perihal perkara pidanapada peradilan tingkat pertamaatas nama terdakwa PT National Sago Prima, 22 Januari 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertamaatas nama terdakwa PT National Sago Prima, 22 Januari 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rta. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertamaatas nama terdakwa PT Plantindo Agro Subur, 28 Juli 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rta. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Plantindo Agro Subur, 28 Juli 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1125/Pid.Sus/2018/PN.Bjm. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PTBlue Atlantic Abadi, 7 November 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pid.Sus/TPK/2016/PN/Bdg. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Cakrawala Nusadimensi, 19 Oktober 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN.Bjm. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Gemilang Supermarket Banjarbaru, 6 September 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Giri Jaladhi Wana, 9 Juni 2011.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Giri Jaladhi Wana, 9 Juni 2011.

Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No.113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Indo Bharat Rayon, 23 Juni 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No.113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Indo Bharat Rayon, 23 Juni 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.Trg. perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT IndomincoMandiri, 6 Desember 2017.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl perihal perkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Lian Suasa, 2 Mei 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 131/Pid.B/2013/PN.Mbo perihalperkara pidana pada peradilan tingkat pertama atas nama terdakwa PT Kallista Alam, 15 Juli 2014.

Share

COinS