•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3056

Abstract

Indonesian Migrant Workers (PMI) often experiencing physical, psychological, and sexual suffering. Indonesian Women Migrant Workers are also victims of trafficking. The implementation of Law of Indonesia No 18 Year 2017 is expected to protect Indonesian Women Migrant Workers. Thispaper will dissect the law through the perspective of the Feminist Legal Theory, to see whether the law has truly been able to fulfill all the rights of Indonesian Women Migrant Workers. This paper concludes that despite protecting Indonesian Women Migrant Workers, this law still feels gender blind. There are five weaknesses in this law, na mely: 1) not discussing the right to sexual and reproductive health; 2) does not discuss the protection of sexual and reproductive health; 3) there is no protection policy for women and children against sexual and reproductive health; 4) there is no training on the right to reproductive and sexual health for women; 5) there is no critical training and training on womens rights.

Bahasa Abstract

Meskipun dianggap sebagai pahlawan devisa,namun Pekerja Migran Indonesia (PMI)sering kali masih mengalami penderitaan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Perempuan PMI pun tidak jarang menjadi korban perdagangan orang. Diterapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 diharapkan dapat memberi angin segar dalam upaya pelindungan terhadap PMI. Tulisan ini akan membedah undang-undang tersebut melalui perspektif Feminist Legal Theory, untuk melihat apakah undang-undang tersebut telah benar-benar mampu memenuhi segala hak perempuan PMI. Tulisan ini berkesimpulan bahwa meskipun sudah melakukan pelindungan terhadap PMI, namun undang-undang ini masih terasa butagender. Terdapat limakelemahan dalam undang-undang ini, yaitu: 1) tidak membahas mengenai hak atas kesehatan reproduksi dan seksual; 2) tidak membahas mengenai pelindungan terhadap kesehatan reproduksi dan seksual; 3) tidak ada kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anakterhadap kesehatan reproduksi dan seksual; 4) tidak ada pelatihanmengenai hak atas kesehatan reproduksi dan seksual bagi perempuan; 5) tidak ada pelatihan kritis dan pelatihan tentang hak-hak perempuan.

References

Azmy, A.S. Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Pelindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2012.

Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia. Data Penempatan dan Pelindungan PMI, Jakarta: Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi BNP2TKI, 2019.

Global Alliance Againts Traffic in Women. Human Rights andTrafficking in Person: A Handbook, Bangkok: Global Alliance Againts Traffic in Women, 2000.

International Labour Office. Global Estiates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage, Geneva: International Labour Office, 2017.

Irianto, S. Hukum Pelindungan Perempuan dan Anak,Jakarta: USAID, The Asia Foundation, Kemitraan Patnership. Belum dipublikasikan.

Organisasi Perburuhan Internasional. Hak-hak Pekerja Migran: Buku Pedoman,Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional, 2006. Versi Inggris: Migrant Workers Right –A Handbook.

Serikat Buruh Migran Indonesia. Catatan Akhir Tahun SBMI 2019: Menikam Jejak Perampasan Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Jakarta: Serikat Buruh Migran Indonesia, 2018.

Solidaritas Perempuan. Potret Pelanggaran Hak-Hak Buruh Migran Perempuan: Catatan Penanganan Kasus Solidaritas Perempuan 2008-2011,Jakarta: Solidaritas Perempuan, 2011.

Young, Iris. Five Facesof Oppression, dalam L Heldke dan P OConnor (eds.), Oppression, Privilege & Resistance,Boston: McGraw Hill,2004.

Asnawi,H.S. Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Suatu Upaya dalam Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan, Al-Ahwal, Vol. 4, No. 1, 2011, 117-130.

Martiany, D. Fenomena Pekerja Migran Indonesia: Feminisasi Migrasi, Kajian, Vol. 18 No. 4, 2013, 289-303.

Nadlir, M. 188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus Narkoba, ,diakses tanggal 12 April 2020.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Program Aksi International Conference for Population & Development (ICPD), Mesir, 5–13 September 1994.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Convention of Elimination of All Discrimination against Women (CEDAW), New York, 18 Desember 1979.

Share

COinS