•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3122

Abstract

Various water resource problems that occur in Indonesia, including in DKI Jakarta and surrounding cities, such as flooding, drought, raw water crisis, river water pollution, have an impact on decreasing water availability. This is partly due to the unfriendly behavior of the community in using water, especially those in water catchment areas. Therefore, it is necessary to manage waterto maintain the sustainability of water availability so as to provide fair benefits to the community. Given these objectives and the existence of complex water problems, it requires adequate regulation. A rule that is not only to overcome the act of destroying the environment/water resources, but also to be able to encourage behavior in order to prevent or at least reduce the occurrence of environmental damage. Therefore, it is necessary to study how the rule of law, in this case the Regional Regulation (Perda) of DKI Jakarta and the city of Depok in regulating the environment/water resources is related to the behavior of the people who are friendly to water. The approach taken in this study is normative juridical towards Regional Regulations (Perda).

Bahasa Abstract

Berbagai permasalahan sumber daya air yang terjadi di Indonesiatermasuk di DKI Jakarta dan kota-kota di sekitarnya, seperti masalahbanjir, kekeringan, krisis air baku, pencemaran air sungai,berdampak pada menurunnya ketersediaan air. Hal ini antara lain disebabkan karena perilaku masyarakatnyayang tidak ramah dalam pemanfaatan air, terutama yang berada diwilayah ‘tangkapan air’.Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan air untuk menjagakeberlanjutan ketersediaan Air sehinggamemberikan manfaat secara adil bagi masyarakat. Mengingat tujuan tersebut dan adanya permasalahan air yang kompleks tersebut,memerlukan pengaturan yang memadai. Suatu aturan yang tidak sajauntuk mengatasi tindakan perusakan lingkungan/sumber daya air, melainkan jugauntuk dapat mendorong perilaku agar dapat mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan tersebut.Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai bagaimana aturan hukum, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda)DKI Jakarta dankota Depok dalam mengatur lingkungan hidup/ sumber daya air terkait dengan perilaku masyarakat yang ramah terhadap air.Pendekatan yang dilakukan dalam kajian ini adalah yuridis normatif terhadap Peraturan Daerah (Perda).

References

Buku

Delaney, David. Law and Nature. Cambridge: Cambridge University Press, 2003

Dewi, Ismala. Perda Sumber Daya Air untuk Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: UI Pers, 2016.

Fauzi, Akhmad. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Hoessein, Bhenyamin. Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah: dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Depok: DIA FISIP UI, 2009.

Kaloh, J. MencariBentuk Otonomi Daerah. Jakarta, PT Rineka Cipta, 2007.

Latief, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah.Yogyakarta: UII Press, 2005.

Marzali, Amri. Antropologi & Pembangunan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Poerwanto, Hari. Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Ruhl, J.B., dkk. The Law and Policy of Ecosystem Service. London: Island Press, 2007.

Soemarwoto, Otto. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2004.

Soetomo. Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Peraturan Indonesia

UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan

UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara No. 183 Tahun 2019.

________, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,

Lembaran Negara No. 65 Tahun 1974.________, UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air,

Lembaran Negara No. 32 Tahun 2004._________, UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,

Lembaran Negara No. 190 Tahun 2019._________, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,

Lembaran Negara No. 245 Tahun 2020._________, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Lembaran Negara No.140Tahun 2009.

_________, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

_________, Peraturan Daerah Provinsi DKIJakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

_________, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Rukun Warga (Berita Daerah Tahun 2020 No. 4002).

_________, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Minyak Goreng (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta Tahun 2016 Nomor74002).

_________, Peraturan Daerah Kota Depok No. 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

_________, Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013No.3).

_________, Peraturan DaerahKota Depok No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau(Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 No. 3).

_________, Peraturan Wali Kota Depok 12 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah LingkunganPada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional (Berita Darah Tahun 2020 No.13)

Jurnal

Aulia,M. Zulfa. Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdipada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2(2018): 363-392, DOI: 10.22437/ujh.1.2.363-392

Internet

https://metro.sindonews.com/berita/1422402/171/2050-jakarta-diprediksi-tenggelam-dki-diminta-batasi-penggunaan-air-tanah.

https://metro.sindonews.com/berita/1422541/171/batasi-penggunaan-air-tanah-pemprov-dki-godok-perda-dengan-dprd

https://zenithtaciaibanez.wordpress.com/.../fitoremediasi-alternative-pelestarian-lingkungan

https://bebasbanjir2025.wordpress.com/pengorganisasian-warga-das/kampung-ramah-air/

https://kbbi.web.id/infiltrasihttps://kbbi.web.id/perkolasihttps://brainly.co.id..

Share

COinS