•  
  •  
 

Abstract

This study discusses the reconstruction of relations between legislative institutions in Indonesia. This study aims to find the ideal relations of the Regional Representative Council(DPD), the House of Representatives (DPR), and the President in the formation of laws in Indonesia, as an effort to produce laws that have efficacy and usefulness. The type of research used in this study is normative juridical research. From the analysis found that the authority of the DPD is constitutionally only optional and has no imperative power, which then has implications for the relations between the DPD and the DPR and the President in shaping the law. The DPD in the formation of the law is onlyused as a complementary legislative body. This shows that there are inconsistencies and incoherence with the aim of democratizing legislative institutions, the principles of popular sovereignty, check and and balances, and the bicameral system. The results of this study recommend purification of the relations between DPD, DPR and the President. Revitalizing the position, role, authority and power ofthe DPD to have original power.

Bahasa Abstract

Penelitianini membahas tentang rekonstruksi relasi antar lembaga legislasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan relasi ideal Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden dalam pembentukan undang-undang di Indonesia,sebagai upaya melahirkan undang-undang yang memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dari analisis ditemukan kewenangan DPD secara konstitusional hanya opsional dan tidak memiliki daya imperatif, yang kemudian berimplikasi terhadap relasi DPD dengan DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang. DPD dalam pembentukan undang-undang hanya dijadikan sebagai lembaga legislatif komplementer. Hal ini menunjukkan bahwa ada inkonsistensi dan inkoherensi dengan tujuan demokratisasi lembaga legislasi, asas kedaulatan rakyat, check and balances, serta sistem bikameral. Hasil penelitian ini merekomendasikan purifukasi relasi DPD, DPR dan Presiden. Revitalisas posisi, peran,kewenangan dan kekuasaan DPD untuk memiliki original power.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta.

Setjen dan Kepaniteraan MKRIDPD RI bekerjasama dengan International Conference of Islamic Scholers (ICIS), 2012, Konstitusi dan Masa DepanBangsa, Jakarta: DPD RI

Haris, Syamsuddin, 2014, Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Huda, Ni’matul dan Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi ParlementerDalam Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Kaelan, 2017, Inkonsistensi dan Inkoherensi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hasil Amandemen (Kajian Filosofis-Yuridis), Jakarta, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Kelompok DPD di MPR, 2014, Memoar Kelompok DPD di MPR RI Periode 2009-2014, Jakarta: Set. Kelompok DPD di MPR RI

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Martosoewignjo, 2003, Sri Soemantri dan Mochamad Isnaeni Ramdhan, Perihal Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan, dalam Janedjri M. Gaffar et al. (ed.), 2003, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI dan UNDPMD

Moh. Mahfud, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Sekretariat Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, 2015, Laporan KinerjaBadan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI Masa Bakti 2014-2015, Jakarta: Sekretariat BPKK DPD RI

Sekretariat Jendral DPD RI, 2013, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jendral DPD RI

Sherlock, Sthepen, 2005, Idonesia’s Regional Representative Assembly: Democracy, Representation and the Region, Canberra: Centre for Democratic Institutions Research School of Social Science, Australian National University

Umam, Rofiqul dan Firdaus, 2013, Eksistensi DPD RI 2009-2013: Untuk Daerah dan NKRI,Jakarta: Kelompok DPD di MPR RI

Jurnal dan Makalah

Adventus Toding, DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2 Juni 2017.

Andryan, M. Solly Lubis, Suhaidi, Faisal AkbarNasution, Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.92/Ppu-X/2012), USU Law Journal, Vol.3.No.2 Agustus 2015.

Bivitri Susanti, Penguatan Kewenangan DPD dan Pasal-pasal Lainnya yang Terkait di Bidang Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Makalah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara, diselanggarakan oleh Universitas 45, Makassar, 30 Juni 2007.

H.Harpani Matnuh, Jurnal Hukum, Peran DPD dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Daerah, FKIP Unlam.Salmon E.M. Nirahua, Jurnal Hukum, Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesi. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018

Web

https://www.bappenas.go.id/files/7813/5063/5672/bab-5-__20090202204616__1756__6.pdf. Diakses pada tanggal 19 September 2018, pukul 15.30 WIB

http://www.pshk.or.id/id/blog-id/aktualisasi-kewenangan-dpd-pasca-putusan-mk-dalam-penyusunan-prolegnas-2015-2019-dan-prioritas-2015-butuh-konsistensi-dan-tindak-lanjut-pelembagaan/. Diakses pada tanggal 20 September 2018, pukul 14. 32 WIB.

Wawancara

Wawancara dengan Syamsuddin Haris, Profesor Riset Pada Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(P2P-LIPI), di Jakarta, 5 Oktober 2018.

Share

COinS