•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3135

Abstract

Since Indonesia entered a period of health emergencies caused by the outbreak ofthe Covid-19, the Indonesian government has attempted to develop various legal instruments to regulatethe behavior of the Indonesian people. One of the instruments used is a circular letter. This paper tries to examine the normative juridical use of circular letters as an instrument of state administration during this pandemic. In legislation science and administrative law theory,a circular letter is a piece of legislationthat should be used as an official note to warn and remind, notto regulate.In practice, there are several problematic Circular Letters which are used to regulate the public.

Bahasa Abstract

Semenjak Indonesia memasuki masa kedaruratan Kesehatan yang diakibatkan oleh merebaknya wabah Covid-19, Pemerintah Indonesia berusaha untuk menyusun berbagai instrument hukum untuk mengatur perilakumasyarakat Indonesia. Kondisi yang mendadak dan terpaksa harus banyak mengubah perilakumasyarakat menuntut Pemerintah harus mengadakan berbagai tindakan hukum adminsitrasi negara. Salah satu instrumen yang banyak digunakan adalah Surat Edaran. Tulisan inimencoba mengkaji secara yuridis normatif penggunaan Surat Edaran sebagai instrument administrasi negara pada masa pandemi Covid-19. Menurut ilmu perundang-undangan dan teori Hukum Administrasi Negara,Surat Edaran adalah peraturan kebijakan yang seharusnya dipakai sebagai nota dinas untuk melakukan himbauan, bukan pengaturan. Dalam prakteknya ditemukan beberapa Surat Edaran yang bermasalah yakni digunakan untuk mengatur masyarakat umum.

References

Buku

Attamimi, A. Hamid S. Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijaksanaan, Pidato Puma Bakti, Fakultas Hukum Ul, Jakarta, 2. September 1993.

Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995).

Seokanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2009).

Hadjon, Philipus M., et. All. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011).

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, (Depok: Rajawali Press, 2014).

Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).

Indroharto, Usaha Memahami tentang Peradilan Tata Usaha Negara I, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

Istianto, F.Sugeng. Penelitian Hukum, (Yogyakarta: Cvganda,2008).

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara 1, (Yogyakarta: UII Press).

Manan, Bagirdan Kuntagna Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1997).

Vlies, I.C. Van der. Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, terjemahan Linus Dolujdawa, (Jakarta:Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2005).

Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 TentangTata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka PercepatanPenanganan Covid 19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat EdaranNo. 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid 19 sebagai Bencana Nasional.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pasa Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Jabodetabek.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia, Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kementerian Keuangan, Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-5/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Website

Ihsanudin, Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia, Kompas News https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all, (diakses 20 Agustus 2020).

Sjarif, Fitriani Ahlan. PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia?, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e85a13602bad/pp-inikah-yang-kita-harapkan-untuk-menangani-covid-19-di-indonesia-oleh--fitriani-ahlan-sjarif/, (diakses 20 Agustus 2020)

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, http://puskapsi.fh.unej.ac.id/kedudukan-surat-edaran-sebagai-produk-hukum-dalam-penanggulangan-covid-19/(Diakses 20Agustus 2020).

Share

COinS